Hukum

KPK panggil dua Manajer PT Tanjung Raya Intiwira jadi saksi kasus DJKA

KPK Panggil Dua Manajer PT Tanjung Raya Intiwira Jadi Saksi Kasus DJKA

KPK panggil dua Manajer PT Tanjung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memanggil dua manajer dari PT Tanjung Raya Intiwira sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Ini adalah bagian dari upaya KPK dalam mengungkap praktik pemberian suap dalam beberapa proyek infrastruktur kereta api yang dikelola DJKA. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan melibatkan DP serta OSJ, masing-masing sebagai Manajer Umum perusahaan terkait.

Latar Belakang Kasus DJKA

Kasus korupsi ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA. Saat itu, lembaga anti-korupsi menetapkan 10 tersangka yang langsung ditahan, termasuk Sudewo. Seiring berjalannya waktu, jumlah tersangka terus bertambah, hingga mencapai 21 orang per 20 Januari 2026, dengan dua perusahaan juga menjadi tersangka. Kasus ini menunjukkan bagaimana korupsi dapat merambah ke berbagai lapisan pengelolaan proyek nasional, termasuk kegiatan yang berdampak besar pada mobilitas masyarakat.

Pemeriksaan Dua Manajer PT Tanjung Raya Intiwira

KPK mengungkap bahwa dua manajer PT Tanjung Raya Intiwira, DP dan OSJ, dipanggil untuk memberikan kesaksian terkait praktik korupsi yang terjadi dalam proyek pembangunan jalur kereta api. Pemanggilan ini dilakukan dalam rangka memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh lembaga tersebut. Selain mereka, KPK juga telah memeriksa Robby Kurniawan dan Dudy Purwagandhi, yang masing-masing berperan sebagai Staf Ahli Menteri Perhubungan dan direktur perusahaan. Kepala Biro Penerangan Humas KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk mengidentifikasi alur dana dan hubungan antara pihak-pihak terlibat.

“KPK terus menggali fakta-fakta penting dalam kasus ini, termasuk peran dua manajer PT Tanjung Raya Intiwira sebagai pihak yang terlibat dalam pemalsuan penawaran,” kata Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Proyek yang menjadi target dalam kasus ini melibatkan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, serta pembangunan jalur rel di Lampegan dan Cianjur. Dua manajer tersebut diperkirakan menjadi saksi kunci dalam mengungkap cara penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana proyek. Dalam penyelidikan, KPK juga memperhatikan proyek supervisi dan perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera, yang menjadi bukti bahwa skema korupsi ini mencakup berbagai tahapan pengadaan.

Dalam penjelasannya, Budi Prasetyo menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap dua manajer PT Tanjung Raya Intiwira merupakan bagian dari investigasi yang lebih luas. “KPK sedang menelusuri hubungan antara manajer dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam pemalsuan kontrak,” ujarnya. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua individu yang terkait langsung diperiksa dan memberikan informasi yang relevan. Selain itu, pihak KPK juga memantau kegiatan pihak ketiga yang diduga menjadi penyelundup dana korupsi.

Kasus korupsi ini semakin menarik perhatian karena melibatkan badan pemerintah yang berperan penting dalam pembangunan infrastruktur transportasi. Penyelidikan KPK menunjukkan bahwa tidak hanya direktur tetapi juga manajer dari perusahaan mitra bisa terlibat dalam skema pemalsuan penawaran. Dengan menetapkan dua manajer PT Tanjung Raya Intiwira sebagai saksi, KPK mengupayakan penegakan hukum secara menyeluruh, termasuk mengungkap peran pihak-pihak yang mungkin terlewat dalam investigasi awal.

Leave a Comment