Bapenda Kalsel beri insentif pajak kendaraan hingga 50 persen
Table of Contents
Bapenda Kalsel Beri Insentif Pajak Kendaraan Hingga 50 Persen untuk Warga
Beritaturah.com – Bapenda Kalsel beri insentif pajak kendaraan bermotor dalam jumlah besar sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan perpajakan di Kalimantan Selatan. Pemerintah Provinsi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat. Program ini berlangsung mulai 14 Agustus hingga 30 November 2026 di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
Kepala Bapenda Kalsel, Subhan Nor Yaumil, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan stimulus ekonomi sekaligus kemudahan bagi warga dalam menunaikan kewajiban perpajakan. “Mulai 14 Agustus 2026, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan beberapa insentif terkait PKB dan BBNKB sesuai dengan keputusan gubernur,” ujarnya di Banjarbaru, seperti dilaporkan pada hari Jumat. Program ini dirancang untuk membantu masyarakat yang masih memiliki tunggakan atau ingin melakukan pembayaran tepat waktu.
Rincian Lengkap Insentif Pajak yang Ditawarkan
Salah satu manfaat utama dari program ini adalah pembebasan seluruh sanksi administrasi atau denda atas pokok PKB bagi peserta yang membayar selama periode program. Selain itu, terdapat diskon pokok PKB tahun berjalan sebesar 10 persen untuk kendaraan roda empat. Sementara itu, kendaraan roda dua dan roda tiga mendapatkan potongan 20 persen. Bapenda Kalsel beri insentif pajak dengan skema yang berbeda-beda sesuai jenis kendaraan untuk memastikan manfaat merata bagi semua lapisan masyarakat.
“Untuk kendaraan roda empat yang membayar pajak pada bulan Agustus dan dalam periode program, diberikan diskon pokok pajak sebesar 10 persen. Sedangkan kendaraan roda dua dan roda tiga mendapatkan diskon sebesar 20 persen,” jelasnya.
Bagi pemilik kendaraan bermotor dengan plat nomor luar daerah yang ingin melakukan mutasi masuk ke Kalimantan Selatan, tersedia insentif khusus. Diskon PKB sebesar 50 persen diberikan untuk tahun pertama dan tahun kedua. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga dibebaskan sesuai ketentuan program yang berlaku. Bapenda Kalsel beri insentif pajak mutasi masuk ini untuk mendorong perpindahan kendaraan dari luar daerah ke Kalimantan Selatan.
“Kami mengimbau masyarakat Kalimantan Selatan yang masih memiliki kendaraan bermotor dengan pelat luar daerah agar segera melakukan mutasi. PKB tahun pertama dan tahun kedua diberikan diskon sebesar 50 persen dan BBNKB gratis,” katanya.
Proses mutasi masuk dalam daerah atau balik nama kendaraan juga mendapat perhatian khusus dari Bapenda. Pemerintah memberikan diskon pokok PKB sebesar 50 persen untuk tahun berjalan dalam kategori ini. Subhan mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan momentum tersebut sebelum batas waktu berakhir pada 30 November 2026. Program ini mencakup seluruh kantor Bapenda di kabupaten dan kota se-Kalimantan Selatan.
Menurutnya, insentif ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak sekaligus mengurus administrasi kendaraan dengan beban lebih ringan. “Kebijakan ini berlaku mulai 14 Agustus sampai dengan 30 November 2026 di seluruh Provinsi Kalimantan Selatan,” tuturnya. Masyarakat dapat mengakses informasi lebih lanjut melalui website resmi Bapenda atau mengunjungi kantor pelayanan terdekat.
Program insentif fiskal tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-76 Provinsi Kalimantan Selatan dan HUT ke-81 Republik Indonesia. Langkah ini sekaligus mencerminkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat dalam meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Bapenda Kalsel beri insentif pajak sebagai wujud nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan rakyat.
Frequently Asked Questions (FAQ)
Berapa lama program insentif pajak kendaraan berlangsung? Program insentif pajak kendaraan berlangsung mulai 14 Agustus hingga 30 November 2026. Selama periode tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai keringanan yang ditawarkan.
Siapa saja yang berhak mendapatkan insentif pajak? Semua pemilik kendaraan bermotor di Kalimantan Selatan berhak mendapatkan insentif, termasuk kendaraan dengan plat luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Kalsel.
Bagaimana cara mengetahui besaran diskon yang diterima? Besaran diskon tergantung jenis kendaraan dan status pembayaran. Kendaraan roda empat mendapat diskon 10 persen, roda dua dan tiga mendapat 20 persen, sedangkan mutasi masuk mendapat diskon 50 persen.
Apakah denda administrasi juga dibebaskan? Ya, pembebasan seluruh sanksi administrasi atau denda atas pokok PKB diberikan bagi peserta yang membayar selama periode program insentif.
Dimana masyarakat dapat mengurus pembayaran pajak? Masyarakat dapat mengurus pembayaran pajak di seluruh kantor Bapenda di kabupaten dan kota se-Kalimantan Selatan selama periode program berlangsung.
