Percepatan Pengadaan Tanah untuk K-SIGN di Rote Ndao
Beritaturah.com – Kupang menjadi lokasi berlangsungnya rapat koordinasi penting yang membahas percepatan pengadaan lahan kawasan industri garam nasional. Pertemuan ini bertujuan memastikan pembangunan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Rapat yang diselenggarakan di Kantor Gubernur NTT ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah pusat dan daerah dengan fokus utama pada penyelesaian pengadaan tanah sebagai prioritas strategis.
Partisipasi Pejabat Tinggi dalam Rapat Koordinasi
Rapat yang dipimpin langsung oleh Gubernur Melkiades Laka Lena ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dari berbagai instansi. Plt. Deputi II Kepala Staf Presiden Popy Rufaidah hadir bersama para tenaga ahlinya, Herbert Marpaung dan Haris Budi Laksono. Dirjen Pengelolaan Kelautan Kementerian Kelautan RI, Miftahul Huda, juga berpartisipasi dalam diskusi tersebut untuk membahas aspek kelautan terkait proyek K-SIGN.
Di sisi lain, perwakilan dari instansi lain juga hadir, seperti Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Roch Adi Wibowo, Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, serta para kepala kantor wilayah BPN dan BPKP Provinsi NTT. Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Yohannes Oktovianus, dan jajaran perangkat daerah lainnya melengkapi kehadiran dalam pertemuan ini untuk membahas berbagai aspek pengadaan lahan.
Tindak Lanjut Pertemuan di Kantor Staf Presiden
Kegiatan koordinasi ini merupakan kelanjutan dari pertemuan yang telah dilaksanakan di Kantor Staf Presiden pada 16 Juli 2026. Fokus utama pembahasan kali ini adalah percepatan pengadaan lahan sebagai prioritas untuk memberikan kepastian hukum bagi pembangunan K-SIGN di Kabupaten Rote Ndao. Plt. Deputi II Kepala Staf Presiden Popy Rufaidah menyampaikan bahwa Kantor Staf Presiden memiliki tanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan berbagai program prioritas nasional.
Ia menjelaskan bahwa pengawasan terhadap program-program prioritas dilakukan secara komprehensif di seluruh wilayah Indonesia. Dalam pernyataannya, Popy Rufaidah menegaskan:
Kami dari Kantor Staf Presiden memiliki tugas untuk mengawal sekaligus melakukan pengecekan terhadap pelaksanaan program-program prioritas di seluruh wilayah Indonesia yang dilaksanakan oleh berbagai kementerian.
Popy menambahkan bahwa kunjungan ini menjadi momen penting untuk menyamakan persepsi dan mencari solusi atas berbagai kendala, terutama yang berkaitan dengan pengadaan lahan. Ia menegaskan bahwa setiap persoalan pasti memiliki solusi dan hari ini pemerintah hadir bersama untuk mencari jalan keluar atas persoalan pengadaan lahan pembangunan K-SIGN.
Transformasi Ekonomi Kawasan Selatan Indonesia
Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menekankan bahwa pembangunan K-SIGN bukan sekadar proyek pengembangan sektor garam, melainkan bagian dari transformasi ekonomi kawasan selatan Indonesia. Kehadiran kawasan ini diproyeksikan membuka lapangan kerja baru, mendorong industri hilir berbasis garam, memperkuat ketahanan industri nasional, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Gubernur juga menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi NTT yang sejak awal mendukung penuh penetapan pembangunan K-SIGN di Kabupaten Rote Ndao sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional. Ia menyatakan bahwa sejak pertama kali memperoleh informasi mengenai rencana pembangunan K-SIGN di Kabupaten Rote Ndao, Pemerintah Provinsi NTT menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program ini karena diyakini akan memberikan dampak besar bagi pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional.
Tantangan dan Komitmen Hukum dalam Pengadaan Lahan
Meskipun demikian, Gubernur mengakui bahwa proses pembangunan masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait penyelesaian pengadaan tanah. Oleh karena itu, seluruh tahapan harus diselesaikan dengan tetap mengedepankan prinsip kepastian hukum, transparansi, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang terdampak.
Gubernur menegaskan bahwa pembangunan yang berkualitas harus berdiri di atas fondasi hukum yang kuat. Penyelesaian aspek legalitas lahan merupakan pekerjaan yang tidak dapat ditawar, sebagaimana disampaikan oleh beliau dalam rapat koordinasi tersebut. Pemerintah Provinsi NTT berkomitmen mendukung percepatan penerbitan Penetapan Lokasi (Penlok), melengkapi seluruh dokumen administrasi sesuai kewenangan, memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menjamin hak-hak masyarakat tetap terpenuhi dengan baik.
Setelah mendengar pandangan berbagai pihak, perwakilan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi NTT, dan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao sepakat untuk terus berkoordinasi guna menyelesaikan tantangan yang ada. Koordinasi berkelanjutan ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian pengadaan lahan kawasan industri garam nasional di Rote Ndao sesuai target yang telah ditetapkan.

