Markas MK Fokus pada Main Agenda Uji Materiil Program MBG
Main Agenda – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini menggelar sidang lanjutan terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Fokus utama persidangan adalah meninjau apakah anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat dikategorikan sebagai bagian dari alokasi pendidikan. Selain itu, Main Agenda ini juga menjadi momen penting bagi pihak pemohon dan pihak pemerintah untuk memaparkan alasan serta bukti-bukti yang mendukung tuntutan masing-masing. Sidang berlangsung di ruang rapat pleno Gedung 1 MK dan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, yang dihadiri delapan hakim konstitusi, tiga pemohon, kuasa hukum DPR, kuasa hukum pemerintah, serta sejumlah saksi dan ahli yang akan memberikan kesaksian.
Perkara yang Dibahas
Sidang hari ini menyasar tiga perkara sekaligus: Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026. “Persidangan untuk nomor (perkara) 40, 52, dan 55 tahun 2026 telah dibuka, serta dinyatakan terbuka bagi umum,” ujar Suhartoyo. Setelah para peserta sidang memperkenalkan diri, majelis hakim mulai mengambil keterangan dari saksi-saksi yang diajukan oleh pemohon. Pemohon nomor 52, misalnya, menghadirkan tiga saksi, termasuk Zidan Ramdani, mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang juga Ketua BEM. Zidan menjelaskan kondisi layanan pendidikan sebelum dan sesudah alokasi anggaran MBG, yang menjadi inti dari Main Agenda ini.
Keterangan Saksi dan Ahli
Saksi-saksi dari pemohon nomor 55, seperti Iman Zanatul Haeri, seorang guru swasta di Madrasah Aliyah Yayasan Said Aqil Siradj, menyampaikan keluhan terkait dampak alokasi anggaran pendidikan untuk MBG. Iman menyoroti kesulitan para guru di berbagai daerah dalam memenuhi kebutuhan operasional sekolah. Saksi lain, Rika Ipati Farihah, seorang ibu dua anak dan pengelola yayasan pendidikan Islam di Sleman, Yogyakarta, menceritakan pengalaman sebagai penerima MBG serta penolakannya terhadap tawaran pendirian dapur SPPG di sekolahnya. Selain itu, dosen dari Universitas Islam Indonesia (UII), Dr Eko Riyadi, dan aktivis pendidikan Ki Darmaningtyas juga memberikan kesaksian. Mereka memaparkan data serta analisis yang mendukung klaim bahwa MBG tidak sejalan dengan tujuan pendidikan.
“Persidangan untuk nomor (perkara) 40, 52 serta 55 tahun 2026 dibuka dan persidangan dinyatakan terbuka untuk umum,”
kata Suhartoyo. Setelah mendengarkan kesaksian, para pemohon dan pihak pemerintah berkesempatan mengajukan pertanyaan. Pihak kuasa hukum pemerintah, dipimpin oleh Zuliansyah dari Direktorat Litigasi dan Non-Litigasi Kementerian Hukum, menjelaskan bahwa MBG merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan melalui nutrisi yang lebih baik. Diskusi ini memperlihatkan perbedaan pandangan antara pihak pemohon dan pihak pemerintah, yang menjadi inti dari Main Agenda ini.
Partisipan dan Agenda Selanjutnya
Sejumlah kuasa hukum dari empat kementerian—Hukum, Pendidikan Tinggi, Sains, Teknologi, Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Keuangan—hadir untuk memperkuat argumen pemerintah. Dalam Main Agenda kali ini, mereka memberikan perspektif berbeda mengenai manfaat anggaran MBG bagi pendidikan. Sidang sempat tertunda 30 menit dari jadwal 13.30 WIB menjadi 14.00 WIB karena majelis hakim melakukan rapat untuk mengevaluasi keterangan ahli. Setelah sesi ini selesai, para hakim mengambil kesimpulan awal terkait pertanyaan yang diajukan.
Kapan Sidang Dilanjutkan
Sidang ditutup pukul 15.45 WIB dan dijadwalkan dilanjutkan pada Selasa, 23 Juni 2026. Agenda utamanya adalah mendengarkan keterangan ahli dari pihak DPR dan pihak pemerintah. Sidang ketiga perkara ini telah berlangsung sejak Februari 2026, awalnya digelar secara terpisah, kemudian digabungkan dalam satu sesi untuk mempercepat proses pemeriksaan. Pihak pemohon menegaskan bahwa alokasi MBG berpotensi mengganggu pendidikan karena mengalihkan dana yang seharusnya dialokasikan untuk infrastruktur dan guru.
Dalam Main Agenda ini, para saksi dan ahli memperlihatkan sisi-sisi yang berbeda. Saksi dari pihak pemerintah, seperti Zuliansyah, menyatakan bahwa MBG adalah inisiatif yang mendukung keberlanjutan pendidikan di tengah tantangan inflasi. Sementara itu, saksi dari pemohon menekankan bahwa kebijakan ini tidak memenuhi prinsip alokasi dana pendidikan yang jelas. Dengan penjelasan yang lebih panjang, MK dapat memperoleh gambaran menyeluruh tentang dampak program MBG.
Keterangan dari ahli-ahli juga menjadi bagian penting dalam Main Agenda. Dr Eko Riyadi, misalnya, menjelaskan bahwa penambahan anggaran untuk MBG mengurangi dana yang bisa dialokasikan untuk program pendidikan lainnya. Sementara Ki Darmaningtyas menyoroti kebutuhan pemerintah dalam mengkoordinasikan kebijakan pendidikan dengan program sosial. Diskusi ini menunjukkan bahwa MK sedang menimbang antara keberhasilan program MBG dan keadilan alokasi dana pendidikan.
