Kemenag Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo, Tidak Boleh Terima Santri Baru
Kemenag cabut izin Ponpes Ndolo Kusumo – Kementerian Agama (Kemenag) telah mengambil keputusan penting dengan mencabut izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo, yang berada di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Tindakan ini diambil setelah adanya laporan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pengasuh ponpes terhadap santriwati. Dengan pencabutan izin tersebut, Ponpes Ndolo Kusumo dilarang menerima santri baru hingga pemeriksaan lebih lanjut selesai.
Detail Kasus Kekerasan Seksual
Kasus yang menimpa Ponpes Ndolo Kusumo memicu kekhawatiran masyarakat terkait lingkungan pendidikan keagamaan. Laporan dugaan kekerasan seksual ini terungkap setelah santriwati yang menjadi korban mengadukan tindakan pengasuh kepada lembaga pengawas. Kemenag menyatakan bahwa pihak yang mengetahui penyimpangan tersebut tetapi tidak bertindak telah dinonaktifkan. Selain itu, pelaku kekerasan sudah masuk dalam proses hukum, dengan status pemeriksaan yang sedang berjalan.
Kemenag menegaskan komitmen untuk memastikan lingkungan pesantren aman dan layak bagi pengembangan karakter santri. Dalam evaluasi, tidak hanya pelaku yang diperiksa, tetapi juga lingkungan sekitar ponpes yang terlibat dalam kejadian tersebut. Pihak Kemenag menyebutkan bahwa kasus ini memperlihatkan adanya kekurangan dalam pengawasan internal ponpes, yang sebelumnya dianggap cukup ketat.
Respons Kemenag dan Langkah Selanjutnya
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i menjelaskan bahwa langkah mencabut izin ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Ia menekankan bahwa jika terbukti secara hukum, pelaku harus dikenai hukuman maksimal. “Tindakan ini tidak hanya menyebabkan trauma bagi korban, tetapi juga mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pesantren sebagai institusi pendidikan yang mandiri,” tambah Syafi’i.
Sebagai langkah pencegahan, Kemenag menekankan pentingnya evaluasi dini terhadap pengasuh dan lingkungan pesantren. Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, mengatakan bahwa pihaknya tidak menunjukkan toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual. Ia menjelaskan bahwa hasil verifikasi faktual pada 4 Mei 2026 menjadi dasar untuk mencabut izin, yang berlaku resmi sejak 5 Mei 2026.
Kasus serupa juga terjadi di Lampung, dimana Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Lampung memproses pencabutan izin Ponpes Nurul Jadid setelah ditemukan dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati. Kepala Kanwil Kemenag Lampung, Zulkarnain, menegaskan bahwa pihaknya mengambil langkah tegas untuk menegakkan standar pendidikan keagamaan. “Ponpes tersebut sudah tidak berfungsi lagi dan sedang dalam proses pencabutan izin,” kata Zulkarnain.
Kemenag Pati memastikan bahwa hak pendidikan para santri tetap terpenuhi. Saat ini, sebanyak 252 santri dari Ponpes Ndolo Kusumo telah dipulangkan ke orang tua dan sementara menerima pembelajaran secara daring. Lebih lanjut, Kemenag juga akan melakukan asesmen untuk menentukan transfer santri ke lembaga pendidikan lain, seperti pesantren atau madrasah, yang dianggap lebih aman dan terpercaya.
Dalam pernyataan resmi, Kemenag menyatakan bahwa kejadian ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh pesantren di Indonesia. Langkah mencabut izin Ponpes Ndolo Kusumo diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa di lembaga-lembaga pendidikan lain. Selain itu, Kemenag juga berencana meningkatkan mekanisme pengawasan internal dan eksternal untuk memastikan kualitas pendidikan yang diberikan kepada santri tidak terganggu oleh tindakan tidak wajar dari pengasuh.
