DPRD Sulteng minta empat persoalan tambang emas CPM dievaluasi
Table of Contents
Komisi III DPRD Sulteng Dorong Evaluasi Empat Isu Kritis Tambang Emas CPM
Beritaturah.com – Palu — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah menyoroti empat masalah utama yang berkaitan dengan kegiatan operasional PT Citra Palu Minerals (CPM) di Kota Palu. Keempat isu tersebut meliputi status perizinan perusahaan, rencana ekspansi tambang bawah tanah, sistem pengelolaan tailing, serta hubungan kemitraan dengan warga sekitar lokasi pertambangan. DPRD Sulteng minta empat persoalan ini mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat dan daerah.
Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Dandy Adhi Prabowo, menyampaikan bahwa keempat persoalan ini mendapat perhatian khusus setelah komisi melakukan kunjungan langsung ke area kerja perusahaan pada hari Senin di Palu. Dalam kunjungannya, anggota komisi melihat langsung proses pengolahan yang sedang berlangsung di wilayah tersebut.
“Kami melihat langsung bahwa ada proses pengolahan di wilayah tersebut dalam kunjungan spesifik ke area operasional perusahaan,” ujarnya.
Evaluasi Status Hukum dan Perizinan
Menurut Dandy, aktivitas pengolahan yang sedang berjalan perlu menjadi bahan pertimbangan dalam mengevaluasi kebijakan pemerintah pusat mengenai penetapan daerah penghasil versus daerah pengolah untuk sumber daya alam mineral dan batu bara. Komisi III juga mengajukan permintaan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar melakukan peninjauan ulang terhadap status hukum serta perizinan PT CPM.
Tujuan utama dari evaluasi ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh dokumen perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. DPRD Sulteng minta empat persoalan terkait perizinan ini segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.
“Ini perlu dilihat kembali dari sisi regulasinya. Kami meminta Kementerian ESDM melakukan evaluasi terhadap status hukum dan perizinan PT CPM,” tegas Dandy.
Dalam penjelasannya, Dandy merujuk pada beberapa regulasi yang relevan, antara lain Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, serta Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2026. Ketiga aturan tersebut mengatur mekanisme penghitungan, pelaporan, dan penyetoran penerimaan daerah dari keuntungan bersih perusahaan yang memegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Rencana Tambang Bawah Tanah dan AMDAL
Isu kedua yang menjadi perhatian adalah rencana pengembangan tambang bawah tanah. DPRD menilai bahwa rencana ini harus dikaji secara komprehensif dengan mempertimbangkan kondisi geologi yang ada di Kota Palu maupun wilayah Sulawesi Tengah secara keseluruhan. Dandy meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Dinas Lingkungan Hidup Sulawesi Tengah untuk mengevaluasi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebelum rencana pengembangan tambang bawah tanah tersebut dilaksanakan.
“Keselamatan operasional dan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas, apalagi wilayah ini berada di kawasan yang memiliki patahan aktif,” katanya.
Pengelolaan Tailing dan Kemitraan Masyarakat
Komisi III juga menyoroti sistem pengelolaan tailing yang selama ini diterapkan oleh perusahaan. Mereka meminta adanya data lengkap serta hasil analisis yang memastikan bahwa pengelolaan limbah tersebut telah memenuhi ketentuan dan standar lingkungan yang berlaku. DPRD Sulteng minta empat persoalan ini diselesaikan secara tuntas agar masyarakat tidak terus dirugikan.
“Persoalan limbah, secara kasat mata sesuai dengan kaidah pertambangan, namun analisanya belum ada,” kata Dandy.
Selain menyangkut aspek perizinan dan lingkungan, DPRD juga menginginkan kejelasan mengenai realisasi kemitraan antara perusahaan dan masyarakat sekitar tambang. Sebelumnya, hal ini telah menjadi salah satu rekomendasi dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Sulteng bersama masyarakat lingkar tambang.
“Persoalannya kemitraan dengan masyarakat yang belum jelas, padahal ini sudah menjadi rekomendasi dalam RDP DPRD Provinsi Sulawesi Tengah bersama masyarakat lingkar tambang. Seharusnya hal ini segera terealisasi,” pungkasnya.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Evaluasi Tambang CPM
Apa saja empat persoalan yang dievaluasi DPRD Sulteng? Keempat persoalan tersebut adalah status perizinan perusahaan, rencana ekspansi tambang bawah tanah, sistem pengelolaan tailing, dan hubungan kemitraan dengan warga sekitar lokasi pertambangan.
Siapa yang bertanggung jawab mengevaluasi status hukum PT CPM? Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diminta melakukan peninjauan ulang terhadap status hukum serta perizinan PT CPM sesuai permintaan DPRD Sulteng.
Mengapa AMDAL perlu dievaluasi ulang? AMDAL perlu dievaluasi karena wilayah Palu berada di kawasan patahan aktif, sehingga keselamatan operasional dan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam rencana tambang bawah tanah.
Kapan evaluasi ini diharapkan selesai? DPRD Sulteng meminta evaluasi dilakukan secepatnya agar tidak menimbulkan konflik lebih lanjut dan masyarakat lingkar tambang dapat merasakan manfaat yang adil.
