Key Strategy: Nadiem Klaim Kenaikan Harta Rp4,87 Triliun Sebagai Nilai IPO GOTO 2022
Key Strategy menjadi perhatian publik saat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, mengungkapkan bahwa kenaikan harta pribadinya sebesar Rp4,87 triliun sebenarnya berasal dari nilai saham perdana (IPO) perusahaan GOTO pada tahun 2022. Pernyataan ini muncul dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, yang memperumit klaim korupsi terhadapnya.
Perspektif IPO sebagai Bukti Kekayaan
Dalam sidang, Nadiem menjelaskan bahwa angka Rp4,87 triliun adalah nilai IPO GOTO yang ditetapkan pada 2022. Ia menegaskan bahwa nilai ini tidak segera menjadi keuntungan pribadi, melainkan bagian dari laporan kekayaan yang diajukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk transparansi. “Itu cuma nilai IPO. Jadi, dari situ diambil, oke sekarang harus dibayar balik. Apa logikanya?” kata Nadiem, menyoroti kejanggalan dalam penjelasan JPU.
Penjelasan JPU dan Skema Korupsi
JPU Kejaksaan Agung Roy Riady menilai kenaikan harta Nadiem sebesar Rp4,87 triliun sebagai bukti kecurangan dalam kasus Chromebook. Menurut penjelasan JPU, nilai tersebut diperoleh dari transfer dana antara PT Gojek Indonesia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), yang diduga dimanipulasi untuk menutupi keuntungan pribadi. “Ini merupakan bagian dari skema korupsi perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan,” ujar JPU, menyoroti kebijakan Mendikbudristek yang memilih Chrome OS milik Google sebagai sistem digitalisasi.
Kenaikan harta yang didakwa sebagai hasil korupsi mencapai Rp809,59 miliar, yang dinilai tidak memiliki penjelasan jelas oleh Nadiem di hadapan majelis hakim. Dalam Key Strategy, ia memperjelas bahwa angka tersebut sebenarnya terkait dengan transaksi saham dari IPO GOTO. Ia juga menunjukkan bahwa perusahaan Gojek dan AKAB memang beroperasi dalam kerja sama, tetapi dana yang mengalir adalah bagian dari kebijakan bisnis, bukan keuntungan pribadi.
Kasus Korupsi dan Kerugian Negara
Kasus korupsi Nadiem melibatkan pengadaan Chromebook dan sistem Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek tahun 2019–2022. Dugaan skema ini didasarkan pada peningkatan kekayaannya selama periode tersebut, yang disebut JPU sebagai bukti tidak transparan. Dengan Key Strategy yang terlibat, Nadiem disangka merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun. Selain itu, ada dugaan kerugian tambahan dari program digitalisasi pendidikan dan pengadaan CDM.
Sebelumnya, Nadiem dituntut hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp5,67 triliun. JPU juga menambahkan bahwa sebagian besar dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS, yang diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Dalam Key Strategy, Nadiem mempertahankan bahwa transfer dana tersebut adalah bagian dari proses bisnis, bukan penyalahgunaan wewenang.
Key Strategy menjadi kunci dalam upaya Nadiem membela diri di pengadilan. Ia mempertahankan bahwa kenaikan harta bukanlah tanda keseruan korupsi, tetapi hasil dari nilai IPO GOTO yang dianggap sebagai bukti keberhasilan bisnis. JPU, di sisi lain, menilai transaksi ini tidak cukup menjelaskan kenaikan yang signifikan, sehingga menimbulkan kecurigaan akan praktik korupsi yang tersembunyi.
