Bisnis

New Policy: Lanskap Bujang Raba terima SK pengelolaan karbon berbasis masyarakat

Implementasi New Policy di Lanskap Bujang Raba: Pengakuan untuk Pengelolaan Karbon Berbasis Masyarakat

New Policy – Badan Pengelolaan Hutan Bujang Raba di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, resmi mendapatkan surat keputusan (SK) pengelolaan karbon berbasis masyarakat dalam rangka penerapan New Policy nasional. Dokumen ini menandai kemajuan signifikan dalam upaya mengintegrasikan kontribusi komunitas lokal ke dalam sistem mekanisme pengurangan emisi karbon, sekaligus memperkuat peran masyarakat sebagai aktor utama dalam menghadapi tantangan perubahan iklim. New Policy ini memberikan pengakuan terhadap komitmen desa-desa di kawasan tersebut dalam menjaga kelestarian hutan selama bertahun-tahun.

Langkah Pemetaan dan Penerapan New Policy

Proses pengelolaan karbon berbasis masyarakat di Bujang Raba tidak hanya berupa pengakuan resmi, tetapi juga melibatkan langkah-langkah pemerintah dalam memetakan wilayah hutan secara rinci. Dalam SK yang diterbitkan, kawasan ini diakui sebagai bagian dari Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI), yang menjadi acuan untuk penerapan New Policy di tingkat nasional. Pengakuan ini diberikan setelah dilakukan verifikasi dan validasi yang menyatakan bahwa unit karbon Non-SPE yang dihasilkan mencapai 238.281 ton CO₂e.

New Policy memungkinkan masyarakat pemilik hutan untuk mengubah penanaman pohon dan pengelolaan lahan menjadi sumber pendapatan ekonomi. Dengan adanya SK ini, upaya lokal mereka tidak hanya dihargai secara lingkungan, tetapi juga secara ekonomi, sebab kontribusi karbon yang mereka hasilkan bisa dijual ke pasar global. Fakta bahwa kawasan Bujang Raba berhasil menghentikan laju deforestasi hingga 0 persen selama periode 2013–2018 memperkuat keberhasilan New Policy dalam mengubah praktik hutan menjadi penghasil keuntungan.

Kawasan Bujang Raba: Peran Strategis dalam Sistem Nasional

Lanskap Bujang Raba, yang mencakup 109 ribu hektare, memiliki peran penting dalam keseluruhan strategi pengelolaan karbon nasional. Dari total luas tersebut, 7.291 hektare berupa Hutan Desa dikelola oleh lima desa, yaitu Lubuk Beringin, Senamat Ulu, Buat, Laman Panjang, dan Sungai Telang. Sebanyak 5.336 hektare di antaranya dikategorikan sebagai kawasan perlindungan, sementara 1.955 hektare dikelola secara lestari. New Policy memastikan bahwa setiap desa yang terlibat dalam pengurangan emisi karbon mendapatkan manfaat langsung dari program ini.

Penetapan unit karbon Non-SPE di Bujang Raba juga menjadi contoh nyata bagaimana New Policy dapat diterapkan secara lokal sambil tetap sesuai dengan standar nasional. Data pemetaan menunjukkan bahwa kawasan ini memiliki cadangan karbon sebesar 287 ton per hektare, setara 1.087 ton CO₂e. Dengan adanya sistem yang jelas, masyarakat tidak hanya terlibat dalam menjaga lingkungan, tetapi juga mendapatkan penghasilan dari kebijakan tersebut, yang sebelumnya dianggap sulit dicapai.

Pengakuan Nasional dan Dukungan Masyarakat

SK pengelolaan karbon berbasis masyarakat di Bujang Raba menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memperkuat peran masyarakat dalam mitigasi perubahan iklim. New Policy ini tidak hanya mengakui usaha desa, tetapi juga membuka peluang untuk kolaborasi dengan lembaga-lembaga pemerintah dan swasta. Adi Junedi, Direktur Eksekutif KKI WARSI, menegaskan bahwa penerapan New Policy di Bujang Raba menjadi langkah penting dalam menyatukan inisiatif lokal ke dalam skema nasional.

“New Policy ini adalah kebijakan yang mengubah cara pandang kita terhadap hutan. Bukan hanya sebagai sumber daya alam, tetapi juga sebagai bagian dari ekonomi hijau yang terbuka untuk partisipasi masyarakat,” kata Adi Junedi. Ia menjelaskan bahwa pengakuan nasional ini akan memberikan insentif ekonomi yang lebih besar bagi desa-desa yang aktif dalam menjaga kelestarian hutan. Hal ini berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, terutama yang bergantung pada hasil hutan.

Keterlibatan masyarakat dalam New Policy juga menjadi pengingat bahwa keberhasilan pengelolaan karbon tidak bisa dicapai tanpa partisipasi aktif warga. Bujang Raba, yang menjadi salah satu contoh, menunjukkan bahwa kebijakan yang berorientasi pada keberlanjutan lingkungan dan ekonomi dapat menciptakan keseimbangan yang sehat. Dengan penerapan New Policy, desa-desa tidak hanya bertindak sebagai penjaga hutan, tetapi juga sebagai pemilik hak atas unit karbon yang mereka hasilkan.

Kawasan Terkait dan Fungsi Ekosistem

Kawasan Bujang Raba bukan hanya terdiri dari hutan produksi dan hutan lindung, tetapi juga terhubung dengan bentang alam lainnya seperti Taman Nasional Kerinci Seblat, Hutan Produksi Batang Ule, APL, Hutan Adat, dan Hutan Lindung Desa. Perkembangan New Policy memastikan bahwa semua kawasan ini terintegrasikan dalam satu sistem, sehingga kontribusi masyarakat menjadi bagian dari kebijakan iklim nasional yang lebih luas.

Keterhubungan ini memberikan manfaat ekosistem yang lebih kompleks, karena kawasan Bujang Raba berfungsi sebagai penyangga lingkungan bagi daerah sekitarnya. Dengan adanya SK pengelolaan karbon, upaya konservasi dan pengelolaan hutan dapat dilakukan secara lebih efektif, sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi warga setempat. New Policy menunjukkan bahwa kebijakan lingkungan dapat menjadi peluang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, selain menjaga keberlanjutan alam.

Dalam jangka panjang, penerapan New Policy di Bujang Raba diharapkan bisa menjadi model untuk wilayah lain di Indonesia. Program ini menegaskan bahwa masyarakat, bukan hanya pemerintah, dapat menjadi penentu dalam memerangi perubahan iklim. Dengan memperkuat peran masyarakat melalui skema seperti SK pengelolaan karbon, New Policy akan mempercepat pencapaian target nasional dalam pengurangan emisi gas rumah kaca, sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem.

Leave a Comment