Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan Barang Bukti 21 Perkara Pidana
Beritaturah.com – Kejari Kabupaten Madiun musnahkan barang bukti sebanyak 21 perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun di Jawa Timur pada periode Mei hingga Juli 2026. Dari total 21 perkara tersebut, kasus narkotika menempati posisi terbanyak dibandingkan jenis perkara lainnya. Proses pemusnahan dilakukan secara sistematis di halaman kantor Kejari setempat dengan dihadiri berbagai pihak terkait.
Achmad Hariyanto Mayangkoro, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, menjelaskan bahwa tugas kejaksaan tidak hanya terbatas pada fungsi penuntutan dan penyidikan. Sebagai lembaga penegak hukum, kejaksaan juga memiliki peran penting sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan amar putusan pengadilan yang menyatakan barang-barak tersebut “dirampas untuk dimusnahkan”.
“Kegiatan ini merupakan pemusnahan rutin untuk barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap selama periode Mei hingga Juli,” ujar Achmad Hariyanto di sela kegiatan pemusnahan di halaman kantor Kejari setempat, Rabu.
Detail Barang Bukti yang Dimusnahkan
Bagas Andy Setiyawan, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Kabupaten Madiun, memberikan rincian lengkap mengenai barang bukti yang dimusnahkan. Perkara narkotika menjadi kasus paling dominan dengan berbagai jenis barang bukti yang dihancurkan. Barang bukti narkoba yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 11,071 gram, alat hisap sabu atau bong, satu unit timbangan digital, serta enam unit telepon seluler yang diduga digunakan dalam tindak pidana narkotika.
Selain barang bukti narkotika, pemusnahan juga mencakup barang bukti dari perkara pidana umum. Item-item tersebut antara lain berupa 12 setel pakaian, kartu tanda penduduk (KTP), kartu ATM, obeng, dan sejumlah barang lain yang berkaitan dengan kasus pencurian maupun tindak pidana lainnya. Setiap barang bukti dimusnahkan dengan metode yang berbeda sesuai jenisnya, di antaranya dibakar, dipotong, hingga dihancurkan sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Proses pemusnahan dilakukan dengan tujuan agar barang bukti tidak lagi memiliki nilai guna dan tidak berpotensi disalahgunakan. Metode pemusnahan yang dipilih disesuaikan dengan karakteristik masing-masing barang bukti untuk memastikan penghancuran yang optimal dan tidak dapat dipulihkan.
Komitmen Penegakan Hukum yang Berkelanjutan
Melalui kegiatan pemusnahan ini, Kejari Kabupaten Madiun musnahkan barang bukti sebagai wujud komitmen untuk terus menjalankan setiap putusan pengadilan secara profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab. Kegiatan ini bertujuan demi terciptanya penegakan hukum yang berkeadilan, berkepastian hukum, dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat luas.
Kegiatan pemusnahan turut dihadiri oleh Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki, perwakilan Forkopimda, dan jajaran pejabat Kejari Kabupaten Madiun. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan pentingnya transparansi dalam proses pemusnahan barang bukti.
Frequently Asked Questions
Apa yang dimaksud dengan barang bukti inkrah? Barang bukti inkrah adalah barang bukti dari perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan, sehingga siap untuk dieksekusi sesuai amar putusan.
Mengapa barang bukti harus dimusnahkan? Pemusnahan barang bukti dilakukan agar tidak lagi memiliki nilai guna dan tidak berpotensi disalahgunakan. Proses ini juga merupakan pelaksanaan amar putusan pengadilan yang menyatakan barang-barang tersebut “dirampas untuk dimusnahkan”.
Berapa jumlah perkara yang dimusnahkan barang bukti nya? Kejari Kabupaten Madiun musnahkan barang bukti sebanyak 21 perkara pidana yang berlangsung pada periode Mei hingga Juli 2026.
Jenis perkara apa yang paling banyak dimusnahkan barang bukti nya? Perkara narkotika menjadi kasus paling dominan dengan barang bukti berupa sabu, alat hisap sabu, timbangan digital, dan telepon seluler yang digunakan dalam tindak pidana narkotika.
