Humaniora

Menteri PPPA: Satgas kampus harus beri ruang aman korban kekerasan

Menteri PPPA: Satgas PPKPT Kampus Perlu Jadi Tempat Perlindungan Nyaman

Menteri PPPA – Jakarta – Dalam pidatonya di acara Rector’s Expressions (REx) Chapter 3, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengingatkan bahwa keberadaan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang tidak hanya aman, tetapi juga inklusif. Menurutnya, institusi pendidikan tinggi wajib menjaga kehidupan akademik bebas dari bentuk kekerasan apa pun.

Pidato di Universitas Negeri Surabaya

Arifah Fauzi memberikan pernyataan tersebut saat acara bertajuk “Sejarah dan Budaya sebagai Rute Peradaban dan Energi Potensial Bangsa” di Universitas Negeri Surabaya (UNS), Jawa Timur, pada Senin. Ia menekankan pentingnya Satgas PPKPT mendorong upaya perlindungan korban dengan mekanisme pelaporan yang mudah diakses.

“Perguruan tinggi memikul tanggung jawab besar untuk menghasilkan ruang belajar yang aman, nyaman, dan inklusif. Dengan adanya Satgas PPKPT, diharapkan tercipta lingkungan akademik yang dapat melindungi korban kekerasan,” ujarnya.

Statistik Kekerasan di Kalangan Pelajar dan Dewasa

Menurut data survei, sekitar 25 persen perempuan usia 15-64 tahun mengalami kekerasan fisik atau seksual setidaknya sekali. Sementara itu, survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) tahun 2024 mencatat bahwa setengah dari anak usia 13-17 tahun pernah mengalami bentuk kekerasan, baik fisik, emosional, maupun seksual.

Dalam survei Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi 2020, sekitar 77 persen dosen mengakui kekerasan seksual terjadi di kampus, namun hanya 37 persen kasus yang dilaporkan. Fakta ini membuat Menteri PPPA menilai bahwa kekerasan di dunia akademik masih mengalami fenomena seperti gunung es.

Upaya Menciptakan Perlindungan yang Efektif

Arifah Fauzi menyoroti keterlambatan pelaporan yang sering terjadi karena korban merasa takut atau malu. “Sistem perlindungan di kampus harus berpihak pada korban dan menyediakan layanan pendampingan yang komprehensif,” katanya. Ia menekankan bahwa Satgas PPKPT wajib menjadi tempat pelaporan yang aman dan menjamin kerahasiaan saksi serta korban.

“Kampus perlu memiliki mekanisme perlindungan yang jelas agar korban tidak lagi takut melapor. Satgas PPKPT harus menjadi penjamin keamanan bagi para pelaku kekerasan,” tambah Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi.

Leave a Comment