BNNP Kalimantan Barat Hancurkan Sabu 19,942 Gram dari Jaringan Internasional
BNNP Kalbar musnahkan hampir 20 kg sabu – Dalam upaya pemberantasan narkoba, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat berhasil menghancurkan sekitar 19,942 gram sabu yang diperoleh dari pengungkapan kasus peredaran internasional. Barang bukti ini berupa narkotika golongan I berupa metamfetamina, yang berhasil disita setelah melalui proses yang ketat.
Proses Pemusnahan Sesuai Prosedur Hukum
Kepala BNNP Kalimantan Barat, Brigjen Pol. Totok Lisdiarto, mengungkapkan bahwa pemusnahan dilakukan setelah melalui serangkaian proses penimbangan dan penyisihan di UPT Metrologi Pontianak. “Berat sabu yang dihancurkan adalah 19.942,32 gram setelah dikurangi 20 gram untuk uji laboratorium,” jelas Totok.
“Pemusnahan barang bukti dilakukan setelah melalui proses penimbangan dan penyisihan di UPT Metrologi Pontianak untuk mendapatkan berat bersih (netto) sebagai bagian dari prosedur hukum,”
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari seorang tersangka yang ditangkap dalam operasi penyergapan di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau. Sebelum dihancurkan, sebagian kecil sabu disetorkan ke laboratorium untuk analisis lebih lanjut.
Operasi di Jalur Perbatasan
Penangkapan berawal dari serangan terhadap seseorang yang membawa tas mencurigakan di jalur tak resmi perbatasan. Petugas menemukan 20 paket sabu yang dikemas dalam bungkus teh hijau bernama “Qing Shan”, yang diduga digunakan untuk menyembunyikan barang ilegal.
Sebagai tambahan, petugas juga menemukan mobil Toyota Fortuner dengan plat nomor Malaysia QSW 5512, yang diduga dipakai tersangka. Kendaraan tersebut ditemukan terparkir di kawasan Pasar Modern Entikong.
Tersangka Terlibat Jaringan Lintas Negara
Tersangka, yang merupakan warga negara Malaysia, dikenai pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mencakup penjara minimal lima tahun, maksimal 20 tahun, hukuman seumur hidup, atau bahkan mati.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen pemberantasan narkotika, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan menjadi jalur masuk peredaran gelap narkotika jaringan internasional,”
