Bisnis

KSOP Sampit keluarkan maklumat pelayaran waspada kabut asap karhutla

Foto : Emily Miller - beritaturah.com
Table of Contents
  1. KSOP Sampit Keluarkan Maklumat Pelayaran Waspada Kabut Asap Karhutla
  2. Related Reading

KSOP Sampit Keluarkan Maklumat Pelayaran Waspada Kabut Asap Karhutla

Beritaturah.com – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Sampit telah resmi keluarkan maklumat pelayaran sebagai langkah antisipasi terhadap penurunan jarak pandang di perairan wilayah kerja. Maklumat ini diterbitkan khusus untuk mengantisipasi dampak kabut asap yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Seluruh pelaku industri maritim diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan selama kondisi ini berlangsung.

Penyebab dan Cakupan Wilayah Terdampak

Berdasarkan informasi dari Kepala KSOP Kelas III Sampit, Hotman Siagian, penerbitan maklumat ini merupakan respons langsung terhadap aktivitas kebakaran lahan yang masih berlangsung di beberapa titik. Kondisi cuaca tersebut menyebabkan kabut asap tebal turun dan mengganggu visibilitas di sebagian besar area kerja kantor, terutama pada periode pagi dan malam hari ketika intensitas asap cenderung lebih tinggi.

“Maklumat pelayaran ini kami sampaikan sehubungan dengan kebakaran lahan yang mengakibatkan kabut asap tebal menurunkan jarak pandang (visibility) di sebagian wilayah kerja KSOP Kelas III Sampit, khususnya pada pagi dan malam hari,” jelas Hotman Siagian saat memberikan keterangan di Sampit, Kamis.

Cakupan wilayah yang terdampak oleh maklumat ini mencakup alur pelayaran utama seperti Sungai Mentaya, Sungai Katingan, serta Sungai Sebangau. Selain itu, terdapat pula area kerja tambahan KSOP Kelas III Sampit yang perlu mendapat perhatian khusus dari para pelaut dan operator kapal yang beroperasi di kawasan tersebut.

Pesan Penting untuk Pelaut dan Operator Kapal

Maklumat yang diterbitkan ini secara resmi ditujukan kepada nakhoda, perwira jaga, operator kapal, serta perusahaan pelayaran dan keagenan kapal yang menjalankan aktivitas di wilayah kerja KSOP Kelas III Sampit. Seluruh pihak diminta untuk meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian selama menjalankan aktivitas pelayaran, mengingat kondisi cuaca yang tidak menentu.

Pelaut diinstruksikan untuk terus memantau jarak pandang saat melakukan olah gerak kapal. Hal ini mencakup berbagai kegiatan seperti sandar, lepas sandar, labuh jangkar, maupun selama pelayaran berlangsung. Perhatian khusus diberikan pada alur sungai dan area dengan lalu lintas kapal yang padat agar terhindar dari potensi tabrakan.

Setiap kapal wajib menyesuaikan kecepatan pelayaran dengan kondisi jarak pandang yang ada. Nakhoda juga ditugaskan untuk mengoptimalkan penggunaan radar, AIS, lampu navigasi, serta isyarat kabut sesuai dengan P2TL atau COLREG Aturan 19. Langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan keselamatan kapal, awak, penumpang, maupun muatan yang dibawa.

Tindakan Operasional dan Tanggung Jawab Nakhoda

Salah satu poin penting dalam maklumat adalah menjaga komunikasi radio secara terus-menerus pada VHF Channel 16 dan 12 untuk koordinasi serta informasi keselamatan. Apabila jarak pandang sangat terbatas dan membahayakan keselamatan kapal, awak, penumpang, maupun muatan, nakhoda disarankan untuk menunda atau membatalkan olah gerak sesuai dengan situasi yang dihadapi.

Awak kapal juga diperintahkan untuk segera melaporkan kepada Syahbandar atau kapal patroli terdekat jika mengalami kesulitan navigasi atau menghadapi kondisi darurat. Kepatuhan terhadap aturan, SOP, serta arahan petugas berwenang terkait pengaturan lalu lintas kapal menjadi kewajiban selama kondisi kabut asap berlangsung. KSOP Sampit secara tegas menginstruksikan seluruh pemilik dan operator kapal, nakhoda, serta agen pelayaran agar senantiasa mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Ingat! Keputusan menunda, membatalkan atau melanjutkan olah gerak dan/atau pelayaran sepenuhnya berada pada tanggung jawab nakhoda,” tegas Hotman Siagian menambahkan.

Hotman kembali menekankan bahwa faktor keamanan dan keselamatan harus menjadi prioritas utama. Setiap kapal harus terus mengikuti perkembangan cuaca dan tidak memaksakan diri untuk berlayar jika kondisi tidak memungkinkan. Penggunaan alur pelayaran yang telah ditetapkan menjadi hal yang sangat penting demi terwujudnya keselamatan dan keamanan pelayanan bagi seluruh kapal yang melintas dan beroperasi di wilayah perairan Pelabuhan Sampit.

Masa Berlaku Maklumat

Maklumat pelayaran ini mulai berlaku sejak tanggal penerbitan, yaitu 5 Agustus 2026, hingga kondisi membaik. Maklumat akan tetap berlaku sampai dicabut atau diperbaharui oleh KSOP Sampit. Seluruh pihak diminta untuk mengikuti maklumat tersebut secara serius demi kelancaran dan keselamatan pelayaran di perairan Kalimantan Tengah.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Maklumat Pelayaran

Apa yang dimaksud dengan maklumat pelayaran? Maklumat pelayaran adalah surat peringatan resmi yang diterbitkan oleh otoritas pelabuhan untuk menginformasikan kondisi tertentu yang mempengaruhi keselamatan pelayaran, seperti kabut asap, cuaca buruk, atau gangguan navigasi.

Siapa saja yang terdampak oleh maklumat ini? Maklumat ini berdampak pada nakhoda, perwira jaga, operator kapal, serta perusahaan pelayaran dan keagenan kapal yang beroperasi di wilayah kerja KSOP Kelas III Sampit.

Berapa lama maklumat pelayaran ini berlaku? Maklumat berlaku sejak tanggal penerbitan, yaitu 5 Agustus 2026, hingga kondisi membaik dan dicabut oleh KSOP Sampit.

Apa yang harus dilakukan nakhoda jika jarak pandang sangat terbatas? Nakhoda disarankan untuk menunda atau membatalkan olah gerak, menjaga komunikasi radio, dan mengoptimalkan penggunaan alat navigasi sesuai prosedur.

Leave a Comment