Hukum

Latest Program: Disertasi Unila tawarkan model hukum baru hubungan dokter dan RS

Disertasi Unila: Model Hukum Baru dalam Hubungan Dokter dan Rumah Sakit

Latest Program – Jakarta, Minggu – Disertasi yang ditulis oleh Dr. Iskandar Zulkarnain, Hakim Ad Hoc Perselisihan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Banjarmasin Kelas IA, menawarkan pendekatan hukum inovatif untuk mengatasi ketidakseimbangan dalam hubungan antara tenaga medis dan institusi pelayanan kesehatan. Karya ilmiah ini, yang merupakan bagian dari Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), membahas dinamika hukum ketenagakerjaan dan kesehatan secara lebih mendalam, dengan tujuan menemukan solusi yang lebih adaptif terhadap peran kompleks dokter dalam sistem layanan kesehatan.

Keterbatasan Sistem Hukum Saat Ini

Menurut Iskandar, kebijakan hukum yang berlaku hingga kini tidak sepenuhnya mampu mengakomodasi dualitas fungsi dokter sebagai pekerja dan sebagai profesional. Ia menekankan bahwa ketergantungan dokter pada struktur rumah sakit sering kali membatasi kebebasan mereka dalam mengambil keputusan klinis. Meski dokter bekerja dalam kerangka institusi, status hukum mereka sebagai mitra atau pekerja masih kurang jelas, menyebabkan konflik dalam peran dan tanggung jawab.

“Peraturan hukum yang ada belum cukup mewakili kenyataan bahwa dokter tetap memiliki otonomi dalam praktik medis, meskipun mereka bekerja di lingkungan rumah sakit,” kata Iskandar dalam pemaparan hasil penelitiannya.

Dalam konteks ini, disertasi menyajikan model hibrida yang menggabungkan aspek hukum ketenagakerjaan dengan perlindungan otonomi profesi. Model ini dirancang untuk memberikan ruang lebih luas bagi dokter dalam menjalankan tugasnya tanpa mengurangi perlindungan hak-hak mereka sebagai pekerja. Iskandar menyoroti bahwa hal ini penting karena dalam praktik sehari-hari, banyak dokter terlibat dalam konflik dengan manajemen rumah sakit mengenai pengambilan keputusan medis dan alokasi sumber daya.

Manfaat dan Implementasi Model Hukum Baru

Disertasi ini berjudul “Hubungan Hukum Dokter dengan Rumah Sakit dalam Perspektif Otonomi Profesi dan Status Ketenagakerjaan”. Penelitian tersebut juga meninjau kasus dokter spesialis purnawaktu yang hanya memiliki satu surat izin praktik (SIP) di rumah sakit swasta tertentu. Mereka bukan pegawai negeri sipil dan memiliki keterbatasan dalam peran hukum, yang dapat memicu ketidakadilan dalam penggunaan kinerja profesional.

“Model yang diajukan mengakui hubungan kerja dokter dan rumah sakit, sekaligus menjaga independensi mereka dalam menyelenggarakan praktik medis, sehingga mampu menyelesaikan ketidakjelasan status hukum dan tanggung jawab,” jelas Iskandar.

Menurut Iskandar, pendekatan ini akan memberikan manfaat signifikan bagi kedua belah pihak. Dokter bisa lebih leluasa dalam memutuskan strategi pengobatan, sementara rumah sakit tetap memperoleh perlindungan hukum dalam mengelola sumber daya. Model ini juga diharapkan menjadi referensi bagi perubahan regulasi yang lebih adil, terutama dalam sistem kesehatan Indonesia yang semakin kompleks.

Disertasi yang dipresentasikan pada sidang ujian oleh sembilan dosen serta ahli hukum dari dalam dan luar Unila, mendapat apresiasi atas metode penelitian yang menyeluruh. Dalam penelitian ini, Iskandar menggabungkan pendekatan normatif, empiris, dan komparatif untuk menghasilkan konsep hukum yang lebih harmonis. Kombinasi ini memungkinkan analisis yang lebih dalam mengenai dinamika hukum ketenagakerjaan dalam dunia medis.

Menyusul lulusan dengan predikat sangat memuaskan, Iskandar optimis model hukum ini bisa diadopsi oleh sektor kesehatan. Ia menilai bahwa implementasinya tidak hanya akan memperkuat hubungan antara dokter dan rumah sakit, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem layanan kesehatan. Selain itu, model ini bisa menjadi dasar untuk reformasi lebih luas di sektor hukum ketenagakerjaan.

Dalam konteks penelitian, Iskandar menekankan pentingnya adaptasi hukum terhadap keunikan profesi dokter. Ia menyatakan bahwa hukum ketenagakerjaan yang seragam tidak lagi cukup untuk mengatur hubungan kerja dalam sistem kesehatan yang dinamis. Dengan model hibrida ini, diharapkan tercipta kesepakatan antara dokter, rumah sakit, dan masyarakat sebagai pihak yang menikmati layanan kesehatan. Selain itu, model ini juga bisa menjadi jembatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan secara keseluruhan.

Leave a Comment