New Policy: WNI Korban Pembunuhan di Malaysia Tidak Terdaftar sebagai Pekerja Migran Resmi
Keterangan BP3MI Aceh
New Policy – Pemerintah melalui Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh baru saja menerapkan New Policy yang lebih ketat terhadap pengawasan pekerja migran asal Indonesia. Kebijakan ini disebut sebagai langkah penting untuk mengurangi risiko penipuan dan pemalsuan dokumen kerja, terutama terkait kasus kematian Putri Hensy Aprilda (22), WNI dari Aceh yang meninggal dunia di Malaysia. Dalam keterangan resmi, Kepala BP3MI Aceh, Siti Rolijah, menyatakan bahwa korban tidak terdaftar dalam sistem pekerja migran resmi. “Kasus ini menggambarkan bagaimana New Policy memperketat pengelolaan pekerja migran, terutama yang bekerja melalui jalur nonprosedural,” jelas Siti saat ditemui di Banda Aceh, Selasa.
“BP3MI Aceh melakukan pemeriksaan data korban melalui aplikasi Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (SKPPI), dan hasilnya, data almarhumah tidak ditemukan,” ujarnya. Pihak BP3MI menyatakan bahwa Putri Hensy Aprilda mungkin bekerja di Malaysia dengan status hukum yang tidak jelas, sehingga tidak mendapatkan perlindungan maksimal dari pemerintah Indonesia.
Insiden Meninggal Dunia
Korban, Putri Hensy Aprilda, ditemukan meninggal dunia pada awal Juni 2026 di Sepang, Selangor, Malaysia. Ia dilaporkan bekerja sebagai tenaga domestic helper bersama anaknya yang masih bayi. Dalam New Policy yang berlaku, setiap pekerja migran Indonesia harus memiliki dokumen resmi seperti surat pembebasan kerja (SPK) dan kartu pelatihan. “Kasus ini menunjukkan kelemahan sistem sebelumnya, di mana banyak pekerja migran tak terdaftar dengan baik,” tambah Siti. BP3MI Aceh sedang berupaya memperjelas alur kejadian melalui kerja sama dengan KBRI Kuala Lumpur.
Keluarga Korban dan Hubungan dengan Pekerja
Keluarga Putri Hensy Aprilda mengaku hampir dua tahun tidak berkomunikasi dengan korban sejak ia bekerja di Malaysia. Menurut informasi yang diterima, korban sempat menempati pekerjaan di Langsa, Aceh, sebelum pergi ke Malaysia. “Pemilik pekerjaan di Langsa mengatakan korban bekerja dengan status yang belum terdaftar, dan kemudian ia ditransfer ke Malaysia,” cerita anggota keluarga. New Policy sekarang memerlukan pengawasan lebih ketat terhadap transisi pekerja migran, sehingga kasus seperti ini bisa dihindari.
“Keluarga merasa kecewa karena korban tidak terdaftar sebagai pekerja resmi. Ini membuat mereka sulit mendapatkan bantuan saat kejadian terjadi,” katanya. Siti menegaskan bahwa BP3MI Aceh sedang meninjau ulang sistem pengawasan untuk memastikan tidak ada lagi WNI yang menjadi korban serupa.
Penggunaan New Policy dalam Investigasi
Dalam New Policy yang diterapkan, BP3MI Aceh juga memperketat prosedur pelaporan kejadian kematian pekerja migran. Pihak kepolisian Malaysia dan KBRI Kuala Lumpur bekerja sama untuk memverifikasi status pekerja dan mencari tahu penyebab kematian. “Dengan New Policy, kita bisa memastikan bahwa setiap WNI yang bekerja di luar negeri memiliki jejak administratif yang jelas,” terang Siti. BP3MI juga sedang mengumpulkan data dari kasus serupa untuk menguatkan kebijakan ini.
Impak dan Langkah Pemulangan Jenazah
Putri Hensy Aprilda meninggal dalam kondisi yang memprihatinkan. Menurut New Policy, proses pemulangan jenazah harus didokumentasikan secara rapi untuk memudahkan investigasi. Jenazah korban rencananya dipulangkan ke Aceh pada Rabu (24/6) oleh tim BP3MI Aceh dan KBRI Kuala Lumpur. “Pemulangan jenazah juga menjadi bagian dari New Policy untuk memastikan kejelasan kasus,” tutur Siti. Langkah ini diharapkan bisa menjadi contoh dalam pengelolaan pekerja migran di masa depan.
