Divhubinter Polri Ajukan Red Notice Terhadap Ustadz SAM
Main Agenda menjadi sorotan utama dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Ustadz SAM, seorang tokoh agama yang kini diusulkan oleh Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk diterbitkan Red Notice Interpol (RNI). Langkah ini dilakukan setelah Ustadz SAM ditetapkan sebagai tersangka dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. RNI, sebagai alat penuntutan internasional, menjadi strategi penting dalam upaya mengungkap tindakan kriminal yang diduga dilakukan oleh individu tersebut.
Proses Pengajuan Red Notice dan Validasi Status WNI
Menurut Kepala Bagian Kejahatan Transnasional dan Internasional (Kabagjatranin) Divhubinter Polri, Kombes Pol. Ricky Purnama, pihaknya sedang mengajukan RNI melalui portal Interpol. Ini menandai langkah serius dalam memastikan Ustadz SAM dapat dituntut di luar negeri, terutama di Mesir, sebagai negara tempat ia tinggal sebelum mengajukan naturalisasi. Ricky menjelaskan bahwa status warga negara Indonesia (WNI) Ustadz SAM telah divalidasi melalui prosedur resmi, termasuk dengan usulan sebagai pasangan menikah campur.
“Sedang kami komunikasikan ke otoritas Mesir untuk memverifikasi status kewarganegaraannya,” tambah Ricky. Proses ini bertujuan memastikan keabsahan dokumen dan meningkatkan kepercayaan internasional terhadap kasus yang diusulkan. Dengan RNI, Polri berharap bisa mendapatkan dukungan dari pihak luar negeri untuk mempercepat penyelidikan dan pemberkasan tuntutan hukum.
Histori Kasus dan Perkembangan Terbaru
Kasus ini berawal saat Ustadz SAM dilaporkan ke Bareskrim Polri pada November 2025, setelah mengejutkan publik dengan dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki. Kuasa hukum para korban, Achmad Cholidin, mengungkapkan bahwa tindakan Ustadz SAM menyebabkan trauma berat, bahkan terdapat indikasi intimidasi dan upaya suap untuk menghentikan penyelidikan. “Ada ancaman, bahkan korban yang berada di Mesir juga diancam tidak membuka perkara ini,” kata Achmad, yang menegaskan bahwa perbuatan tersebut tidak hanya terjadi sekali, melainkan berulang.
Pada 2021, Ustadz SAM pernah dituduh melakukan pelecehan terhadap santri, yang akhirnya diakhiri dengan permintaan maaf dan janji untuk tidak mengulangi perbuatan. Namun, pada 2025, para korban kembali mengungkapkan bahwa Ustadz SAM kembali melakukan tindakan serupa. Proses ini semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Main Agenda dalam mencari keadilan, khususnya dalam kasus yang melibatkan tokoh agama.
Seiring berjalannya waktu, kasus ini menarik perhatian Komisi III DPR RI yang mengadakan rapat tertutup pada 3 April 2026. Dalam pertemuan tersebut, pihak kepolisian, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta perwakilan keluarga korban membahas langkah-langkah penegakan hukum. Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah, mengonfirmasi bahwa beberapa tempat kejadian perkara (TKP) telah teridentifikasi, termasuk di Purbalingga, Sukabumi, Jakarta, Bandung, dan Mesir.
“Kami berupaya memastikan semua TKP diakui secara internasional agar kasus ini bisa terus diusut,” ungkap Nurul. Proses pengajuan Red Notice tidak hanya fokus pada kejadian di Indonesia, tetapi juga mencakup aksi yang terjadi di luar negeri, yang diperlukan untuk menjamin pelaku tidak bisa menghindar dari tuntutan hukum.
Langkah Divhubinter Polri dalam mengajukan RNI menjadi bagian dari Main Agenda kepolisian dalam mendorong kerja sama internasional. Dengan adanya alat penuntutan ini, pihak berwenang bisa menargetkan individu yang berada di luar negeri dan mendorong pemerintah Mesir untuk mendukung proses hukum. Kasus Ustadz SAM juga menunjukkan pentingnya transparansi dalam pemberitaan dan tindakan tegas untuk menjaga integritas institusi kepolisian serta kepercayaan publik terhadap keadilan.
