Kejati NTB Minta Data Pajak PT GNE untuk Memperkuat Penyidikan Korupsi
Beritaturah.com – Kejati NTB minta data pajak PT GNE dalam rangka melanjutkan proses penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan tersebut. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat telah resmi mengajukan permohonan data pajak PT Gerbang NTB Emas (GNE) kepada Kementerian Keuangan. Langkah strategis ini diambil untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan perhitungan kerugian keuangan negara dilakukan secara akurat dan komprehensif.
Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, permohonan data pajak tersebut diajukan di Mataram pada hari Senin lalu. Ia menekankan bahwa dokumen pajak perusahaan akan menjadi salah satu alat bukti krusial dalam perkara korupsi ini. Data tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran jelas mengenai kondisi keuangan PT GNE selama periode tertentu.
Permintaan data pajak ini berkaitan erat dengan kerja sama PT GNE dan PT Berkah Air Laut (BAL) di Gili Trawangan dan Gili Meno. Dokumen ini akan membantu penyidik memahami aliran keuangan dalam proyek tersebut.
Proses Penyidikan dan Koordinasi dengan BPKP
Setelah data pajak berhasil diperoleh dari Kementerian Keuangan, penyidik akan menyerahkan dokumen tersebut kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. Lembaga pengawasan negara ini saat ini tengah melakukan audit menyeluruh terkait kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini. Hasil audit BPKP akan menjadi dasar penting dalam menentukan besaran kerugian keuangan negara.
Zulkifli menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung intensif. Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka karena tim penyidik masih dalam tahap melengkapi berbagai alat bukti. Salah satu komponen krusial yang masih ditunggu adalah hasil akhir audit kerugian negara dari BPKP. Koordinasi antara penyidik dan auditor terus dilakukan untuk memastikan kelancaran proses.
Perkara tetap berjalan di tahap penyidikan. Kami masih berkoordinasi dengan auditor untuk memastikan semua aspek kasus tercover secara menyeluruh.
Kasus Pencemaran Air dan Status Terpidana
Dalam perkara yang terpisah namun masih berkaitan, dua direktur perusahaan terkait telah ditetapkan sebagai terpidana berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Direktur PT GNE periode 2019—2024, Samsul Hadi, serta Direktur PT BAL, William John Matheson, dihukum atas kasus pencemaran air yang terjadi di wilayah Gili Trawangan.
Kerjasama antara kedua perusahaan ini awalnya dirancang untuk penyulingan air laut menjadi air bersih. Namun, dalam pelaksanaannya, PT BAL diketahui melakukan penyediaan air bersih melalui pengeboran air tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan perjanjian yang telah disepakati bersama. Hal ini menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan.
Pada Juli 2025, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Samsul Hadi maupun jaksa penuntut umum. Hal ini menyebabkan putusan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat menjadi berkekuatan hukum tetap. Keduanya dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dengan status tahanan kota serta denda sebesar Rp1 miliar, dengan subsider tiga bulan kurungan.
Perlu dicatat bahwa William John Matheson hingga kini belum menjalani pidananya karena masih berstatus sebagai buronan. Proses penangkapannya masih terus dilakukan oleh pihak berwenang.
Pemeriksaan Saksi dan Penyitaan Dokumen Penting
Dalam rangka penyidikan dugaan korupsi, Kejati NTB telah memeriksa sejumlah saksi yang berasal dari berbagai unsur. Saksi-saksi tersebut meliputi pejabat pemerintah provinsi, pejabat pemerintah kabupaten, serta pengurus dari PT GNE dan PT BAL. Setiap saksi memberikan keterangan yang relevan dengan jalannya proyek dan pengelolaan keuangan perusahaan.
Tim penyidik juga meminta pendapat ahli dari Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) untuk memperkuat analisis kasus. Selain itu, pada Mei 2025, penyidik melakukan penggeledahan di Biro Ekonomi Sekretariat Daerah NTB dan kantor PT GNE. Hasilnya, sejumlah dokumen penting berhasil disita sebagai alat bukti dalam perkara ini.
Manajemen Utang dan Aset PT GNE
Penyidikan ini juga menelusuri dugaan korupsi dalam pengelolaan aset dan keuangan PT GNE. Sumber dana yang menjadi perhatian adalah penyertaan modal pemerintah daerah, termasuk aset berupa tanah dan bangunan. Diketahui bahwa beberapa aset tersebut telah diagunkan ke bank dan masih menyisakan utang yang cukup besar.
Manajemen PT GNE sebelumnya menyatakan bahwa sisa utang dari penjaminan aset tersebut berasal dari periode kepemimpinan Samsul Hadi sebagai direktur pada tahun 2019—2024. Mantan direktur tersebut telah beberapa kali memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara ini. Keterangan yang diberikan diharapkan dapat memperjelas alur penggunaan dana dan aset perusahaan.
FAQ: Informasi Penting tentang Kasus PT GNE
Apa yang dimaksud dengan Kejati NTB minta data pajak PT GNE? Kejati NTB meminta data pajak PT GNE kepada Kementerian Keuangan sebagai bagian dari proses penyidikan korupsi. Data ini akan menjadi alat bukti penting dalam perkara.
Kapan permohonan data pajak diajukan? Permohonan data pajak diajukan pada hari Senin di Mataram oleh Kejati NTB.
Siapa saja yang ditetapkan sebagai terpidana? Dua direktur perusahaan terkait, yaitu Samsul Hadi dari PT GNE dan William John Matheson dari PT BAL, telah ditetapkan sebagai terpidana.
Berapa hukuman yang dijatuhkan kepada terpidana? Keduanya dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dengan status tahanan kota serta denda sebesar Rp1 miliar.
Apakah proses penyidikan sudah selesai? Tidak, proses penyidikan masih berlangsung. Tim penyidik masih melengkapi alat bukti dan menunggu hasil audit BPKP.
