Hukum

Selebgram asal Bandung ditangkap terkait peredaran ketamin cair

Selebgram Bandung Diamankan atas Dugaan Peredaran Ketamin Cair

Selebgram asal Bandung ditangkap terkait peredaran – Cimahi, Rabu – Polres Cimahi telah mengamankan seorang selebgram berinisial GA (30) atas dugaan terlibat dalam penyebaran ketamin cair dalam bentuk kartrid, yang disebut sebagai “potgar” di wilayah Bandung Raya. Wakapolres Cimahi Kompol Zulkarnaen mengungkapkan ini adalah kasus pertama di Jawa Barat yang berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian. “Penangkapan GA menjadi kasus ketiga yang menarik perhatian masyarakat,” jelasnya.

Ketamin Cair dan Istilah “Potgar”

Ketamin cair, atau liquid ketamine, merupakan bentuk cair dari zat ketamin yang digunakan secara resmi dalam bidang medis dan veteriner untuk memulai serta mempertahankan anestesi. Istilah “potgar” merujuk pada ‘vape pod’ yang dimanfaatkan secara tidak sah. Alat fisiknya identik dengan vape biasa, namun bahan dalamnya berisi zat berbahaya, seperti narkotika atau psikotropika.

“Ini kasus pertama di Jawa Barat,” kata Zulkarnaen.

Proses Penangkapan dan Peran Tersangka

Menurut Zulkarnaen, penangkapan GA dilakukan setelah petugas Satres Narkoba berhasil menetapkan AM (30) pada Rabu (3/6). Kemudian, selama hari berikutnya, Kamis (4/6), GA ditangkap setelah terungkap perannya dalam mengedarkan kartrid ketamin. AM diduga berperan sebagai kurir yang membantu mendistribusikan barang tersebut ke pembeli.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita 15 mililiter cairan ketamin serta lima wadah kartrid. Zulkarnaen menyebut barang-barang tersebut berasal dari pemasok di Jakarta yang saat ini masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Transaksi dan Keuntungan

Penyidikan sementara menunjukkan bahwa GA dan AM melakukan tiga transaksi penyebaran ketamin sejak awal tahun 2026. “Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa sejak awal tahun ini sudah melakukan transaksi sebanyak tiga kali,” ujarnya. GA membeli kartrid tersebut dari Jakarta dengan harga Rp4 juta, kemudian menjual kembali di Bandung Raya dengan keuntungan antara Rp1 juta hingga Rp2 juta.

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi terus mengembangkan kasus untuk menelusuri jaringan pemasok yang berada di Jakarta. GA diduga juga memperluas distribusi ke berbagai daerah di Bandung Raya, termasuk Kota Cimahi.

Leave a Comment