Hukum

Latest Program: Wamenkum ingatkan advokat berperan penting dalam perlindungan HAM

Latest Program: Peran Advokat Penting dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia

Latest Program – Dalam rangka memperkuat perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (WamenkumHAM) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) menyoroti peran advokat sebagai bagian integral dari sistem hukum. Ia menegaskan bahwa advokat memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keadilan, khususnya dalam mengawasi proses hukum agar tetap transparan dan sesuai prinsip HAM. “Latest Program ini bertujuan mengingatkan seluruh pelaku profesi hukum bahwa advokat bukan sekadar pihak yang mendampingi, tetapi juga penjamin utama dalam upaya memperkuat keberlanjutan HAM di Indonesia,” jelas Eddy dalam pidatonya di acara pelantikan pengurus Peradi Profesional di Jakarta, Jumat (8/5).

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan dasar hukum yang kuat bagi peran advokat dalam menjaga keadilan. Eddy menyampaikan bahwa profesi ini diperlukan untuk memastikan setiap individu memiliki akses yang sama terhadap perlindungan hukum, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun tata usaha negara. “Latest Program ini juga menekankan bahwa advokat wajib menjunjung tinggi integritas profesional, karena mereka adalah penjamin utama keterbukaan dan keadilan dalam sistem hukum,” tambahnya. Ia menyoroti perlu adanya kesadaran kolektif di kalangan advokat untuk terus beradaptasi dengan dinamika masyarakat modern.

Kewenangan Advokat dalam Mendukung Perlindungan HAM

KUHAP menegaskan bahwa advokat memiliki hak untuk mengawasi seluruh tahapan pemeriksaan, termasuk berperan aktif dalam proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan. Eddy mencontohkan bahwa dalam kasus korupsi, advokat berperan kritis dalam memastikan hak-hak tersangka tetap dilindungi, sekaligus membantu mempercepat proses penegakan hukum. “Latest Program ini juga menekankan pentingnya advokat memanfaatkan kewenangan yang diberikan untuk menjaga prinsip HAM, terutama dalam memberikan perlindungan kepada korban kejahatan,” ujarnya. Dalam konteks ini, advokat dianggap sebagai mitra strategis dalam menjamin hak individu terhadap perlindungan hukum.

“Advokat bukan musuh, melainkan mitra yang mendukung keadilan dan mengawasi proses hukum,” ujar Setyo Budiyanto, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kesempatan yang sama. Ia menambahkan bahwa keberadaan advokat di dalam sistem peradilan korupsi sangat vital, karena mereka mampu memberikan perspektif yang berbeda dan memastikan proses hukum tetap profesional. “Latest Program ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan kolaborasi antara KPK dan organisasi advokat dalam menghadapi tantangan baru di era digital,” jelas Setyo.

Peradi Profesional: Adaptasi untuk Tantangan Zaman

Ketua Umum Peradi Profesional Harris Arthur Hedar menjelaskan bahwa organisasi tersebut dibentuk untuk menjawab dinamika sosial dan hukum yang terus berubah. “Latest Program ini menekankan bahwa advokat harus mampu beradaptasi dengan perubahan teknologi dan kompleksitas kasus hukum,” katanya. Ia menekankan bahwa peran advokat sekarang tidak hanya terbatas pada proses hukum tradisional, tetapi juga mencakup aspek seperti digital evidence, keadilan di ruang publik, dan pendampingan korban kejahatan. “Dengan berperan lebih multifungsi, advokat mampu menjadi pengawas yang lebih efektif dalam menjaga keadilan dan HAM di tengah dinamika sosial yang semakin cepat,” imbuh Harris.

Menurut Eddy, KUHAP terbaru memberikan kewenangan tambahan bagi advokat, seperti kemampuan mengajukan keberatan secara resmi dalam berita acara pemeriksaan. “Ini merupakan bagian dari Latest Program yang bertujuan memperkuat posisi advokat dalam menjaga hak individu,” terangnya. Dalam konteks ini, advokat diharapkan bisa berperan lebih aktif, baik dalam menjaga keterbukaan proses hukum maupun memastikan bahwa setiap tindakan penegakan hukum tetap sesuai prinsip HAM. Eddy juga mengingatkan bahwa advokat harus menjaga keseimbangan antara hak pihak yang dilindungi dan kepentingan publik.

Leave a Comment