Special Plan: Permenhut Karbon Didorong Perkuat Perlindungan Hutan dan Warga
Special Plan menjadi fokus perhatian berbagai pihak dalam upaya mengoptimalisasi peran sektor kehutanan dalam pengurangan emisi gas rumah kaca. Dalam konteks ini, Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 tentang tata cara perdagangan karbon melalui offset emisi gas rumah kaca (GRK) dianggap sebagai langkah penting untuk mengarahkan kebijakan yang lebih inklusif. Namun, para ahli dan organisasi masyarakat sipil menilai bahwa peraturan ini perlu diperkuat agar dapat benar-benar mengimplementasikan prinsip-prinsip lingkungan yang mendalam.
Aspek Penegakan Hukum dan Akuntabilitas
Dalam Special Plan, salah satu isu yang menjadi sorotan adalah mekanisme pengaduan yang tercantum dalam Permenhut. Menurut Adam Putra F, Kepala Divisi Kehutanan dan Keanekaragaman Hayati Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), aturan ini menetapkan tahapan penerimaan hingga penyelesaian pengaduan, tetapi kurang mengklarifikasi bentuk keputusan atau langkah konkrit yang bisa diambil terhadap pengaduan yang terbukti valid. Dengan adanya penegakan hukum yang jelas, proses ini diharapkan tidak hanya formal, tetapi bisa memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang merasa dirugikan.
“Special Plan ini perlu memiliki kerangka hukum yang lebih komprehensif agar pengaduan masyarakat bisa menjadi sarana efektif untuk memperkuat akuntabilitas pemerintah dalam mengelola hutan dan kepentingan warga,”
Keterbukaan Informasi dan Partisipasi Publik
Keterbukaan informasi juga menjadi komponen kunci dalam keberhasilan Special Plan. Meski Permenhut menyebutkan bahwa data perdagangan karbon harus tersedia dan terjangkau, jenis informasi yang wajib dibuka serta mekanisme penyediannya masih perlu ditentukan lebih rinci. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih mudah memantau aktivitas pengelolaan hutan serta memastikan transparansi dalam penggunaan offset emisi.
“Kebijakan ini mengacu pada UU Keterbukaan Informasi Publik, tetapi keberhasilannya bergantung pada bagaimana informasi penting bisa diakses secara luas dan tidak dipungkiri oleh pihak tertentu,”
Implementasi Mekanisme Partisipasi Sosial
Persetujuan proyek karbon dari masyarakat lokal juga menjadi penekanan utama dalam Special Plan. Pelaku usaha diwajibkan menyajikan dokumen seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), hasil konsultasi publik, serta rencana persetujuan berdasarkan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC). Hal ini penting untuk memastikan bahwa masyarakat adat dan warga sekitar memiliki peran aktif dalam pengambilan keputusan yang memengaruhi wilayah mereka.
Dalam prakteknya, para aktivis lingkungan menekankan bahwa masyarakat harus diberikan kesempatan untuk menguji, menyanggah, atau menyampaikan keberatan terhadap proposal proyek. Dengan demikian, kebijakan ini bisa mencegah konflik sosial serta praktik greenwashing yang sering terjadi di sektor kehutanan.
Perlindungan Kepentingan Masyarakat Adat
Program Manager Bioenergi Trend Asia, Amalya Reza, menyoroti bahwa dalam Special Plan, perlu ada penekanan pada perlindungan kepentingan masyarakat adat dan lokal. Ia menjelaskan bahwa masyarakat akan bergantung pada mitra teregistrasi, yang berpotensi membuat korporasi menjadi pihak utama pengendali aktivitas ini. Dengan pengawasan yang ketat, mekanisme ini diharapkan tidak merugikan hak-hak masyarakat adat.
“Special Plan ini bisa menjadi alat untuk memperkuat posisi masyarakat lokal dalam proses pengambilan keputusan, terutama di wilayah hutan adat dan hutan hak,”
Kebijakan yang Konsisten dengan Tujuan Lingkungan
Kebijakan perdagangan karbon melalui offset emisi GRK sektor kehutanan harus selaras dengan tujuan nasional mengurangi emisi. Dalam laporan 2022, Trend Asia menyatakan bahwa program co-firing biomassa di 52 lokasi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berpotensi membutuhkan lahan sekitar 2,33 juta hektare. Jika tidak dikelola dengan baik, mekanisme ini bisa meningkatkan emisi hingga 26,48 juta ton setara karbon dioksida per tahun.
Organisasi masyarakat sipil menilai bahwa untuk mencapai efisiensi lingkungan yang optimal, Special Plan harus dijalankan dengan kehati-hatian. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan keadilan ekonomi bagi masyarakat lokal, sekaligus memastikan keberlanjutan lingkungan di masa depan.
