Humaniora

Dinkes: Ada 89 SPPG di Tangerang belum miliki SLHS

Foto : Patricia Lopez - beritaturah.com
Table of Contents
  1. Dinkes Tangerang: 89 SPPG Belum Memiliki SLHS, 155 Dapur MBG Sudah Lulus
  2. Related Reading

Dinkes Tangerang: 89 SPPG Belum Memiliki SLHS, 155 Dapur MBG Sudah Lulus

Beritaturah.com – Dinkes – Kabupaten Tangerang kembali menjadi sorotan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dinkes Kabupaten Tangerang mencatat adanya 89 Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) yang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Dari keseluruhan 312 unit SPPG atau dapur MBG di wilayah tersebut, jumlah ini cukup signifikan dan menjadi perhatian serius bagi Dinkes setempat.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi, menyampaikan informasi ini pada Kamis di Tangerang. Ia menjelaskan bahwa dari total 312 dapur yang beroperasi, terdapat 155 dapur MBG yang telah memiliki sertifikat kelayakan. Sementara itu, 157 unit lainnya masih belum memiliki SLHS dari total 312 dapur yang beroperasi. Dinkes terus melakukan pemantauan ketat terhadap setiap unit SPPG untuk memastikan standar kesehatan terpenuhi.

“Sebanyak 155 SPPG yang punya SLHS, ada 68 yang sedang mengurus. Syarat-syaratnya yaitu, 50 persen pegawai di SPPG itu sudah memiliki sertifikat penjamah makanan, inspeksi kesehatan lingkungan dan pemeriksaan laboratorium,” jelasnya.

Hingga saat ini, sebanyak 68 SPPG tengah mengurus penerbitan SLHS. Sementara 89 SPPG lainnya masih belum mengurus penerbitan SLHS tersebut. “Ada 68 tengah mengurus penerbitan SLHS. Dan ada 89 SPPG lainnya masih belum mengurus penerbitan SLHS,” kata dia. Dinkes Kabupaten Tangerang optimis bahwa seluruh SPPG akan segera memenuhi persyaratan dalam waktu dekat.

Sanksi dan Kendala yang Dihadapi SPPG

Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Tangerang, Priyo Basuki, menjelaskan bahwa bagi SPPG belum mengajukan SLHS maka akan diancam penutupan permanen sebagai tindakan tegas dari BGN. “Itu mungkin yang sama sekali belum ada progres SPPG mengurus SLHS, kemungkinan bisa diberi sanksi,” ujarnya. Langkah ini diambil untuk memastikan kualitas layanan gizi bagi masyarakat.

Menurutnya, kendala yang dihadapi oleh setiap SPPG dalam mengantongi SLHS meliputi, hambatan dalam pelatihan penjamah makanan, keamanan pangan, dan berkas administrasi. “Kalau dari Dinkes biasanya dari petugas sanitasi yang terbatas, terus ada kendala seperti ketika cek laboratorium ada yang tidak sesuai terkadang harus diperbaiki dulu, dan juga banyaknya kekurangan-kekurangan di SPPG,” kata dia. Keterbatasan petugas sanitasi menjadi salah satu faktor utama yang menghambat proses verifikasi.

Dinkes Kabupaten Tangerang juga menyadari bahwa masih ada beberapa SPPG yang belum memahami prosedur pengurusan SLHS dengan baik. Oleh karena itu, Dinkes berencana mengadakan sosialisasi intensif kepada seluruh pengelola SPPG. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai persyaratan dan prosedur pengajuan SLHS.

Selain itu, Dinkes juga akan melakukan pendampingan langsung kepada SPPG yang mengalami kendala dalam pengurusan sertifikat. Pendampingan ini mencakup bantuan dalam melengkapi berkas administrasi, perbaikan fasilitas yang belum sesuai standar, serta koordinasi dengan laboratorium untuk pemeriksaan yang lebih efisien. Dengan pendekatan yang lebih proaktif, diharapkan proses pengurusan SLHS dapat berjalan lebih lancar.

Langkah Strategis Dinkes untuk Mempercepat Pengurusan SLHS

Sebagai langkah strategis, Dinkes Kabupaten Tangerang akan membentuk tim khusus yang bertugas memantau perkembangan pengurusan SLHS di setiap SPPG. Tim ini akan melakukan kunjungan rutin ke lokasi SPPG untuk memastikan bahwa semua persyaratan dipenuhi sesuai jadwal. Selain itu, Dinkes juga akan memanfaatkan teknologi informasi untuk memudahkan proses pelaporan dan monitoring secara real-time.

Dinkes Kabupaten Tangerang juga berencana untuk menjalin kerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk universitas dan lembaga pelatihan, untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang sanitasi dan gizi. Kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan solusi jangka panjang terhadap kendala-kendala yang selama ini dihadapi oleh SPPG di wilayah Kabupaten Tangerang.

Dengan berbagai upaya yang dilakukan, Dinkes Kabupaten Tangerang menargetkan bahwa seluruh 312 SPPG akan memiliki SLHS dalam waktu dekat. Hal ini tidak hanya akan meningkatkan kualitas layanan Makan Bergizi Gratis, tetapi juga memberikan jaminan keamanan pangan bagi masyarakat. Dinkes Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan memberikan dukungan penuh kepada setiap SPPG dalam memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang SLHS dan SPPG di Tangerang

Apa itu SLHS? SLHS atau Sertifikat Laik Higiene Sanitasi adalah dokumen yang menyatakan bahwa suatu unit pelayanan gizi telah memenuhi standar kebersihan dan sanitasi yang ditetapkan oleh Dinkes.

Berapa lama proses pengurusan SLHS? Proses pengurusan SLHS biasanya memakan waktu 1-3 bulan tergantung kelengkapan berkas dan kondisi fasilitas SPPG. Dinkes Kabupaten Tangerang berusaha mempercepat proses ini melalui pendampingan intensif.

Apa sanksi bagi SPPG yang tidak memiliki SLHS? Sanksi bagi SPPG yang tidak memiliki SLHS dapat berupa peringatan keras, penangguhan operasional, hingga penutupan permanen sesuai ketentuan BGN dan Dinkes.

Bagaimana cara mengetahui status pengurusan SLHS? Masyarakat dapat mengecek status pengurusan SLHS melalui website resmi Dinkes Kabupaten Tangerang atau menghubungi langsung kantor Dinkes di wilayah setempat.

Apakah ada bantuan dari Dinkes untuk SPPG yang mengalami kendala? Ya, Dinkes Kabupaten Tangerang menyediakan layanan pendampingan dan bantuan teknis bagi SPPG yang mengalami kendala dalam pengurusan SLHS, termasuk bantuan perbaikan fasilitas dan pelatihan penjamah makanan.

Leave a Comment