Keluarga Korban Penculikan dan Pembunuhan Bank Terus Perjuangkan Restitusi
New Policy – Jakarta – Marselinus Edwin, kuasa hukum keluarga kepala cabang bank berinisial MIP (37), menyatakan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan klaim restitusi dalam kasus dugaan tindak pidana yang menimpa korban. “Dengan New Policy ini, kita memiliki dasar yang jelas untuk menuntut hak restitusi sebagai bentuk pemulihan kerugian yang dialami keluarga almarhum,” ujarnya dalam sidang pledoi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis. Menurut Edwin, restitusi adalah bagian dari keadilan yang harus diberikan kepada keluarga korban, terlepas dari klaim dana pensiun yang telah diusulkan.
Perdebatan di Sidang Terkait Penyesuaian Nilai Restitusi
Edwin menekankan bahwa restitusi dalam kasus ini bukan sekadar angka, tetapi juga simbol perjuangan untuk mengembalikan hak korban yang telah hilang akibat tindakan pidana. “Kami percaya bahwa New Policy memungkinkan penyesuaian nilai restitusi dengan mempertimbangkan seluruh aspek kerugian, bukan hanya sebagian kecil dari hak kepegawaian,” tambahnya. Ia menilai bahwa upaya mengaitkan restitusi dengan dana pensiun dalam sidang kurang tepat karena kedua konsep tersebut memiliki dasar hukum yang berbeda.
“Dengan New Policy, keluarga korban memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan keadilan secara lengkap. Kami akan terus memperjuangkan hingga ada kepastian hukum,” ucap Edwin.
Menurut dia, klaim restitusi harus dipandang sebagai bagian dari proses hukum yang merujuk pada pemulihan kerugian akibat tindakan pidana, bukan sekadar kompensasi atas hak kepegawaian. “Keluarga korban memiliki tanggung jawab untuk menjelaskan seluruh kerugian yang terjadi, dan New Policy memberikan ruang bagi mereka untuk menunjukkan bukti yang kuat,” terang Edwin. Ia juga menyebutkan bahwa penyesuaian nilai restitusi seharusnya dilakukan secara objektif, bukan karena kepentingan pihak tertentu.
LPSK Ajukan Permohonan Restitusi Rp5,8 Miliar
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis, Mayor Chk Wasinton Marpaung, Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, menjelaskan bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah melakukan pemeriksaan mendalam terkait kerugian yang dialami korban atau ahli warisnya. “Nilai kerugian yang diderita pemohon adalah Rp5.851.192.240, sesuai dengan New Policy yang diterapkan dalam penghitungan ini,” kata Wasinton. Ia menambahkan bahwa LPSK mengusulkan jumlah tersebut berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan selama penyelidikan.
Permohonan restitusi tersebut diterima oleh LPSK setelah pembacaan tuntutan di persidangan pekan lalu. Dokumen resmi dikirimkan oleh istri korban, Puspita Aulia, sebagai ahli waris. Dalam surat yang ditandatangani 13 Mei 2026, LPSK menyebut bahwa penyelidikan telah selesai dengan mempertimbangkan seluruh aspek yang diatur dalam New Policy. “Kami yakin nilai ini tepat dan menggambarkan kerugian yang terjadi,” jelas Wasinton.
Peran New Policy dalam Proses Hukum
New Policy menjadi salah satu elemen penting dalam menentukan besar kecilnya klaim restitusi. Menurut Edwin, kebijakan ini memberikan kerangka kerja yang jelas untuk menghitung kerugian secara adil. “Dengan New Policy, kita bisa memastikan bahwa korban dan keluarganya tidak hanya mendapatkan kompensasi materi, tetapi juga pemulihan moral,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa perjuangan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem hukum untuk melindungi korban tindak pidana.
Edwin juga menjelaskan bahwa New Policy ini diharapkan menjadi pedoman bagi pengadilan dalam menentukan hak restitusi. “Kita bisa mengharapkan keputusan yang lebih transparan dan berdasarkan fakta, bukan hanya teori,” terangnya. Ia berharap pengadilan dapat mengakui bahwa restitusi adalah bagian dari keadilan yang harus diberikan kepada keluarga korban, terlepas dari tuntutan pidana yang diusulkan oleh pihak berwenang.
“Dengan adanya New Policy, proses hukum lebih terarah. Kami akan terus memperjuangkan hak restitusi ini sampai ada keputusan yang memadai,” tambah Edwin.
Persiapan untuk Jalur Hukum Lain
Jika tuntutan restitusi tidak dikabulkan dalam proses pidana, keluarga korban membuka kemungkinan menempuh jalur hukum lain, termasuk gugatan perdata. Edwin menyebut bahwa New Policy memberikan dasar yang kuat untuk mengajukan gugatan tersebut. “Kita perlu menyiapkan bukti tambahan agar bisa menunjukkan bahwa kerugian yang dialami keluarga korban layak dibayar melalui restitusi,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan data tambahan untuk memperkuat tuntutan.
Perjuangan ini juga memiliki dampak besar bagi keadilan korban. Edwin menyatakan bahwa New Policy menjadi bukti bahwa pihak berwenang semakin peduli terhadap hak-hak korban tindak pidana. “Kami percaya bahwa kebijakan ini akan membantu keluarga korban mendapatkan keadilan yang layak,” ujarnya. Ia berharap keputusan pengadilan akan mengakui bahwa restitusi adalah bagian dari upaya untuk mengembalikan kerugian yang dialami oleh korban dan keluarganya.
