Politik

Ketahui daftar gaji – tunjangan, dan masa kerja PPPK Paruh Waktu 2025

Ketahui daftar gaji, tunjangan, dan masa kerja PPPK Paruh Waktu 2025

Ketahui daftar gaji – Jakarta – Selain menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), banyak masyarakat juga tertarik menempati posisi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK atau P3K). Dalam sistem Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK dibagi menjadi dua kategori: penuh waktu dan paruh waktu. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI No. 16 Tahun 2025 mengatur status PPPK Paruh Waktu sebagai pegawai ASN yang diangkat melalui perjanjian kerja, dengan pengupahan sesuai anggaran instansi masing-masing.

Pengadaan dan Tujuan PPPK Paruh Waktu

Penetapan PPPK Paruh Waktu bertujuan untuk memperjelas peran pegawai non-ASN, memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di lembaga pemerintah, serta meningkatkan kualitas layanan publik. Perbedaan utama antara PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu hanya terletak pada durasi jam kerja. Pegawai Paruh Waktu bekerja dengan durasi lebih singkat dibandingkan Pegawai Negeri Sipil, sementara PPPK Penuh Waktu mengikuti jadwal kerja penuh sesuai ketentuan instansi.

PPPK Paruh Waktu diangkat dengan perjanjian kerja selama satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan lembaga.

Gaji, tunjangan, serta masa kerja PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan MenPAN-RB No. 16 Tahun 2025. PPPK Paruh Waktu akan menerima upah minimal berdasarkan tiga opsi: gaji terakhir sebelum menjadi ASN, upah terakhir sebelum diangkat, atau upah minimum provinsi (UMP) di wilayah tugasnya. Jika menggunakan UMP, besaran gaji akan bervariasi tergantung daerah, mengikuti standar tahun berjalan.

Daftar UMP 2025

Berikut ini referensi UMP seluruh provinsi, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) No. 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Tahun 2025. Meskipun jam kerja lebih pendek, PPPK Paruh Waktu tetap berhak mendapatkan tunjangan seperti keluarga, pangan, jabatan, hari raya, dan hak cuti, mirip dengan fasilitas yang diberikan kepada pegawai ASN lainnya.

Proses Perubahan Status ke PPPK Penuh Waktu

Berdasarkan evaluasi kinerja dan ketersediaan anggaran, PPPK Paruh Waktu memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Setelah status berubah, mereka akan menerima gaji berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG). Peraturan Presiden RI No. 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Perpres No. 98 Tahun 2020 juga mengatur kisaran gaji PPPK Penuh Waktu.

Perbedaan antara PNS dan PPPK

Secara umum, perbedaan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK terletak pada status kepegawaian serta durasi kerja. PNS diangkat sebagai pegawai tetap ASN dengan jam kerja penuh, sementara PPPK merupakan pegawai kontrak dengan jangka waktu tertentu dan durasi kerja terbatas. Berdasarkan PermenPAN-RB No. 6 Tahun 2024, PNS adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu, kemudian ditetapkan secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian. PPPK juga WNI yang diangkat melalui perjanjian kerja untuk melaksanakan tugas pemerintahan.

Leave a Comment