Kejari Lombok Tengah Evaluasi Potensi PAD di Sektor Parkir
Kejari Lombok Tengah petakan potensi kebocoran PAD sektor parkir sebagai bagian dari upaya mengevaluasi tata kelola keuangan daerah. Evaluasi ini dilakukan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah mengidentifikasi adanya indikasi kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) yang signifikan dari pengelolaan parkir. Tujuan utama dari evaluasi tersebut adalah memperkuat sistem penerimaan daerah dan mencegah tindak pidana korupsi. Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, menjelaskan bahwa sektor parkir tetap menjadi salah satu area yang memiliki potensi optimisasi besar.
Pemetaan PAD dan Indikator Korupsi
Evaluasi yang dilakukan mencakup analisis terhadap sistem pengelolaan parkir, baik dari sisi pajak maupun retribusi. Hasilnya menunjukkan bahwa beberapa indikator menunjukkan adanya peluang kebocoran pendapatan. “Potensi PAD di sektor parkir tidak hanya terletak pada jumlah titik parkir, tetapi juga pada efisiensi pengelolaan dan transparansi proses pemasukan dana,” kata Alfa Dera, Sabtu lalu. Ia menekankan bahwa data yang dianalisis menjadi dasar untuk mengidentifikasi area yang perlu perbaikan.
“Selama ini, sistem pengelolaan parkir masih mengandalkan pendataan manual dan pengawasan yang kurang intensif. Dengan data yang lebih lengkap, kita bisa memetakan potensi hilangnya PAD secara lebih akurat,” ujarnya.
Kejaksaan menilai bahwa sektor parkir memiliki peran penting dalam mendukung pendapatan daerah, terutama di tengah peningkatan aktivitas wisata dan ekonomi lokal. Namun, masih ada celah dalam pengelolaan dana yang bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Analisis tersebut juga memperlihatkan bahwa dana yang masuk dari sektor parkir belum sepenuhnya mencerminkan kapasitas riil daerah.
Retribusi Parkir dan Masalah Konsistensi
Salah satu area yang mendapat perhatian adalah retribusi parkir tepi jalan umum. Dari data yang dikumpulkan, pendapatan tahunan dari sektor ini mencapai Rp300 juta. Dengan 100 titik parkir di wilayah tersebut, rata-rata kontribusi harian per titik hanya mencapai Rp8.000 hingga Rp9.000. Angka ini menjadi indikator awal untuk mengecek konsistensi antara potensi PAD dan realisasi pendapatan.
“Dari bank data ini, kita melihat ‘red flag’ yang mengarah pada potensi kebocoran. Meski angka terlihat kecil, tetapi dalam jangka panjang bisa mengakibatkan kerugian besar,” tambah Alfa Dera.
Kejaksaan juga memperhatikan kondisi pengelolaan parkir di berbagai kecamatan. Dari hasil evaluasi, mereka menemukan bahwa pengelolaan dana di sejumlah titik parkir belum selaras dengan standar nasional. Hal ini mendorong perlunya perbaikan sistem pengawasan dan pembagian keuntungan antara pihak pemerintah dan pengelola.
Dari analisis yang dilakukan, ditemukan bahwa realisasi PAD dari sektor parkir tahun ini sekitar Rp1,6 miliar. Angka ini menunjukkan ada jarak antara potensi maksimal dan realisasi aktual. “Kita perlu memahami mengapa ada selisih ini. Apakah karena perhitungan yang tidak akurat, atau kebocoran yang terjadi,” jelas Alfa Dera. Ia menambahkan bahwa selisih tersebut bisa menjadi dasar untuk menyusun kebijakan yang lebih efektif.
Langkah Peningkatan dan Kolaborasi Stakeholder
Untuk memperkuat tata kelola PAD, Kejari Lombok Tengah mengusulkan beberapa langkah strategis. Pertama, penerapan sistem digitalisasi dalam penerimaan retribusi parkir diharapkan bisa mengurangi risiko kecurangan. Kedua, pengawasan dari DPRD dan masyarakat secara bersamaan diperlukan untuk memastikan transparansi. “Dengan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, kita bisa meningkatkan optimalisasi PAD di sektor parkir,” imbuh Alfa Dera.
“Potensi PAD di sektor parkir bisa ditingkatkan jika ada peningkatan komitmen dari semua pihak. Pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat harus berperan aktif dalam menjaga kualitas penerimaan daerah,” tegasnya.
Kejaksaan juga menyebutkan bahwa evaluasi ini bukan hanya untuk mengidentifikasi masalah, tetapi juga untuk menyusun strategi perbaikan. Dengan memetakan potensi kebocoran, mereka berharap bisa memberikan rekomendasi yang jelas dan berdampak langsung pada peningkatan pendapatan daerah. “Kita akan terus memantau progres perbaikan ini agar PAD sektor parkir bisa berkontribusi lebih optimal bagi pembangunan daerah,” tutup Alfa Dera.
