Politik

SIEJ nilai suara masyarakat adat masih minim dalam pemberitaan RUU

Foto : Jessica Taylor - beritaturah.com

Kesenjangan Representasi: SIEJ Nilai Suara Masyarakat Adat dalam Pemberitaan RUU

Analisis Mendalam terhadap Liputan Media

Beritaturah.com – Hasil pemantauan komprehensif yang dilakukan oleh SIEJ mengungkap temuan penting mengenai keterwakilan komunitas adat dalam pemberitaan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat. Berdasarkan data yang dikumpulkan selama periode Januari hingga Juni 2026, lembaga tersebut menemukan bahwa partisipasi masyarakat adat sebagai narasumber utama masih tergolong minim dalam berbagai pemberitaan yang membahas RUU tersebut. Fachri Hamzah, peneliti senior di SIEJ, menjelaskan bahwa temuan ini menjadi indikator penting untuk menilai sejauh mana suara komunitas adat terdengar dalam proses legislatif yang sedang berlangsung.

Presentasi hasil penelitian ini dilakukan dalam forum Green Editor yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan kunci. Kehadiran Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), para editor media nasional, perwakilan organisasi masyarakat sipil, anggota DPR RI, akademisi, serta delegasi dari komunitas adat menunjukkan pentingnya isu ini bagi berbagai sektor masyarakat. Forum ini menjadi wadah dialog untuk membahas rekomendasi perbaikan pemberitaan yang lebih inklusif.

Statistik dan Temuan Kunci

Metodologi pemantauan SIEJ mencakup analisis terhadap 27 artikel berita yang membahas RUU Masyarakat Adat secara spesifik. Dari total 48 kutipan narasumber yang berhasil diidentifikasi, hanya tujuh kutipan yang berasal dari perwakilan masyarakat adat. Angka ini menunjukkan kesenjangan yang signifikan dibandingkan dengan kontribusi anggota DPR RI dan organisasi masyarakat sipil yang masing-masing menyumbang 15 kutipan dalam pemberitaan yang sama.

Hasil pemantauan SIEJ menunjukkan masyarakat adat masih belum menjadi subjek utama dalam pemberitaan, meskipun mereka merupakan pihak yang paling terdampak oleh regulasi ini. Keterwakilan yang rendah ini perlu menjadi perhatian serius bagi para jurnalis dan editor media.

Fachri Hamzah menekankan bahwa temuan ini bukan hanya soal angka, tetapi juga tentang kualitas representasi. Ketika masyarakat adat jarang menjadi narasumber utama, perspektif dan kebutuhan mereka sering kali tidak terwakili secara utuh dalam pemberitaan. Hal ini dapat mempengaruhi pemahaman publik terhadap isu-isu yang relevan dengan komunitas adat.

Respons Institusional dan Prospek ke Depan

Muhammad Nasir Djamil, Anggota Badan Legislasi DPR RI sekaligus anggota Panitia Kerja RUU Masyarakat Adat, memberikan respons positif terhadap temuan SIEJ. Ia menjelaskan bahwa proses pembahasan RUU masih berlangsung aktif dan terus menyerap aspirasi dari berbagai daerah di Indonesia. Kunjungan lapangan yang dilakukan ke beberapa wilayah menjadi bagian dari upaya untuk memperdalam pemahaman tentang kebutuhan masyarakat adat.

Nasir menambahkan bahwa setelah melakukan kunjungan ke beberapa wilayah, Panitia Kerja RUU Masyarakat Adat berencana untuk mendengarkan masukan langsung dari masyarakat adat di Papua. Langkah ini menunjukkan komitmen untuk melibatkan komunitas adat secara lebih intensif dalam proses penyusunan regulasi. Masukan dari berbagai pihak, termasuk akademisi, organisasi masyarakat sipil, media, dan masyarakat adat, merupakan komponen krusial dalam penyempurnaan regulasi ini.

Nasir menilai regulasi itu diperlukan untuk memberikan kepastian hukum atas pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat di tengah masih tingginya konflik agraria serta tekanan terhadap wilayah adat. Keterlibatan masyarakat adat dalam pemberitaan juga akan membantu meningkatkan kesadaran publik terhadap urgensi regulasi ini.

Secara keseluruhan, temuan SIEJ memberikan gambaran yang jelas tentang perlunya peningkatan representasi masyarakat adat dalam pemberitaan. Dengan adanya respons positif dari DPR RI dan berbagai pemangku kepentingan, diharapkan kesenjangan ini dapat ditutup secara bertahap melalui berbagai inisiatif yang lebih terarah dan berkelanjutan.

Leave a Comment