Bareskrim Polri berkomitmen tindak tegas kejahatan mata uang
Bareskrim Polri berkomitmen tindak tegas kejahatan – Bareskrim Polri terus menunjukkan komitmennya untuk menindak tegas kejahatan mata uang, terutama dalam upaya memerangi peredaran uang palsu yang merugikan masyarakat dan mengancam kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional. Dalam konferensi pers terbaru, Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengungkap 252 laporan kejahatan mata uang sejak awal tahun 2025 hingga bulan April 2026, dengan total 1.241 orang yang menjadi tersangka. Angka ini mencerminkan upaya yang lebih intensif untuk menangani kasus-kasus pemalsuan uang, baik rupiah maupun asing, guna meminimalkan dampak negatifnya terhadap perekonomian.
Menurut data yang dirilis, tingkat temuan uang palsu mengalami penurunan signifikan, dari 4 ppm (part per million) pada tahun 2025 menjadi 1 ppm di bulan April 2026. Penurunan ini didukung oleh langkah-langkah pencegahan yang lebih terarah, termasuk kerja sama yang lebih baik antara Bareskrim Polri dengan perbankan dan lembaga keuangan lainnya. Pemusnahan uang rupiah palsu dilakukan dalam acara konferensi pers di Kantor Pusat Bank Indonesia, Rabu, yang diumumkan melalui pernyataan resmi. Proses ini menjadi simbol komitmen bersama dalam menjaga integritas mata uang.
Kasus Uang Palsu yang Diungkap
Bareskrim Polri melaporkan bahwa dalam periode 2017 hingga November 2025, total barang bukti uang palsu yang disita mencapai 137.005 lembar rupiah dan 17.267 lembar dolar. Angka ini menunjukkan tingkat keparahan kejahatan mata uang yang terus meningkat, sehingga perlu tindakan tegas untuk menghentikannya. Irjen Pol Nunung menekankan bahwa kejahatan ini tidak hanya merugikan individu secara langsung, tetapi juga memiliki dampak sistemik yang bisa merusak kepercayaan publik terhadap mata uang rupiah.
“Uang palsu merupakan ancaman serius bagi stabilitas ekonomi, karena bisa memicu inflasi dan mengurangi nilai uang negara,” tutur Irjen Pol Nunung. Ia menjelaskan bahwa pelaku kejahatan mata uang sering kali menggunakan teknik modern, seperti cetak uang dengan mesin laser atau penggunaan bahan berbeda dari uang asli, sehingga butuh kehati-hatian ekstra dalam pemeriksaan.”
Langkah Tegas untuk Pemberantasan
Komitmen Bareskrim Polri berkomitmen tindak tegas tidak hanya terwujud melalui penyitaan dan pemusnahan uang palsu, tetapi juga melalui penegakan hukum yang ketat. Pemalsuan uang diatur dalam Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang memberikan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar. Dengan adanya aturan ini, Bareskrim Polri berkomitmen tindak tegas memberikan sanksi yang memadai kepada pelaku untuk mencegah ulah serupa.
Dalam rangka meningkatkan efektivitas tindakan tegas, Bareskrim Polri bekerja sama dengan lembaga keuangan untuk mempercepat proses penanganan kasus. Uang palsu yang disita dari berbagai pecahan rupiah dihancurkan menggunakan mesin pencacah khusus, setelah mendapat izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Penetapan Nomor 01/PNBid/2026. Proses ini memastikan bahwa uang palsu tidak lagi memiliki nilai penggunaan dan tidak dapat beredar kembali ke masyarakat.
Komitmen Bareskrim Polri berkomitmen tindak tegas juga mencakup penyuluhan kepada masyarakat. Mereka mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat menerima uang tunai, terutama di tempat-tempat umum seperti pasar, toko, atau tempat pembayaran elektronik. Langkah ini bertujuan membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya memeriksa keaslian uang, sehingga mengurangi risiko penipuan dan memperkuat upaya pemerintah dalam menjaga kualitas uang rupiah.
Sebagai bagian dari strategi menindak tegas kejahatan mata uang, Bareskrim Polri juga melakukan operasi pengawasan secara berkala terhadap industri cetak uang dan perusahaan keuangan. Mereka mengidentifikasi titik-titik rawan yang sering menjadi sumber uang palsu, seperti lokasi yang minim pengawasan atau daerah dengan tingkat transaksi tunai yang tinggi. Selain itu, Bareskrim Polri berkomitmen tindak tegas dengan meningkatkan teknologi deteksi, termasuk penggunaan alat pemindai uang berbasis AI, untuk mempermudah proses identifikasi dan penindakan.
Bareskrim Polri berkomitmen tindak tegas juga menyoroti peran masyarakat dalam pemberantasan kejahatan mata uang. Melalui kampanye kesadaran akan keaslian uang, pihaknya berharap masyarakat lebih aktif melaporkan dugaan kejahatan yang ditemukan. Dengan partisipasi aktif dari publik, kemungkinan keberhasilan penegakan hukum meningkat, sehingga Bareskrim Polri dapat menjaga kredibilitas mata uang rupiah di tengah masyarakat yang semakin kritis terhadap isu ekonomi.
