Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan: Hasil Rapat Bappenas
Meeting Results – Jakarta – Dalam sebuah rapat evaluasi kebijakan nasional, Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Pungkas Bahjuri Ali menyatakan bahwa pengarusutamaan gender dan inklusi sosial harus menjadi bagian integral dari perspektif pembangunan. Pada Meeting Results yang digelar di Jakarta, Sabtu, ia menekankan bahwa pendekatan ini tidak hanya sebagai agenda khusus, tetapi juga harus terpadu dalam seluruh tahapan pembangunan, dari perencanaan hingga pelaksanaan. Hal ini sejalan dengan visi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045.
Strategi Nasional untuk Keadilan Sosial
Pada Meeting Results ini, Bappenas menyoroti pentingnya membangun strategi nasional yang berorientasi pada keadilan dan keberlanjutan. Dalam pidatonya, Pungkas menyampaikan bahwa partisipasi kelompok rentan seperti perempuan, penyandang disabilitas, lansia, dan anak-anak harus menjadi prioritas dalam setiap kebijakan pembangunan. “Dengan mengintegrasikan gender mainstreaming ke dalam semua aspek pembangunan, kita bisa memastikan bahwa manfaat pertumbuhan ekonomi dan sosial mencakup semua lapisan masyarakat,” terangnya. Ia menambahkan bahwa langkah ini akan membantu mewujudkan masyarakat yang lebih inklusif dan berkeadilan.
“Gender mainstreaming tidak hanya tentang memperhatikan perempuan, tetapi juga mencakup keberagaman gender lainnya, seperti laki-laki, trans, dan non-binari,” kata Pungkas. “Kita perlu membangun sistem yang mengakomodasi semua kelompok agar tidak ada yang terabaikan dalam proses pembangunan.”
Kebijakan ini juga dianggap sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas kehidupan melalui Meeting Results yang mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dalam setiap tahap pembuatan kebijakan. Bappenas bersikeras bahwa keberhasilan pembangunan tidak bisa diukur hanya dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari tingkat partisipasi dan keterwakilan kelompok rentan dalam keputusan strategis.
Peran OMS dalam Meningkatkan Efektivitas Meeting Results
Meeting Results kali ini juga menyoroti peran organisasi masyarakat sipil (OMS) dalam meningkatkan keterlibatan masyarakat. Dalam sesi diskusi, Qurrota A’yun, Direktur Keluarga, Pengasuhan, Perempuan, dan Anak Kementerian PPN/Bappenas, menyatakan bahwa OMS adalah mitra kunci dalam memperkuat kebijakan publik. “Kemitraan dengan OMS membantu menyelaraskan kebutuhan lapangan dengan kebijakan nasional,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa OMS bisa menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat, sehingga Meeting Results menjadi lebih relevan dan efektif.
“Studi ini memvalidasi peran OMS dalam mendorong keterlibatan masyarakat di tingkat daerah, terutama dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang inklusif,” tambah Qurrota. “Dengan dukungan OMS, kita bisa mempercepat proses kebijakan yang responsif terhadap perbedaan gender.”
OMS juga berperan aktif dalam memberikan data lapangan dan masukan terkait ketimpangan gender. Dalam Meeting Results, para peserta menekankan bahwa partisipasi masyarakat harus menjadi komponen utama dalam penilaian keberhasilan kebijakan. Dengan memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan OMS, Bappenas berharap bisa menghasilkan kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Keterbatasan dan Prospek dalam Implementasi Gender Mainstreaming
Analisis dari SMERU dalam studi baseline menunjukkan bahwa keterlibatan OMS dalam perencanaan pembangunan daerah masih belum optimal. Misalnya, partisipasi perempuan di tingkat provinsi belum mencapai target, dan penyandang disabilitas belum memiliki akses yang merata dalam proses perencanaan. “Banyak daerah masih menganggap gender mainstreaming sebagai sesuatu yang sekadar formal, bukan bagian dari strategi utama,” ungkap Palmira Permata Bachtiar, peneliti senior SMERU. Ia menyoroti bahwa keterlibatan OMS dalam Meeting Results bisa menjadi momentum untuk mengubah paradigma ini.
“Kita perlu memastikan bahwa semua stakeholder, termasuk OMS, secara aktif terlibat dalam Meeting Results,” tambah Palmira. “Hal ini akan memperkuat kebijakan yang berbasis data dan berorientasi keadilan.”
Studi ini juga menyoroti keberhasilan dari Surat Edaran Partisipasi Masyarakat (SE Parmas) Januari 2026, yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017. Dokumen ini dianggap sebagai langkah signifikan untuk menjamin partisipasi masyarakat dan kelompok rentan dalam setiap tahap pembangunan. Bappenas menilai bahwa SE Parmas bisa menjadi acuan dalam meningkatkan tata kelola partisipatif di tingkat daerah.
Meeting Results menegaskan bahwa penguatan kolaborasi antara pemerintah, OMS, dan masyarakat adalah kunci untuk mencapai pembangunan yang inklusif. Pungkas Bahjuri Ali menekankan bahwa selain memperhatikan kebijakan di tingkat nasional, semua daerah harus memiliki kebijakan sendiri yang sesuai dengan kebutuhan lokal. “Dengan memadukan gender mainstreaming dalam Meeting Results, kita bisa memastikan bahwa kebijakan daerah lebih mampu merespons perbedaan gender,” ujarnya.
