Kejati DKI Tangkap Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif Kementerian PU
Jakarta, 21 Mei 2025
Kejati DKI tangkap tersangka baru perkara – Kejati DKI Jakarta melanjutkan upaya pemberantasan korupsi dengan menetapkan dua tersangka baru dalam kasus proyek fiktif yang terjadi di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Kedua tersangka, Sukino dan Muhammad Taufiq, ditemukan terlibat dalam skema pengadaan proyek palsu yang dilakukan secara bersamaan dengan pihak lain. Penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum terus berjalan intensif, dengan beberapa tersangka sudah ditahan dan dikenai tuntutan hukum.
“Peran Sukino dan Muhammad Taufiq sebagai pegawai di Ditjen Cipta Karya, berkontribusi pada pengadaan proyek fiktif yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp16 miliar,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, dalam konferensi pers di kantor Kejati DKI pada Kamis, 21 Mei 2025. Penyidik menegaskan bahwa pihak-pihak terkait masih dalam proses pemeriksaan, termasuk pelacakan aset dan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap seluruh jaringan korupsi.”
Detil Kasus Proyek Fiktif yang Menggelegar
Kasus proyek fiktif Kementerian PU menjadi sorotan karena melibatkan sejumlah besar dana negara. Proyek-proyek yang dibuat secara tidak benar ini dianggap sebagai upaya untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui pengelolaan dana yang tidak transparan. Sukino dan Muhammad Taufiq, sebagai pegawai Ditjen Cipta Karya, diduga berperan dalam menyetujui kontrak yang tidak valid atau menyusun dokumen keuangan palsu. Kedua nama ini disebut dalam laporan penyidikan yang dikeluarkan oleh Kejati DKI Jakarta, yang menunjukkan bahwa penyelidikan sudah mencapai tahap penyidikan formal.
Proyek fiktif ini diduga dimulai pada tahun 2023 dan mencapai puncaknya pada 2024. Dalam skema tersebut, pihak swasta yang bekerja sebagai vendor jasa proyek diminta untuk menyediakan kontrak palsu yang mencerminkan kerja aktual, meskipun sebenarnya tidak ada proyek yang dilaksanakan. Kerugian keuangan negara yang terjadi selama masa penyelidikan ini disebut-sebut mencapai total Rp16 miliar, yang merupakan dana yang dialihkan kepada pihak-pihak yang terlibat tanpa pengawasan yang cukup ketat.
Dalam proses penyelidikan, Kejati DKI Jakarta berkoordinasi dengan pihak Kementerian PU serta pihak eksternal seperti perusahaan pelat merah dan vendor proyek. Penyidik telah mengumpulkan berbagai bukti, termasuk dokumen keuangan, surat perjanjian, dan bukti laporan keuangan yang tidak sesuai dengan kenyataan. Penetapan Sukino dan Muhammad Taufiq sebagai tersangka baru adalah bagian dari upaya untuk melengkapi informasi dan menetapkan kerangka hukum yang jelas terhadap seluruh pihak terlibat.
Sebelumnya, Kejati DKI telah menetapkan empat tersangka lainnya, termasuk mantan Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesdirjen) Cipta Karya Riono Suprapto dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Adi Suaidi. Pada 24 Juni 2025, penyidik menambah dua tersangka dari sektor swasta, yaitu RW, Direktur CV TAS, serta JSR, Direktur PT BKS. Mereka berperan sebagai penyedia jasa yang memberikan layanan tanpa kegiatan fisik di lapangan, sehingga menjadi bagian dari rencana penyusunan proyek fiktif. Dengan penambahan Sukino dan Muhammad Taufiq, total tersangka dalam kasus ini mencapai enam orang, yang sekarang dikenai tuntutan hukum dan ditahan di Rutan Cipinang.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan beberapa pasal berat, termasuk Pasal 603 dan 604 KUHP, yang mengatur tindak pidana korupsi. Selain itu, mereka juga dihubungkan dengan Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat 1 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tuntutan hukum tersebut berdasarkan indikasi keuntungan yang diperoleh secara tidak sah melalui pengadaan proyek palsu. Penetapan status tersangka juga memperkuat bahwa penyelidikan ini memperlihatkan keterlibatan lintas sektor, baik dari dalam lembaga pemerintah maupun luar.
Kasus proyek fiktif Kementerian PU tidak hanya berdampak pada pengelolaan dana negara, tetapi juga menggambarkan kelemahan pengawasan di sektor pembangunan. Penyidikan yang terus berjalan diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan korupsi, termasuk keberhasilan para tersangka dalam mempermainkan prosedur pengadaan proyek. Dengan memperkenalkan suara publik dan memperkuat keterbukaan informasi, Kejati DKI Jakarta memastikan bahwa tindakan penegakan hukum tidak hanya berupa investigasi, tetapi juga berdampak pada pencegahan tindakan serupa di masa depan.
