Buruh datangi DPR usul RUU Ketenagakerjaan: Pembatasan PKWT Hanya Setahun
Beritaturah.com – Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) secara resmi mendatangi berbagai fraksi di Gedung DPR RI untuk menyampaikan serangkaian tuntutan penting terkait perumusan ulang regulasi ketenagakerjaan. Dalam kunjungan tersebut, para perwakilan buruh mengajukan usulan strategis agar revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan mengatur pembatasan durasi perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maksimal selama satu tahun. Setelah periode tersebut berakhir, pekerja berhak untuk diangkat menjadi pegawai tetap dengan status kepastian kerja yang lebih jelas. Langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja kontrak yang selama ini menghadapi ketidakpastian status kerja.
Usulan Pembatasan Masa Kerja Kontrak dan Penghapusan Outsourcing
Ketua Umum Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno, menjelaskan bahwa saat ini status pekerja kontrak semakin mendominasi berbagai sektor industri di Indonesia. Fenomena ini mencakup outsourcing, pekerja harian lepas, hingga pekerja magang yang jumlahnya terus meningkat. Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan agar masa kerja pekerja kontrak dibatasi maksimal satu tahun, atau setara dengan dua kali kontrak masing-masing selama enam bulan. Usulan ini bertujuan untuk mencegah eksploitasi pekerja kontrak dalam jangka panjang tanpa jaminan kepastian kerja.
"PKWT harus dibatasi. Tidak semua jenis pekerjaan boleh menggunakan pekerja kontrak. Setelah satu tahun, pekerja harus diangkat menjadi pekerja tetap," tegas Sunarno di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Selain pembatasan PKWT, Sunarno juga mengusulkan penghapusan sistem outsourcing terhadap pekerja secara menyeluruh. Meskipun demikian, pemborongan pekerjaan untuk jenis pekerjaan tertentu masih dimungkinkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menambahkan bahwa usulan ini sejalan dengan pidato Presiden Prabowo yang menginginkan penghapusan sistem outsourcing. "Kalau mengacu pada pidato Presiden Prabowo yang ingin menghapus outsourcing, maka inilah momentum DPR untuk mewujudkannya melalui revisi UU Ketenagakerjaan," ujarnya dengan penuh harapan.
Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea, mengonfirmasi bahwa rangkaian safari politik KBPBI akan terus berlanjut setelah kunjungan awal ke berbagai fraksi. Menurut dia, koalisi dijadwalkan bertemu dengan pimpinan DPR RI untuk menyerahkan sekaligus membahas substansi usulan RUU Ketenagakerjaan secara lebih mendalam. "Minggu depan kami akan bertemu dengan pimpinan-pimpinan DPR RI untuk melanjutkan komunikasi dan memperjuangkan agar aspirasi buruh dapat masuk dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan," kata Andi dengan optimis.
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Heryawan, menyambut baik usulan dari koalisi buruh tersebut. Ia menyatakan bahwa masukan dari para pekerja akan dijadikan bahan penting bagi Panitia Kerja (Panja) dalam menggodok RUU Ketenagakerjaan. Dia pun berkomitmen bahwa penyusunan regulasi harus melibatkan partisipasi publik secara bermakna agar dapat menjawab kebutuhan para pekerja. "Tentu masukan dari teman-teman koalisi ini akan memperkaya bagaimana anggota Panja menyikapi tiap isu, tiap tema, tiap bab yang akan kita rumuskan," jelas Netty.
Secara resmi, usulan dari KBPBI soal RUU Ketenagakerjaan itu disampaikan melalui draf tertulis yang telah disiapkan dengan matang. Draf tersebut disusun oleh KBPBI yang terdiri dari 16 konfederasi dan 147 federasi buruh dari seluruh Indonesia. Dengan representasi yang luas ini, diharapkan usulan buruh dapat mendapat perhatian serius dari para legislator dan akhirnya terakomodasi dalam revisi undang-undang ketenagakerjaan yang akan datang.

