Politik

Special Plan: Legislator sebut kekayaan intelektual sebagai aset ekonomi harus nyata

Special Plan: KI sebagai Aset Ekonomi Harus Nyata

Special Plan – Dalam upaya meningkatkan ekonomi kreatif, anggota Komisi VII DPR RI, Samuel Wattimena, menggarisbawahi pentingnya mengakui kekayaan intelektual (KI) sebagai aset ekonomi yang valid. “Special Plan yang diusung pemerintah harus menjadi landasan untuk memastikan KI benar-benar diperhitungkan dalam pembangunan ekonomi nasional,” kata legislator tersebut dalam wawancara di Jakarta. Menurut Samuel, pengakuan KI sebagai aset produktif tidak hanya memperkuat kepercayaan pelaku usaha, tetapi juga membuka akses pembiayaan yang lebih luas.

Peran Kemenekraf dalam Mendorong Special Plan

Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) terus berupaya membangun fondasi ekonomi kreatif yang berbasis KI. Samuel mengakui bahwa meski ada progres, kinerja Kemenekraf dalam memperkenalkan Special Plan masih perlu evaluasi lebih lanjut. “Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang memperkuat kerangka hukum KI, tetapi belum terlihat dampak signifikan dalam meningkatkan daya saing industri kreatif,” jelasnya. Ia menyoroti bahwa KI belum bisa sepenuhnya dijadikan jaminan kredit atau aset produktif untuk memperoleh modal.

“Special Plan tidak cukup hanya menjadi kertas kerja, tetapi harus diimplementasikan dengan konkrit agar mampu memperkuat ekosistem ekonomi kreatif,” tambah Samuel.

Legislator itu juga mengkritik rendahnya literasi mengenai KI di kalangan pengusaha dan masyarakat umum. Tanpa pemahaman yang baik, karya-karya kreatif tidak bisa berperan sebagai aset yang berharga. “Banyak pelaku usaha masih menganggap KI sebagai hal yang abstrak, padahal dalam praktiknya, KI bisa menjadi alat untuk membangun bisnis yang berkelanjutan,” imbuhnya.

Kendala dalam Pengakuan KI sebagai Aset

Selain literasi, Samuel menyoroti ketidakseragaman pemahaman perbankan terhadap KI. “Banyak bank masih belum memiliki sistem penilaian KI yang andal, sehingga sulit memberikan pinjaman berdasarkan nilai aset kreatif,” katanya. Ia menegaskan bahwa sistem evaluasi aset ekonomi kreatif harus menjadi fokus utama dalam Special Plan. “Tanpa itu, kebijakan ini hanya akan menjadi janji kosong yang tidak memberikan manfaat nyata bagi pengusaha kreatif,” jelas Samuel.

Samuel juga mempertanyakan kontribusi 64 valuator KI yang telah dibentuk pemerintah. Menurutnya, valuator memiliki peran kritis dalam menilai nilai KI agar bisa digunakan sebagai dasar pembiayaan. “Hasil pekerjaan mereka harus diumumkan secara transparan, agar masyarakat dan investor dapat memahami potensi KI sebagai aset ekonomi,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa keberhasilan Special Plan tergantung pada efektivitas valuator dalam menyusun sistem penilaian yang objektif.

Di sisi lain, Samuel menyebut bahwa penguatan ekosistem ekonomi kreatif tidak bisa hanya bergantung pada jumlah pendaftaran KI. “Special Plan harus menyertakan mekanisme pemanfaatan KI sebagai alat pembiayaan, seperti penggunaan KI dalam investasi atau kredit usaha,” kata legislator itu. Ia mencontohkan bahwa keberadaan KI harus diperkuat dengan regulasi yang memungkinkan pelaku usaha mengakses dana dari berbagai sumber, termasuk lembaga keuangan dan investor swasta.

Samuel berharap Special Plan menjadi pondasi untuk menyelesaikan masalah struktural dalam ekonomi kreatif. “Ini adalah kesempatan emas bagi pemerintah untuk melibatkan stakeholder lain, seperti akademisi dan pengusaha, dalam membangun sistem yang komprehensif,” ujarnya. Ia menekankan bahwa keberhasilan KI sebagai aset ekonomi akan memperkuat daya tawar Indonesia dalam pasar global, terutama di sektor industri kreatif yang kian berkembang.

Leave a Comment