Key Discussion – Jakarta – Berbagai kabar di ranah hukum telah diwartakan kantor berita ANTARA pada Selasa (26/5), mulai dari vonis eks Bupati Lombok Barat Zaini Arony diubah menjadi lima tahun penjara hingga KPK memanggil pejabat Kementerian Perhubungan dalam kasus dugaan korupsi pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Simak kembali berita hukum kemarin berikut ini: 1. Mahkamah Agung ubah vonis mantan Bupati Lombok Barat jadi lima tahun Majelis Hakim Kasasi pada Mahkamah Agung RI mengubah vonis hukuman mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony dalam perkara korupsi kerja sama operasional pembangunan dan pengelolaan Lombok City Center (LCC) dari sembilan menjadi lima tahun penjara.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo di Mataram, Selasa (26/5), membenarkan adanya perubahan vonis hukuman tersebut berdasarkan putusan kasasi nomor: 3707 K/PID.SUS/2026. "Iya, betul. Lengkapnya sudah kami tampilkan dalam SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Mataram," katanya.
2. Pemerintah kaji bentuk lembaga pemungut royalti dari perusahaan AI Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengkaji pembentukan lembaga manajemen kolektif (LMK) yang bertugas memungut royalti dari perusahaan kecerdasan buatan (AI). Direktur Jenderal KI Hermansyah Siregar mengatakan pembentukan LMK tersebut untuk mempermudah skema pembayaran royalti kepada pemegang hak cipta yang datanya digunakan dalam keperluan otomasi oleh perusahaan AI.
"Kalau izin satu per satu (ke pemegang hak cipta) kita ketahui dinamikanya sangat cepat, maka nantinya mungkin akan ada LMK terkait dengan penggunaan royalti kreator untuk perusahaan AI," kata dia saat rapat dengan Komisi XIII DPR RI di Jakarta. 3. KY loloskan 36 calon hakim agung ke tahap seleksi kesehatan Komisi Yudisial meloloskan 36 calon hakim agung, empat calon hakim ad hoc HAM, dan dua calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) Mahkamah Agung ke tahap seleksi kesehatan dan kepribadian dalam proses rekrutmen tahun ini.
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun mengatakan seleksi kualitas dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan hakim agung, tim pakar, komisioner KY, serta tenaga ahli.
“Ini adalah penilaian paripurna, penilaian yang komprehensif, dan alhamdulillah hasilnya sesuai dengan apa yang diharapkan dari para peserta,” kata Asrun dalam konferensi pers di Jakarta. 4. KPK dalami kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas terkait kasus Bea Cukai KPK mendalami temuan kontainer yang berisikan suku cadang kendaraan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, dan telah disita pada 12 Mei 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaga antirasuah itu pada Senin (25/5), memeriksa tiga aparatur sipil negara pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang bertugas di Semarang untuk mendalami hal tersebut. “Kami konfirmasi mengapa kontainer itu masih ada di pelabuhan, padahal sudah tiga puluh hari di sana? Lalu, bagaimana proses masuknya dan clearance -nya (administrasinya, red.).
Itu semuanya kami dalami proses bisnis dan SOP-nya, dan bagaimana di lapangannya,” ujar Budi. 5. KPK panggil pejabat Kemenhub berinisial ISK dan BNY pada kasus DJKA KPK memanggil pejabat Kementerian Perhubungan berinisial ISK dan BNY sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.
“Pemeriksaan atas nama ISK dan BNY selaku aparatur sipil negara Kemenhub,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta.
