Pemerintah Perbaiki Sistem Pengiriman Mahasiswa ke Mesir
Pemerintah benahi tata kelola pengiriman mahasiswa – Jakarta – Untuk mengoptimalkan perlindungan mahasiswa Indonesia yang berangkat ke Mesir, pemerintah sedang melakukan reformasi terhadap proses pengelolaan keberangkatan. Langkah ini bertujuan memastikan jalur pendaftaran resmi serta mengurangi risiko keberangkatan yang tidak terpantau.
“Ini bukanlah isu kecil, karena perkara ini kini tidak lagi bersifat sementara, melainkan bersifat sistematis,” kata Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i dalam pernyataan di Jakarta, Kamis.
Menurut Wamenag, tingginya antusiasme masyarakat Indonesia terhadap pendidikan di Mesir harus disertai pengelolaan yang lebih terstruktur. Ia menyoroti delapan kategori risiko non-akademik yang perlu diperhatikan, termasuk kasus kematian mahasiswa, kondisi kesehatan kritis, serta keterlibatan organisasi yang dilarang. Selain itu, masalah pelanggaran moral, etika, hingga tindak kriminal yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) juga menjadi fokus.
“Kita tidak bisa mempertaruhkan nasib anak-anak yang memiliki keinginan suci, dengan doa orang tuanya yang baik, lalu menjadikannya komoditas bagi pihak tertentu,” ujar Wamenag.
Data dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kairo menunjukkan adanya 1.070 kasus yang melibatkan mahasiswa Indonesia sepanjang tahun 2025. Angka tersebut menjadi alasan utama untuk menyelaraskan tata kelola secara menyeluruh. “Semua pihak yang mengirimkan mahasiswa secara ilegal atau memalsukan dokumen harus ditindak tegas,” tambahnya.
Kolaborasi dengan Al-Azhar untuk Penguatan Sistem
Dalam upaya membangun tata kelola baru, Wamenag menyarankan peningkatan koordinasi antara Pemerintah Indonesia, KBRI Kairo, dan Universitas Al-Azhar. Dia menekankan perlunya mekanisme rekomendasi dari KBRI agar setiap mahasiswa yang belajar di Al-Azhar dapat tercatat sejak awal.
“Kita tidak membatasi jumlah pelajar, tapi harus mengetahui siapa saja anak-anak Indonesia yang berada di sana,” jelas Wamenag.
Ia berharap sinergi antara berbagai institusi seperti kementerian, lembaga, dan aparat hukum dapat mencegah penggunaan mahasiswa sebagai objek komoditas. “Kita harus menyelamatkan anak-anak kita, menjaga masa depan mereka, sambil memastikan perlindungan keamanan dan kesejahteraan mereka,” tutupnya.
