Hukum

Key Discussion: Ombudsman: Sinergi dengan MA perkuat pengawasan sektor peradilan

Key Discussion: Ombudsman dan MA Perkuat Pengawasan di Sektor Peradilan

Key Discussion – Dalam Key Discussion terkini, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan Mahkamah Agung (MA) sepakat memperkuat kolaborasi untuk meningkatkan pengawasan kualitas pelayanan peradilan. Upaya ini bertujuan memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem hukum nasional, yang menjadi fokus utama dalam Key Discussion tentang perbaikan layanan publik di sektor peradilan. Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, menyatakan bahwa sinergi antara kedua lembaga menjadi langkah strategis dalam mengoptimalkan proses pengawasan.

Upaya Peningkatan Pengawasan dari Ombudsman

Ombudsman RI telah menerima lebih dari 1.426 laporan masyarakat hingga 19 Mei 2026, yang melibatkan pengaduan terkait pengelolaan oleh MA dan lembaga peradilan lain. Sistem Informasi Manajemen Penyelesaian Laporan (SIMPeL) dijadikan alat pengumpulan data untuk menilai keberhasilan pengawasan tersebut. Dalam Key Discussion terbaru, Ombudsman RI juga menyoroti prioritas peningkatan SDM di sektor peradilan, serta integrasi data pengaduan untuk mempercepat tindak lanjut.

Peran Strategis dalam Key Discussion

Pertemuan antara Ombudsman RI dan MA di Jakarta pada Jumat (22/5) menjadi momentum penting dalam Key Discussion tentang sinergi pengawasan. Hadir dalam sesi ini adalah Ketua MA, Sunarto, serta perwakilan Ombudsman seperti Syafrida Rasahan dan Partono. Tujuan utama pertemuan adalah membangun kerja sama yang lebih sistematis untuk meningkatkan responsivitas layanan peradilan dan memperkuat kepercayaan publik.

Selama Key Discussion ini, Ombudsman RI menyampaikan rekomendasi kerja sama strategis melalui Nota Kesepahaman (MoU). Dokumen ini diharapkan menjadi pedoman pengawasan bersama antara kedua lembaga, terutama dalam menyelesaikan isu-isu seperti malaadministrasi, prosedur pengaduan yang tidak efisien, dan aksesibilitas layanan peradilan di wilayah terpencil. MoU juga dimaksudkan untuk memperjelas tanggung jawab dan mekanisme kerja di berbagai tingkatan.

Beberapa Key Discussion terkait dengan kinerja petugas peradilan dan penerapan standarisasi prosedur menjadi sorotan utama. Rahmadi Indra Tektona menekankan pentingnya pelatihan dan peningkatan kapasitas SDM untuk memastikan pelayanan hukum lebih cepat dan efektif. “Kualitas layanan peradilan harus diukur dari perspektif masyarakat, karena pengalaman mereka dalam mengakses layanan menjadi indikator keberhasilan perbaikan,” kata Rahmadi dalam wawancara terpisah.

“Kualitas layanan publik di sektor peradilan tidak cukup diukur dari aspek administratif saja. Masyarakat harus menjadi penilaian utama, karena pengalaman mereka dalam mengakses layanan menjadi indikator nyata keberhasilan perbaikan.”

Dalam Key Discussion lebih lanjut, Ombudsman RI juga menyoroti kebutuhan untuk memastikan akses layanan peradilan bagi kelompok rentan. Hal ini termasuk perluasan layanan untuk masyarakat di daerah terpencil dan penyederhanaan birokrasi agar lebih ramah dan mudah dijangkau.

Ombudsman RI berkomitmen untuk terus memperkuat peran pengawasnya, termasuk dalam Key Discussion bersama pemerintah daerah seperti Kalimantan Selatan. Dalam kerja sama tersebut, Ombudsman akan mendampingi proses peningkatan tata kelola layanan publik di tingkat lokal. Sinergi dengan MA dianggap sebagai langkah awal dalam menciptakan pengawasan yang lebih berkelanjutan dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

Leave a Comment