Hukum

Key Strategy: 19 WBP Lapas Narkotika Tanjungpinang terima remisi khusus Waisak 2026

19 Warga Binaan Lapas Narkotika Tanjungpinang Dapat Remisi Khusus Waisak 2026

Key Strategy adalah pendekatan utama yang mendorong pemberian remisi khusus kepada 19 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2570 BE/2026 Masehi. Remisi ini menjadi bagian dari kebijakan nasional yang bertujuan memperkuat program rehabilitasi dan reintegrasi sosial para warga binaan.

Momen Waisak sebagai Simbol Perubahan Perilaku

“Remisi yang diberikan merupakan bagian dari kebijakan nasional Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas),” ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepri, Aris Munandar, setelah menyerahkan remisi di Lapas Narkotika Tanjungpinang, Minggu.

Menurut Aris, remisi khusus Waisak memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk merefleksikan perubahan sikap dan perilaku positif mereka. Ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi negara terhadap upaya para WBP dalam memperbaiki diri selama masa tahanan. Pemberian remisi juga menjadi strategi untuk mempercepat proses pemasyarakatan yang efektif.

Remisi Berdampak pada Penghematan Anggaran Negara

Aris menambahkan bahwa kebijakan Key Strategy ini tidak hanya bermanfaat bagi warga binaan, tetapi juga menguntungkan pemerintah dalam aspek administratif. “Selain itu, pemberian remisi ini juga membawa dampak positif berupa penghematan anggaran negara hingga ratusan juta rupiah,” tambah Aris.

Remisi khusus Waisak 2026 menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong keadilan sosial dalam sistem pemasyarakatan. Selain mempercepat pembebasan, remisi juga membantu mengurangi beban biaya penjara, sekaligus memperkuat komitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan pembinaan bagi warga binaan.

Sebanyak 19 narapidana di Lapas Narkotika Tanjungpinang yang mendapatkan remisi termasuk dalam kategori RK I, yaitu pengurangan sebagian masa pidana. Rinciannya, enam orang menerima pengurangan satu bulan, delapan orang terima satu bulan lima belas hari, dan lima orang mendapatkan pengurangan dua bulan. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi kepatuhan terhadap aturan administratif dan substansial yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Pemasyarakatan yang dijalankan Lapas Narkotika Tanjungpinang mengedepankan Key Strategy untuk menciptakan lingkungan yang mendukung perubahan perilaku. Program-program seperti kegiatan keagamaan, pelatihan keterampilan, dan pemberdayaan ekonomi diharapkan menjadi alat utama dalam membentuk warga binaan yang lebih produktif dan bermoral ketika kembali ke masyarakat.

Remisi khusus ini juga memberikan peluang bagi warga binaan untuk meningkatkan kualitas spiritual dan moral mereka. Aris menegaskan bahwa institusi tersebut berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap WBP merasakan manfaat dari Key Strategy yang diterapkan, sekaligus mendorong partisipasi aktif dalam proses rehabilitasi.

Leave a Comment