Menteri PPPA dan Mendiktisaintek Perkuat Pencegahan Kekerasan di Kampus
Main Agenda menjadi tema utama dalam diskusi panel yang digelar oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Choiri Fauzi, dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, di Universitas Negeri Surabaya pada hari Sabtu. Kegiatan ini bertujuan untuk mengintegrasikan upaya pencegahan kekerasan seksual dalam lingkungan akademik, dengan fokus pada pembentukan kebijakan yang lebih efektif. Kedua menteri sepakat bahwa kampus tidak hanya tempat belajar, tetapi juga wadah penting untuk melahirkan generasi muda yang berempati dan mampu menegakkan prinsip-prinsip keadilan. Dalam rangkaian kegiatan ini, mereka menegaskan perlunya kolaborasi lintas sektor untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari bentuk-bentuk kekerasan, terutama kekerasan seksual.
Peran Kampus dalam Membentuk Generasi Berintegritas
Arifah Choiri Fauzi menyoroti bahwa kampus memiliki tanggung jawab besar dalam membentuk nilai-nilai sosial yang kuat pada mahasiswa. “Kampus tidak hanya menjadi pusat penyebaran pengetahuan, tetapi juga tempat pembentukan karakter yang mengarah pada penguatan keadilan dan kesetaraan,” ujarnya dalam diskusi panel. Ia menekankan bahwa melalui pendidikan, mahasiswa dapat dilatih untuk mengenali dan mencegah kekerasan seksual sejak dini. Pemimpin program ini juga menyebut bahwa kampus perlu menjadi lingkungan yang mendukung pengambilan keputusan berdasarkan informasi yang akurat, serta membangun kebiasaan baik dalam interaksi sosial.
Strategi Kolaboratif untuk Pencegahan Kekerasan Seksual
Dalam rangka memperkuat pencegahan kekerasan di kampus, Mendiktisaintek Brian Yuliarto menegaskan pentingnya integrasi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa kebijakan yang diusung harus berbasis data, sehingga mampu memetakan masalah dan merumuskan solusi yang tepat. “Pencegahan kekerasan seksual di kampus memerlukan pendekatan holistik, termasuk edukasi, pengawasan, serta pembentukan budaya kampus yang inklusif,” kata Brian. Ia juga mengajak penyelenggara pendidikan tinggi untuk membangun mekanisme pelaporan yang cepat dan responsif, serta meningkatkan kesadaran mahasiswa tentang hak-hak mereka.
Salah satu langkah strategis yang diusulkan adalah penerapan kurikulum pendidikan seksual yang lebih komprehensif. Arifah Choiri Fauzi menambahkan bahwa materi ini tidak hanya sebatas pemahaman tentang hubungan seks, tetapi juga melibatkan pengembangan empati, keterampilan komunikasi, dan kebiasaan menghormati perbedaan. “Kampus harus menjadi ruang yang memungkinkan mahasiswa merasakan keamanan psikologis dan fisik,” jelasnya. Kedua menteri sepakat bahwa program ini harus melibatkan partisipasi aktif dari dosen, mahasiswa, dan lembaga eksternal seperti organisasi perempuan dan LSM.
Proyeksi Keberhasilan dan Kebutuhan Konsistensi
Mendikbudristek juga menyoroti bahwa keberhasilan program pencegahan kekerasan di kampus bergantung pada konsistensi dalam implementasi kebijakan. Ia menjelaskan bahwa tidak cukup hanya dengan menyediakan materi, tetapi juga memastikan bahwa kebijakan tersebut dijalankan secara terus-menerus. “Kita harus membangun sistem yang mampu menilai efektivitas program, lalu menyesuaikan berdasarkan hasil evaluasi,” tegas Brian. Arifah Choiri Fauzi menambahkan bahwa keberhasilan ini juga bisa terukur melalui penurunan jumlah laporan kekerasan dan peningkatan partisipasi mahasiswa dalam kegiatan pencegahan.
Dalam diskusi, para peserta juga menyebutkan peran penting media dan teknologi dalam menyebarkan kesadaran masyarakat tentang kekerasan seksual. “Media bisa menjadi alat penguasaan pengetahuan yang efektif, asalkan kontennya disampaikan dengan tepat dan jelas,” kata salah satu peserta. Kedua menteri menyetujui bahwa kampus harus menjadikan kekerasan seksual sebagai isu prioritas, dengan menggandeng berbagai pihak untuk memastikan setiap langkah diambil secara serius. Main Agenda ini tidak hanya sebatas wacana, tetapi juga menjadi komitmen nyata dalam menegakkan keadilan di lingkungan akademik.
