Pengamat ingatkan praperadilan eks Jampidsus perlu diawasi
Table of Contents
Peninjau Hukum Serukan Pengawasan Ketat atas Praperadilan Febrie Adriansyah
Beritaturah.com – Jakarta – Mohammad Saleh Gawi, seorang peninjau hukum, menyampaikan bahwa proses peradilan yang sedang dijalani oleh mantan pejabat Jampidsus, Febrie Adriansyah, harus mendapat perhatian ekstra. Tujuannya agar mekanisme ini tidak disalahgunakan sebagai alat untuk menunda atau mengaburkan perkara utama. Saleh menjelaskan bahwa praperadilan memang dirancang sebagai solusi untuk menguji jalannya proses hukum. Namun, ia khawatir mekanisme ini malah memberikan celah bagi lobi politik untuk berkembang.
“Praperadilan adalah jalan keluar untuk menguji proses hukum. Tetapi jangan sampai mekanisme tersebut justru membuka ruang dan waktu untuk lobi politik,” ujar Saleh dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.
Menurut analisis Saleh, perkara ini sejak awal telah memicu banyak pertanyaan dari masyarakat. Salah satu isu utama adalah perpindahan penanganan kasus dari Kepolisian ke Kejaksaan. Selain itu, Saleh juga menyoroti perlakuan terhadap tersangka selama proses penyidikan oleh pihak Kejaksaan berlangsung. Ia menekankan bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus tetap terjaga, khususnya bagi individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Salah satu hal yang paling terlihat jelas adalah ketika Febrie dibawa ke tahanan KPK tanpa menggunakan borgol maupun rompi, berbeda dengan tersangka korupsi lainnya. Kondisi ini memicu pertanyaan publik terkait penerapan prinsip equality before the law. Meskipun memberikan kritik, Saleh menegaskan bahwa hal tersebut bukan berarti mengabaikan hak-hak tersangka. Sebaliknya, penghormatan terhadap hak tersangka harus berjalan seiring dengan transparansi dan perlakuan yang adil dalam proses hukum.
Jadwal Sidang dan Detail Gugatan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal sidang perdana untuk dua gugatan praperadilan yang diajukan oleh Febrie. Sidang tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 18 hingga 19 Agustus 2026. Halida Rahardhini, sebagai Juru Bicara PN Jakarta Selatan, mengonfirmasi informasi ini pada Rabu (5/8) di Jakarta.
“Pemohon Febrie Adriansyah. Hari sidang pertama, pada Selasa (18/8) dengan Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki,” kata Halida Rahardhini di Jakarta, Rabu (5/8).
Gugatan pertama telah terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Dalam kasus ini, pihak termohon meliputi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, serta Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Sementara itu, gugatan kedua memiliki nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dengan Jaksa Agung c.q. Jampidsus Kejaksaan Agung RI sebagai pihak termohon.
Tim penyidik dari Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie bersama pihak swasta, Nurman Herin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Di sisi lain, Polri juga menetapkan Febrie sebagai tersangka atas dugaan korupsi dan TPPO terkait penanganan perkara PT Asabri yang berlangsung pada periode 2020 hingga 2024. Don Ritto, seorang pihak swasta lainnya, juga berstatus tersangka dalam dugaan TPPU untuk perkara yang sama.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Pengamat ingatkan praperadilan eks Jampidsus perlu?
Pengamat ingatkan praperadilan eks Jampidsus perlu is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Pengamat ingatkan praperadilan eks Jampidsus perlu matter?
Pengamat ingatkan praperadilan eks Jampidsus perlu matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
