Hukum

New Policy: Sahroni: Kemenkes dan Polri wajib periksa tuntas kasus dokter Myta

New Policy: Kemenkes dan Polri Diminta Tuntas Periksa Kasus Meninggalnya Dokter Myta

New Policy – Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menyelidiki kasus meninggalnya dokter magang dr. Myta Aprilia Azmy secara menyeluruh. Menurutnya, kebijakan baru yang diterapkan perlu menjadi acuan dalam memastikan pengawasan terhadap praktik kerja para tenaga kesehatan muda, terutama di bidang magang.

Peran Kemenkes dan Polri dalam Penegakan New Policy

Kasus dr. Myta, yang meninggal di Rumah Sakit Umum Pusat Moh. Hoesin Palembang pada 1 Mei 2026, menjadi sorotan karena diduga terjadi penyalahgunaan wewenang. Sahroni menekankan bahwa New Policy harus diterapkan konsisten, dengan Kemenkes dan Polri bertanggung jawab untuk memastikan penyelidikan mencakup semua aspek terkait program internship. Ia mengingatkan bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk kasus ini, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk menghindari serupa di masa depan.

“Dengan New Policy, diharapkan semua instansi terkait dapat bekerja sama lebih erat. Kemenkes dan Polri harus menjadi penjamin utama untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam penyelidikan kasus dokter Myta,” ujar Sahroni.

Kebijakan New Policy dan Implementasinya

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa dr. Myta meninggal karena kondisi paru-paru yang memburuk, setelah menjalani magang di Rumah Sakit Umum Daerah K.H. Daud Arif, Kuala Tungkal, Jambi. Namun, Sahroni menyarankan bahwa New Policy harus melibatkan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen program magang, termasuk ketegasan dalam pengawasan waktu kerja dan kesehatan para peserta. Ia menilai kebijakan ini wajib diperkuat agar tidak ada lagi kesalahan dalam proses magang.

“New Policy ini seharusnya memberikan kerangka kerja yang jelas, agar setiap dokter intern dapat menjalani magang dengan aman dan tanpa tekanan berlebihan,” tambahnya.

Kebijakan New Policy juga menuntut transparansi dalam pelaporan kecelakaan atau kondisi kritis yang dialami oleh peserta magang. Sahroni menegaskan bahwa pihak rumah sakit dan pendamping program harus diperiksa secara detail, termasuk apakah ada indikasi manipulasi jadwal kerja atau pengabaian aturan kesehatan. Menurutnya, hal ini penting untuk mengidentifikasi akar masalah dan mencegah penyalahgunaan sistem.

Ketimpangan dalam Sistem Magang dan Penegakan New Policy

Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (7/5), Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa MDP akan melakukan audit medis untuk menindaklanjuti temuan. Ia menjelaskan bahwa ada kelemahan dalam pelaksanaan program internship, termasuk kerja berlebihan dan kurangnya pengawasan. Menurut Sahroni, New Policy wajib menyertakan peraturan yang jelas tentang batas jam kerja dan pengakuan terhadap kesejahteraan tenaga kesehatan muda.

“New Policy ini menjadi alat untuk memperkuat pengawasan, bukan hanya sekadar formalitas. Jika tidak diterapkan dengan baik, sistem magang bisa menjadi sarana penyalahgunaan,” tegas legislator tersebut.

Sahroni juga menyoroti bahwa praktik mengintimidasi atau menekan tenaga kesehatan muda sudah tidak relevan dalam era New Policy. Ia menginginkan adanya mekanisme pelaporan yang mudah, sehingga para peserta magang tidak takut menyampaikan pengalaman negatif mereka. Kebijakan ini, kata Sahroni, wajib mencakup perlindungan hukum bagi peserta magang, termasuk penggunaan sanksi yang tegas jika ada pelanggaran.

Kebijakan New Policy diharapkan dapat menjadi acuan nasional untuk menyelaraskan standar magang di seluruh rumah sakit. Dengan adanya penyelidikan yang tuntas, pemerintah dapat mengambil langkah konkret untuk memperbaiki sistem, baik melalui pelatihan pendamping maupun peningkatan pengawasan di lapangan. Selain itu, kebijakan ini juga bisa memperkuat kolaborasi antara Kemenkes dan Polri dalam menjamin kualitas layanan kesehatan di masa depan.

Leave a Comment