Finansial

New Policy: OJK: “Online scam” makin terkait keuangan ilegal dan pencucian uang

Table of Contents
  1. New Policy: OJK Tegaskan Hubungan Penipuan Digital dengan Keuangan Ilegal dan Pencucian Uang
  2. Peran Kerja Sama Regional dalam Mengungkung Penipuan Digital
  3. Pelatihan dan Pengawasan Terpadu untuk Penguatan Keuangan Digital

New Policy: OJK Tegaskan Hubungan Penipuan Digital dengan Keuangan Ilegal dan Pencucian Uang

New Policy – Dalam upaya menanggulangi kenaikan tajam skema penipuan berbasis teknologi, OJK mengumumkan kebijakan baru yang menegaskan hubungan antara kejahatan online dengan praktik keuangan ilegal dan pencucian uang. Kepala Eksekutif OJK, Dicky Kartikoyono, menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memperkuat pengawasan terhadap transaksi finansial digital, yang kini menjadi sarana utama bagi pelaku kriminal dalam mengalirkan dana secara cepat dan sulit dilacak.

Penipuan Digital Menjadi Ancaman Keuangan Global

Pola penipuan daring terus berkembang, menurut Dicky, sehingga memerlukan strategi yang lebih intensif dan komprehensif. Ia menyatakan bahwa keuangan digital memiliki kecepatan, aksesibilitas, dan fleksibilitas yang menjadi titik lemah bagi kejahatan pencucian uang. Modus seperti investasi palsu, peretasan akun, penipuan phishing, dan penggunaan rekening penampung dapat menyebar dengan cepat di berbagai platform, memperburuk kerentanan sistem keuangan nasional.

Strategi Baru OJK untuk Mengatasi Ancaman Digital

Sebagai bagian dari kebijakan baru, OJK menggandeng Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) untuk meningkatkan koordinasi antarlembaga dan memperkuat regulasi AML/CFT. Kebijakan ini berfokus pada penguatan sistem pengawasan keuangan digital, termasuk pelatihan bagi pelaku industri, penggunaan teknologi analitik data, dan pengintegrasian data keuangan dari berbagai sumber. Dicky menekankan bahwa kebijakan ini adalah langkah penting untuk menghadapi pergeseran model kejahatan yang lebih modern.

Peran Kerja Sama Regional dalam Mengungkung Penipuan Digital

Sebagai upaya penguatan ekosistem keuangan nasional, OJK juga memperkuat kerja sama dengan lembaga internasional seperti United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). Pertemuan khusus bertajuk “Penguatan Intelijen Keuangan, Regulasi AML/CFT, dan Koordinasi Penegak Hukum di Asia Tenggara” yang diadakan pada 29–30 Juni 2026 di Jakarta menjadi wadah untuk berbagi pengalaman dan strategi antar negara dalam mengatasi kejahatan digital. Kebijakan baru ini diharapkan menjadi referensi bagi negara-negara lain yang menghadapi masalah serupa.

Di acara tersebut, OJK menekankan pentingnya membangun kerangka kerja antar-regional untuk mempercepat identifikasi dana mencurigakan serta melacak pelaku kejahatan lintas batas. Dengan memanfaatkan data keuangan yang terintegrasi, OJK berharap dapat meningkatkan efektivitas tindakan pencegahan dan penegakan hukum terhadap skema penipuan digital. Selain itu, kebijakan baru ini juga mencakup pelatihan khusus bagi penyelidik dan pihak terkait dalam bidang teknologi keuangan.

Kebijakan New Policy: Menyelaraskan Regulasi Nasional dengan Global

OJK menegaskan bahwa kebijakan baru ini tidak hanya menangani penipuan digital, tetapi juga menyelaraskan standar regulasi dengan prinsip internasional seperti prinsip AML/CFT. Dicky Kartikoyono menjelaskan bahwa keuangan digital mempercepat kejahatan pencucian uang, karena dana bisa berpindah ke berbagai negara dalam waktu singkat. Kebijakan ini dirancang untuk menghadapi ancaman keuangan ilegal yang terus meningkat, terutama di tengah penyebaran teknologi blockchain dan mata uang kripto.

Untuk memastikan keberhasilan kebijakan New Policy, OJK menyiapkan mekanisme pengawasan yang lebih ketat, termasuk penggunaan alat analisis risiko keuangan dan peningkatan kolaborasi dengan pihak eksternal seperti lembaga keuangan internasional dan pusat anti-scam. Dicky juga menyoroti peran media sosial dan platform digital dalam menyebarluaskan modus penipuan, sehingga penguatan regulasi harus disertai edukasi masyarakat tentang penggunaan teknologi secara bijak.

Pelatihan dan Pengawasan Terpadu untuk Penguatan Keuangan Digital

Sebagai bagian dari kebijakan New Policy, OJK menyelenggarakan pelatihan khusus bagi pelaku industri, penyelidik, dan pegawai keuangan. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kemampuan dalam mengidentifikasi tanda-tanda keuangan ilegal dan pencucian uang di lingkungan digital. Pelatihan ini juga mencakup studi kasus nyata serta simulasi penipuan daring, yang bertujuan memperkuat kepatuhan terhadap regulasi AML/CFT.

Dicky Kartikoyono menambahkan bahwa kebijakan New Policy akan diterapkan secara bertahap, dengan fokus pada pengawasan transaksi kecil hingga besar. Ia juga menyebut bahwa OJK akan memperkuat koordinasi dengan lembaga pengawas finansial internasional untuk mempercepat penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan yang menggunakan keuangan digital sebagai alat. Dengan demikian, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menyelaraskan regulasi dalam menghadapi tantangan keuangan global.

Leave a Comment