Gubernur Bali Dukung KPK Usut Pemerasan Izin Tinggal WNA
Visit Agenda – Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan, Gubernur Bali Wayan Koster memberikan dukungan penuh kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyelidiki dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Dukungan ini disampaikan dalam acara Visit Agenda yang diadakan di Denpasar, dan Koster menekankan pentingnya transparansi dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian. Ia menyatakan bahwa Bali, sebagai destinasi pariwisata internasional, harus menjaga reputasinya sebagai tempat yang bebas dari praktik korupsi, termasuk dalam hal pemberian izin tinggal kepada warga negara asing.
“Saya sangat mengapresiasi upaya KPK agar kinerja keimigrasian itu semakin baik,” ujarnya.
Koster menyampaikan bahwa pemerasan izin tinggal WNA bisa merusak kepercayaan wisatawan mancanegara terhadap Bali. Dengan adanya investigasi KPK, dia berharap proses pengurusan izin tinggal akan lebih terjangkau dan efisien, serta mengurangi potensi penyalahgunaan kekuasaan. “Ini adalah langkah penting untuk menjaga kualitas layanan Visit Agenda yang menjadi salah satu prioritas pengembangan pariwisata Bali,” tambahnya.
KPK Selidiki Korupsi dalam Pengurusan Izin Tinggal WNA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 2-3 Juni 2026 terkait dugaan korupsi dalam proses penerbitan izin tinggal WNA. Dalam operasi tersebut, 17 orang ditangkap, terdiri dari delapan pegawai negeri dan sembilan pihak swasta, termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. KPK menyatakan bahwa para tersangka diduga menerima uang tunai atau melalui perantara dengan total minimal Rp145,5 miliar.
Penyidik KPK menemukan bahwa dana terkait pemerasan izin tinggal WNA mencapai Rp357 miliar berdasarkan analisis transaksi keuangan oleh PPATK. Dana tersebut diklaim terkait langsung dengan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Selain melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar, KPK juga memeriksa sejumlah saksi dari pihak swasta di Bali untuk mengungkap lebih jauh skema pemerasan yang berlangsung.
Visit Agenda dan Langkah Peningkatan Transparansi
Kasus korupsi ini menjadi sorotan dalam rangka meningkatkan kualitas Visit Agenda di Bali, yang sebelumnya dinilai masih ada ruang untuk perbaikan. Gubernur Bali mengapresiasi langkah KPK dalam memperkuat investigasi, karena keberhasilan menyelidiki pemerasan izin tinggal WNA bisa menjadi contoh bagi peningkatan disiplin dalam penyelenggaraan acara dan layanan wisata. Koster menegaskan bahwa pemerintah daerah akan berkolaborasi dengan KPK untuk mengendalikan praktik tersebut.
Menurut Koster, kasus pemerasan izin tinggal WNA tidak hanya berdampak pada kelancaran proses administrasi, tetapi juga merugikan kepercayaan wisatawan internasional. Ia menambahkan bahwa Bali sebagai tujuan wisata utama di Indonesia harus menjadi contoh dalam penerapan etika pelayanan, terutama dalam konteks Visit Agenda yang melibatkan berbagai pihak, baik pemerintah maupun swasta. “Kita perlu memastikan bahwa setiap aspek yang berkaitan dengan pengurusan izin tinggal WNA di Bali dikelola secara akuntabel,” imbuhnya.
Dalam beberapa bulan terakhir, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA bukanlah fenomena baru, tetapi terus berkembang dalam skala besar. KPK berharap melalui investigasi ini, seluruh proses pemberian izin tinggal akan lebih terbuka, sehingga tidak ada ruang bagi pihak tertentu untuk mengambil keuntungan semata-mata.
KPK juga memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan internal, terutama terhadap lembaga keimigrasian. Langkah ini diharapkan bisa mengurangi risiko praktik korupsi yang terjadi selama penyelenggaraan Visit Agenda. Koster menyambut baik rekomendasi tersebut dan menyatakan bahwa pemerintah Bali akan memperbaiki sistem pengurusan izin tinggal WNA agar lebih transparan dan terjangkau bagi semua pihak.
Dengan dugaan pemerasan terbongkar, KPK berhasil memperkuat posisi Bali sebagai destinasi wisata yang memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi. Koster menegaskan bahwa seluruh proses pemberian izin tinggal WNA di Bali akan dipantau lebih ketat, termasuk dalam konteks Visit Agenda yang menjadi acuan utama bagi pengunjung internasional. KPK menargetkan penyelesaian kasus ini dalam waktu yang relatif singkat, sehingga bisa memberikan efek deterrent terhadap para pelaku korupsi.
