Latest Program: Barantin dan BPJPH Teken MoU Pengawasan dan Pelabelan Halal Impor
Latest Program – Jakarta – Kementerian Perdagangan melalui Badan Karantina Indonesia (Barantin) serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah secara resmi menandatangani MoU pengawasan dan pelabelan halal impor. Ini adalah langkah strategis dalam memastikan kualitas produk yang masuk ke pasar Indonesia tetap memenuhi standar halal dan non-halal, sekaligus melindungi konsumen dari risiko kontaminasi atau kesalahan label. Kesepakatan ini diharapkan menjadi basis untuk penguatan sistem pengawasan nasional dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk impor.
Pengawasan Awal dan Kemitraan Berbasis Data
Latest Program ini mencakup kolaborasi yang melibatkan pertukaran data antara Barantin dan BPJPH. Dengan mekanisme ini, proses verifikasi produk bisa dimulai sejak tahap awal impor, sebelum sampai ke konsumen. Karding menekankan bahwa pengawasan yang lebih cepat dan akurat akan mengurangi risiko barang yang tidak sesuai standar. “Latest Program ini merupakan bagian dari upaya menyeluruh untuk memastikan setiap produk impor memiliki label yang jelas, baik halal maupun non-halal,” jelasnya.
“Dengan pertukaran data, kita bisa memantau jenis produk impor, seperti daging, produk susu, atau makanan olahan, sebelum sampai ke Indonesia. Ini akan mengoptimalkan tugas BPJPH dalam mengawasi status halal secara lebih terarah,” tambah Karding.
MoU ini juga melibatkan kerja sama dalam inspeksi bersama, termasuk memastikan proses sertifikasi halal yang berlaku di negara asal produk. Hal ini penting untuk mempercepat prosedur impor dan mengurangi kemungkinan pelanggaran aturan di masa depan. Karding mengungkapkan, pertukaran data akan memberikan kemudahan dalam mengecek validitas produk halal dari sumber terpercaya.
Koordinasi Penegakan Hukum dan Penguatan Kapasitas Teknis
MoU ini juga mencakup mekanisme koordinasi penegakan hukum terhadap produk yang tidak memenuhi standar halal. Karding menuturkan, selain inspeksi di dalam negeri, BPJPH akan memastikan konsistensi standar halal di negara asal. “Latest Program ini mengintegrasikan tiga tahap pengawasan: pra-pintu masuk, saat masuk, dan pasca-pintu masuk. Ini menciptakan sistem yang lebih efektif dan terpadu,” jelasnya.
“Kerja sama ini tidak hanya memperkuat kelembagaan, tetapi juga meningkatkan transparansi industri. Dengan Latest Program, kita bisa memastikan produk impor tetap memenuhi kriteria halal atau non-halal sesuai regulasi,” tambah Karding.
Kepala BPJPH, Haikal Hasan, menambahkan bahwa harmonisasi HS Code sebanyak 1.060 telah menjadi bagian dari upaya memudahkan proses pengawasan. Ia menyoroti bahwa pelabelan halal tidak hanya diterapkan di Indonesia, tetapi juga di tingkat internasional. “Latest Program ini merupakan langkah penting untuk menjaga konsistensi produk halal di pasar global,” kata Haikal, yang akrab disapa Babe Haikal.
Manfaat dan Tantangan dalam Implementasi
Latest Program ini diharapkan mampu memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat Indonesia, terutama konsumen yang peduli akan nilai-nilai agama dan kesehatan. Selain itu, kolaborasi antara Barantin dan BPJPH juga akan meningkatkan efisiensi proses impor, mengurangi hambatan administratif, dan mempercepat pengawasan secara menyeluruh. Karding menegaskan bahwa integrasi sistem ini akan menjadi fondasi untuk kebijakan halal yang lebih modern dan terukur.
“Latest Program ini tidak hanya memperkuat kualitas produk impor, tetapi juga mendorong transparansi dalam industri. Dengan sistem yang terpadu, kita bisa menjamin kepastian label halal atau non-halal untuk setiap barang yang masuk ke Indonesia,” pungkas Karding.
Sebagai bagian dari implementasi, Barantin mencatatkan nilai komoditas ekspor yang di karantina pada 2025 mencapai sekitar Rp393 triliun. Dengan adanya MoU ini, pihaknya berupaya mempercepat proses pengawasan sebelum, saat, dan setelah produk sampai ke konsumen. Upaya ini selaras dengan visi pemerintah untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar internasional sekaligus menjaga standar kualitas dan keamanan pangan secara nasional.
