Pemkab Pidie Jaya perpanjang masa transisi penanganan pasca-bencana
Pemkab Pidie Jaya perpanjang masa transisi – Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, memutuskan memperpanjang masa transisi dalam upaya pemulihan pasca-bencana hidrometeorologi. Perpanjangan ini berlaku dari 13 Mei hingga 10 Agustus 2026, menurut informasi dari Kepala Badan Penanggungan Bencana Daerah (BPBD) setempat, Okta Handifa.
Masa transisi diperpanjang karena kebutuhan tambahan
Okta menjelaskan alasan perpanjangan masa transisi penanganan bencana terkait dampak banjir bandang akhir November 2025 yang belum tuntas. “Dampak bencana masih terasa, terutama terhadap akses air bersih dan kerusakan infrastruktur PDAM,” ujarnya.
“Penanganan banjir susulan pada 15 Februari serta 8, 25, dan 28 April 2026 menunjukkan adanya risiko yang belum sepenuhnya dikendalikan,” tambah Okta. “Karena itu, pemerintah daerah memperpanjang masa transisi hingga tiga bulan ke depan.”
Persoalan yang belum terselesaikan mencakup pendangkalan sungai seperti Krueng Meureudu, serta kerawanan jebolnya tanggul. Hal ini bisa menyebabkan banjir susulan saat hujan deras. Selain itu, pemulihan di area terdampak bencana juga masih butuh waktu.
Keluarga menerima bantuan sementara
Menurut Bupati Pidie Jaya Sibral Malasyi, evaluasi masa transisi 12 Februari hingga 12 Mei 2026 menunjukkan progres yang signifikan. “Pendataan rumah rusak, pembangunan hunian sementara, dan distribusi bantuan sosial telah mencapai beberapa pencapaian,” katanya.
“Namun, beberapa masalah masih belum terselesaikan, termasuk kondisi air bersih, sungai yang dangkal, serta penanganan lumpur dan material banjir yang belum selesai karena luasnya area yang terkena dampak,” ujar Sibral.
Sejauh ini, pemerintah sudah menyalurkan bantuan stimulan rumah rusak berat tahap pertama kepada 282 keluarga dengan nilai Rp8,46 miliar. Sementara itu, sebanyak 1.342 hunian sementara telah dibangun. Adanya banjir susulan membuat 20.293 rumah terkena dampak di daerah itu.
