Hukum

Historic Moment: KPK: Rp366,7 M di rekening 35 ASN Imipas, hanya tiga persen yang gaji

Historic Moment: KPK Temukan Rp366,7 M Dana dalam Rekening 35 ASN Imipas

Historic Moment – Dalam sebuah Historic Moment, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dana terkait korupsi sebesar Rp366,7 miliar yang terkait dengan 35 aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Temuan ini menjadi sorotan karena hanya sekitar 3 persen dari total dana, yaitu Rp9,7 miliar, yang berasal dari gaji atau tunjangan pegawai. Sementara sisanya, 97 persen, terkait dengan aliran dana dari pihak-pihak yang terlibat dalam pengurusan dokumen keimigrasian, seperti visa, paspor, izin tinggal, dan layanan tenaga kerja.

KPK dan Data PPATK dalam Penyelidikan Korupsi

Dalam Historic Moment ini, KPK mengandalkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengidentifikasi pola transaksi mencurigakan. Laporan tersebut mencakup 96 rekening bank selama periode 2019-2025, yang terbukti terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dana yang diperoleh dari berbagai pemohon layanan imigrasi. Selain itu, KPK juga mengungkap bahwa sebagian besar dana tersebut digunakan untuk menunjang kegiatan operasional pihak-pihak terkait, termasuk pembayaran honorarium dan pengadaan barang.

Diskriminasi antara dana yang berasal dari penghasilan ASN dan aliran dana eksternal menjadi fokus utama dalam investigasi. Setyo Budiyanto, Ketua KPK, menjelaskan bahwa hanya sebagian kecil dari total dana Rp366,7 miliar yang terkait langsung dengan penggajian pegawai. Mayoritas dana tersebut, menurutnya, berasal dari kegiatan layanan keimigrasian yang diatur oleh pihak pihak tertentu. Hal ini menunjukkan adanya potensi korupsi dalam proses pengurusan dokumen.

Operasi Tangkap Tangan di Jakarta Barat

Salah satu Historic Moment yang tercatat dalam kasus ini adalah OTT yang dilakukan KPK di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat pada 2–3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, 17 orang ditangkap, termasuk delapan ASN dan sembilan pihak swasta yang diduga sebagai perantara. Para tersangka ditemukan terlibat dalam praktik pengurusan izin tinggal warga negara asing, seperti Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), dengan cara meminta imbalan tambahan.

Dari hasil OTT, lima nama penting diungkapkan sebagai tersangka, antara lain Silmy Karim, Wakil Menteri Imipas, Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jaya Saputra, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat, dan Saffar Muhammad Godam, Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi. Keempat tersangka tambahan, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah, juga terlibat dalam skema penyalahgunaan dana. KPK menyatakan bahwa semua tersangka diperiksa secara menyeluruh untuk menelusuri keterlibatan lebih lanjut.

Kasus ini memperlihatkan Historic Moment dalam upaya KPK untuk mengungkap praktik korupsi di sektor keimigrasian. Dengan dana yang mencapai Rp366,7 miliar, KPK menegaskan komitmennya dalam menindak tegas koruptor, baik dari lingkungan ASN maupun pihak swasta. KPK juga memperlihatkan bahwa penyalahgunaan dana terjadi di berbagai tingkatan, mulai dari tingkat operasional hingga manajemen pemerintahan. Hal ini berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap kinerja lembaga pemerintah dalam memastikan transparansi.

Menurut Setyo Budiyanto, KPK berharap temuan ini menjadi bahan refleksi bagi pihak-pihak terkait untuk memperbaiki sistem pengelolaan keuangan. Selain itu, hasil investigasi ini juga akan digunakan sebagai bahan dasar dalam penyusunan laporan akhir ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemangkasan anggaran dan penerapan tata kelola keuangan yang lebih ketat diharapkan bisa mengurangi risiko korupsi di masa depan. Keseluruhan dana korupsi ini menunjukkan bagaimana sistem pengurusan dokumen keimigrasian bisa menjadi celah bagi praktik penyalahgunaan.

Leave a Comment