Polda Sumut sita 169,6 kg ganja dan tangkap tiga orang
Table of Contents
Polda Sumut sita 169 6 kg Ganja dalam Operasi Besar di Deli Serdang
Beritaturah.com – Medan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang melibatkan 169,6 kilogram ganja dan menangkap tiga orang tersangka dalam pengembangan kasus di dua lokasi berbeda. Operasi ini berlangsung di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, dan menjadi salah satu penyitaan terbesar yang dilakukan oleh kepolisian Sumatera Utara dalam beberapa waktu terakhir. “Pengungkapan ganja tersebut dilakukan personel di dua lokasi berbeda dengan total keseluruhan 169.600 gram atau 169,6 kilogram,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andy Arisandi dalam keterangan tertulis di Medan, Minggu.
Menurut Kombes Pol. Andy Arisandi, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen mengenai sebuah mobil yang diduga membawa ganja dari Aceh menuju Medan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif di Jalan Medan-Binjai dan pada Sabtu (8/8) berhasil menghentikan mobil yang menjadi target serta menangkap dua pria berinisial RD (43) dan MJ (41), keduanya merupakan warga Aceh. Dari kendaraan tersebut, petugas menyita 65 bungkus berisi ganja dengan berat total 52 kilogram yang siap didistribusikan ke berbagai wilayah di Sumatera Utara.
Proses Pengembangan Kasus dan Penangkapan Tersangka Ketiga
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap RD dan MJ, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk menangkap pihak yang diduga akan menerima ganja tersebut. Petugas selanjutnya menangkap seorang pria berinisial YJ (36) di kawasan Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang. Dalam pengembangan tersebut, polisi kembali menyita ganja yang disimpan dalam sejumlah wadah dengan berat masing-masing 57,6 kilogram, 18,4 kilogram, 40,8 kilogram, dan 800 gram. Penyitaan ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkoba tersebut memiliki sistem penyimpanan yang terorganisir di berbagai lokasi.
“Total ganja yang disita dalam rangkaian pengungkapan mencapai 169,6 kilogram. Polda Sumut masih melakukan pengembangan untuk menelusuri pemasok, jaringan peredaran, serta pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut,” jelas Kombes Pol. Andy Arisandi.
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana Polda Sumut terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Sumatera Utara. Dengan penyitaan 169,6 kilogram ganja, kepolisian berhasil mencegah peredaran narkoba dalam jumlah besar ke berbagai daerah. Operasi ini juga menunjukkan efektivitas kerja sama antar-unit kepolisian dalam melakukan penyelidikan dan penangkapan tersangka.
Para tersangka saat ini telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Polda Sumut juga berencana untuk melakukan operasi lanjutan guna memastikan bahwa seluruh jaringan peredaran narkoba dapat ditangani secara tuntas. Masyarakat diharapkan dapat memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayah mereka.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Penyitaan Ganja Polda Sumut
Berapa total berat ganja yang disita dalam kasus ini? Total ganja yang disita mencapai 169,6 kilogram atau 169.600 gram, yang terdiri dari berbagai bongkahan ganja yang ditemukan di dua lokasi berbeda.
Siapa saja tersangka yang ditangkap dalam kasus ini? Terdapat tiga tersangka yang ditangkap, yaitu RD (43 tahun), MJ (41 tahun), dan YJ (36 tahun). RD dan MJ ditangkap saat membawa ganja dari Aceh, sementara YJ ditangkap di Medan Krio.
Di mana lokasi penyitaan ganja dilakukan? Penyitaan dilakukan di dua lokasi, yaitu di Jalan Medan-Binjai untuk penyitaan ganja dari mobil, dan di kawasan Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Apakah kasus ini masih dalam tahap pengembangan? Ya, Polda Sumut masih melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri pemasok, jaringan peredaran, serta pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Berapa jumlah bungkus ganja yang disita dari mobil? Dari mobil yang dihentikan di Jalan Medan-Binjai, petugas menyita 65 bungkus berisi ganja dengan berat total 52 kilogram.
