Hukum

New Policy: Polisi bekuk komplotan penerbit kartu SIM ilegal gunakan data pribadi

Polisi Bekuk Komplotan Penerbit Kartu SIM Ilegal Gunakan Data Pribadi

New Policy – Direktorat Siber Polda Jatim mengungkap praktik ilegal penerbitan kartu SIM yang memanfaatkan data pribadi masyarakat. Sejumlah tersangka ditangkap setelah penyidik menemukan indikasi kegiatan mencurigakan di situs FastSim, yang menawarkan OTP dengan harga murah.

Kasus Terungkap Setelah Penyidik Mengidentifikasi Aktivitas Mencurigakan

Kombes Polisi Bimo Ariyanto, Direktur Reserse Siber Polda Jatim, menjelaskan bahwa kasus ini muncul setelah tim penyelidik mendapati kecurigaan terhadap situs FastSim yang menjual layanan OTP dengan biaya rendah. “Pada April, Direktorat Siber mulai memantau keberadaan website bernama FastSim yang menawarkan SIM card dengan harga terjangkau,” tuturnya.

“Data telah menjadi sumber daya yang sangat berharga bagi berbagai sektor. Perkembangan teknologi komunikasi tidak hanya mengubah cara manusia berinteraksi, tetapi juga membentuk pola kehidupan sosial, ekonomi, dan keamanan,” ujar Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa.

Pelaku memanfaatkan data pribadi orang lain untuk meregistrasi kartu SIM, yang kemudian digunakan untuk menghasilkan kode OTP. Tiga orang tersangka, berinisial DBS, IGVS, dan MA, ditangkap di Bali serta Kalimantan Selatan.

“Tersangka DBS bertugas menciptakan situs FastSim dan mengelola modem pool untuk memproduksi serta menjual kode OTP menggunakan kartu SIM yang sudah terdaftar dengan data orang lain,” kata Bimo.

IGVS berperan sebagai admin dan layanan pelanggan, sedangkan MA mengurus pendaftaran SIM card. Polisi menyita 33 modem pool, 11 laptop, 8 boks kartu SIM, 3 monitor, 2 PC, 2 mini PC, dan 25.400 SIM card yang diduga diregistrasi dengan data pribadi masyarakat.

Pelaku menjalankan bisnis ini sejak September 2025, dengan tujuan memberikan akses ke aplikasi digital seperti WhatsApp, Instagram, Telegram, Shopee, dan media sosial lainnya. “Mereka tidak menerima kartu SIM fisik, karena setelah pembayaran dilakukan melalui FastSim, pelanggan langsung mendapat kode OTP untuk mengaktifkan akun digital,” tambah Bimo.

“Harga OTP dijual mulai dari Rp500 hingga Rp8.000 per kode. Total keuntungan sindikat diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar sejak Desember 2025,” ujarnya.

Polda Jatim menduga layanan tersebut digunakan untuk kejahatan siber, seperti penipuan daring, phishing, pencucian uang, pinjaman ilegal, SIM swapping, hingga pembuatan akun palsu. “Dugaan kuat, SIM card ini diperjualbelikan oleh pelaku scamming dan kejahatan siber lainnya,” lanjut Bimo.

Penyidik juga sedang menginvestigasi sumber data pribadi yang digunakan dalam pendaftaran SIM card, serta kemungkinan keterlibatan oknum operator seluler. “Data diambil dari aplikasi bernama script. Kami masih menyelidiki siapa yang menyimpan data tersebut,” terangnya.

Para tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Mereka bisa dihukum hingga 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

Leave a Comment