Hukum

Kemnaker dan Polri selesaikan sengketa industrial di PT Amos Indah

Foto : Patricia Lopez - beritaturah.com

Mediasi Sengketa Industrial PT Amos Indah Indah Tuntas di Bareskrim Polri

Beritaturah.com – Jakarta – Proses mediasi yang melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan dan Desk Ketenagakerjaan Polri telah mencapai titik temu dalam menyelesaikan konflik industrial di PT Amos Indah Indonesia. Kasus ini menyangkut pemutusan hubungan kerja yang dialami 134 karyawan perusahaan tersebut. Wamenaker Afriansyah Noor menyampaikan bahwa kesepakatan telah tercapai setelah melalui berbagai tahap negosiasi yang intensif antara kedua belah pihak.

“Pada hari ini, kami sudah berhasil memediasi antara PT Amos Indah Indonesia dengan serikat pekerja hampir lebih kurang 134 orang,” kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.

Latar Belakang Konflik dan Proses Penyelesaian

Sengketa ini bermula sejak Maret 2026 ketika terjadi pemutusan hubungan kerja massal di perusahaan. Para pekerja menuntut hak pesangon yang seharusnya mereka terima sebagai kompensasi atas PHK tersebut. Melalui kolaborasi intensif antara kedua instansi pemerintah, mediasi pun berjalan hingga menghasilkan kesepakatan yang memuaskan kedua belah pihak. Proses ini melibatkan berbagai pertemuan rutin untuk memastikan setiap kepentingan terwakili dengan baik.

Wamenaker Afriansyah Noor menjelaskan bahwa meskipun PHK tetap berlangsung, para pekerja telah menerima hak mereka. Total nilai pesangon yang diberikan mencapai Rp12,7 miliar untuk 134 orang dengan variasi sesuai masa kerja masing-masing. Besaran ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam melindungi kesejahteraan pekerja Indonesia.

“Jadi, (mediasi) 134 pekerja selesai dan PHK tetap terjadi. Mereka diberikan Rp12,7 miliar nilainya untuk 134 orang dengan variasi sesuai dengan masa kerjanya masing-masing,” ucapnya.

Kolaborasi yang Efektif

Wamenaker Afriansyah Noor memberikan apresiasi tinggi kepada Desk Ketenagakerjaan Polri atas peran aktif mereka dalam memediasi para buruh dan manajemen perusahaan. Dengan kerja sama yang terjalin baik, sengketa industrial tersebut berhasil diselesaikan hanya dalam waktu tiga pekan. Hal ini menunjukkan efektivitas pendekatan yang digunakan oleh kedua instansi.

“Kami betul-betul terbantu oleh Desk Ketenagakerjaan ini karena teman-teman dari Polri betul-betul mengawal secara arif dan bijaksana dan manajemen pun bersepakat untuk memberikan pesangon yang dituntut oleh pekerja tadi,” ucapnya.

Solusi Win-Win untuk Semua Pihak

Brigjen Pol. Moh. Irhamni, Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri, menyatakan bahwa kesepakatan yang dicapai merupakan solusi win-win bagi pekerja dan perusahaan. Para pekerja telah mendapatkan hak mereka atas PHK yang diterima, sementara pihak pengusaha merasa penyelesaian tersebut adil. Kedua belah pihak sepakat bahwa proses ini berjalan transparan dan profesional.

“Pekerja yang telah mendapatkan pesangon, ini adalah hak mereka atas PHK yang telah mereka terima. Kemudian, dari pihak pengusaha sendiri merasa bahwa ini penyelesaian yang adil, kemudian mereka bisa berusaha di Indonesia dengan aman dan nyaman,” ucapnya.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri tersebut juga menyoroti dampak positif dari penyelesaian sengketa ini terhadap perekonomian nasional. Pemerintah dapat menerima hasil yang baik, ekonomi tetap berjalan lancar, dan buruh pun tetap sejahtera sesuai dengan program Astacita yang digagas oleh Presiden. Langkah ini menjadi contoh bagi penyelesaian konflik industrial lainnya di masa depan.

“Pemerintah sendiri juga dapat menerima hasil, ekonomi tetap berjalan, kemudian buruh juga tetap sejahtera, apa yang menjadi program Astacita Bapak Presiden bahwa buruh Indonesia harus sejahtera,” kata Irhamni.

Leave a Comment