Hukum

Eks Pamen Polri terdakwa kasus kematian Brigadir Nurhadi ajukan kasasi

Eks Pamen Polri Terdakwa Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Ajukan Kasasi

Eks Pamen Polri terdakwa kasus kematian – Dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi yang menimbulkan perdebatan luas, eks Pamen Polri I Made Yogi Purusa Utama, yang ditetapkan sebagai terdakwa, telah mengajukan kasasi terhadap putusan banding yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat. Upaya hukum ini dilakukan melalui Pengadilan Negeri Mataram, kata Suhartono, penasihat hukum terdakwa, pada Senin. Dengan langkah ini, Yogi berharap dapat memperbaiki vonis yang dianggapnya tidak selaras dengan fakta persidangan.

Perkembangan Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

Kasus kematian Brigadir Nurhadi yang terjadi di penginapan Gili Trawangan menjadi sorotan publik sejak awal. Yogi Purusa Utama, yang merupakan mantan perwira menengah Polri, dijadikan terdakwa atas dugaan melakukan tindak pidana pembunuhan dan perintangan pengungkapan kejahatan. Vonis pertama dari Pengadilan Negeri Mataram menetapkan hukuman 14 tahun penjara, namun putusan banding yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat meningkatkan hukuman menjadi 15 tahun. Eks Pamen Polri terdakwa kasus ini menilai ada ketidakseimbangan dalam pertimbangan hukum.

“Kami tidak hanya menyoroti hukuman, tetapi juga menyatakan vonis tersebut tidak selaras dengan fakta persidangan,” jelas Suhartono. “Jadi, di sini kami tidak hanya berbicara mengenai hukumannya, tetapi vonis yang dijatuhkan dalam pertimbangan tidak sesuai dengan bukti dan fakta di persidangan,” ujarnya.

Kasus ini terus menggelorakan perdebatan mengenai keadilan dalam sistem hukum Indonesia. Yogi, yang juga menjadi fokus utama perdebatan, mengajukan kasasi dengan harapan pengadilan lebih tinggi dapat memberikan peninjauan ulang terhadap perhitungan pidana. Sementara itu, terdakwa lain, I Gde Aris Chandra Widianto, yang merupakan mantan anak buah Yogi, mendapatkan hukuman 3 tahun penjara, lebih ringan dibandingkan putusan pengadilan pertama yang menetapkan hukuman 8 tahun.

Persidangan dan Pertimbangan Hukum

Persidangan kasus kematian Brigadir Nurhadi telah menimbulkan berbagai argumen hukum dari kedua belah pihak. Dalam sidang banding, Yogi Purusa Utama disebut melanggar Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 221 ayat (1) Jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Eks Pamen Polri terdakwa kasus ini menilai ada ketidaksempurnaan dalam penjelasan alat bukti yang digunakan oleh pihak penuntut.

Pihak Kejati NTB, melalui juru bicara Harun Al Rasyid, menanggapi ajukan kasasi tersebut dengan menyiapkan kontra memori. “Kalau mereka kasasi, kami tinggal menyerahkan kontra memori kasasi,” ujarnya. “Kami merasa masih kurang pertimbangan hukuman, terutama mengenai rasa keadilan,” tambahnya. Kebutuhan ini menunjukkan bahwa Eks Pamen Polri terdakwa kasus tetap aktif dalam mengajukan perlawanan hukum.

Dalam perjalanan kasus ini, berbagai fakta dan saksi diungkapkan yang menambah kompleksitas penuntutan. Yogi dan Aris Chandra Widianto, yang dikenal sebagai mantan anak buahnya, terlibat dalam kejadian yang menyebabkan kematian Nurhadi. Dengan pengajuan kasasi, Eks Pamen Polri terdakwa kasus ini berusaha memastikan bahwa proses hukum telah melalui evaluasi yang memadai.

Langkah kasasi juga menjadi salah satu alat untuk meninjau kembali keputusan hakim. Pihak terdakwa menilai bahwa vonis 15 tahun masih terlalu berat, terutama ketika dibandingkan dengan peran mereka dalam kejadian tersebut. Dengan memperpanjang proses hukum, Eks Pamen Polri terdakwa kasus ini berharap dapat menemukan keadilan yang lebih sempurna.

Leave a Comment