Kejagung periksa dua saksi terkait kasus TPPU Febrie Adriansyah
Table of Contents
Penyidik Kejaksaan Agung Memanggil Dua Saksi Baru dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Beritaturah.com – Jakarta — Proses penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, terus berlanjut. Tim penyidik yang dikenal sebagai Tim 9 telah memanggil dua saksi tambahan dari kalangan swasta, yaitu BH dan LW.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi hal tersebut dalam keterangannya di Jakarta pada hari Jumat. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap kedua saksi ini merupakan kelanjutan dari upaya penyidik dalam mengumpulkan alat bukti yang kuat.
Rangkaian Pemeriksaan Saksi
Sebelumnya, pada hari Kamis tanggal 13 Agustus, tim penyidik telah memeriksa empat orang saksi lainnya. Keempat saksi tersebut adalah ERH, TYT, MJ, serta perwakilan dari PT SU. Menurut Anang, seluruh pemeriksaan ini bertujuan untuk memperjelas konstruksi perkara dan melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
“Tim penyidik memeriksa dua orang saksi, yakni BH dan LW dari pihak swasta,” kata Anang Supriatna.
Anang juga menegaskan bahwa proses penyidikan akan berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel. Prinsip praduga tidak bersalah serta kehati-hatian tetap dijunjung tinggi dalam setiap langkah yang diambil. Ia menambahkan bahwa perkembangan penanganan perkara akan terus disampaikan kepada publik sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dua Tersangka dan Bukti Pendukung
Dalam perkara dugaan TPPU yang bersumber dari tindak pidana korupsi, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka. Selain Febrie Adriansyah, tersangka lainnya adalah Nurman Herin dari pihak swasta.
Penyidikan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Surat perintah tersebut dikeluarkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri. Barang bukti yang diserahkan meliputi emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing dengan nilai ratusan miliar rupiah.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan tiga sprindik tambahan setelah menerima pengalihan perkara dari Polri. Ketiga surat perintah tersebut mencakup perkara dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Dalam perkara PT Asabri, Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka atas dugaan korupsi dan TPPU. Sementara itu, Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU dalam kasus yang sama.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Kejagung periksa dua saksi terkait kasus?
Kejagung periksa dua saksi terkait kasus is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Kejagung periksa dua saksi terkait kasus matter?
Kejagung periksa dua saksi terkait kasus matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
