Hukum sepekan, Eks Wamenater dituntut hingga tersangka IUP Kalbar
Hukum sepekan – Antara News melaporkan berbagai informasi hukum dalam seminggu terakhir. Berikut lima berita penting yang layak dikaji kembali sebagai bahan bacaan akhir pekan. Eks Wamenaker Noel dikenai hukuman 5 tahun penjara atas dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Dame Maria Silaban, menyatakan Noel terbukti bersalah melakukan korupsi bersama 10 terdakwa lainnya.
BNN Bongkar Kasus Narkoba dalam Operasi Saber
Dalam operasi Saber Bersinar pada April-Mei 2026, BNN menemukan sejumlah kasus peredaran narkoba. Plt Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan, mengungkapkan total sabu yang disita mencapai 136,5 kilogram, ganja 147 kilogram, serta etomidate 1.200 mililiter.
“Dari operasi hari ini, kami menyita narkoba sebanyak sabu 136,5 kilogram, ganja 147 kilogram, dan etomidate 1.200 mililiter,” ujar Roy Hardi Siahaan dalam konferensi pers di Gedung BNN, Jakarta.
KPK Periksa Mantan Dirjen Kemenag Hilman Latief
KPK tengah menggali keterangan saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan tersebut.
“Penyidik hari ini melakukan pemeriksaan saksi atas nama Hilman Latief, mantan Dirjen PHU Kemenag,” terang Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat konferensi pers di Jakarta.
RUU HAM Akan Regulasi Hak atas Lingkungan Bersih
Dalam uji publik RUU HAM di Semarang, Wamenaker HAM Mugiyanto mengungkapkan rancangan undang-undang tersebut akan menambahkan hak atas lingkungan yang bersih dan sehat. Menurutnya, hak ini belum tercantum dalam UU HAM lama.
“Lingkungan bersih dan sehat adalah bagian dari Hak Asasi Manusia yang perlu diakui,” jelas Mugiyanto dalam pidatonya.
Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus IUP Kalbar
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka baru dalam kasus korupsi pengelolaan IUP PT QSS di Kalimantan Barat (2017–2025). Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan para tersangka meliputi:
- Komisaris PT QSS (YA)
- Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU (IA)
- Analis Pertambangan di Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral (HSFD)
- Direktur PT QSS (AP)
Kasus ini menyangkut penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan. Kejagung mengungkapkan penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap detail lebih lanjut.
