Hukum

Komisi III minta provokator hoaks dikategorikan sebagai musuh negara

raker-komisi-iii-dpr-dengan-kpk-dan-bnn-2807117
Foto : Karen Anderson - beritaturah.com
Table of Contents
  1. Komisi III minta provokator hoaks dikategorikan sebagai musuh negara
  2. Related Reading

Komisi III minta provokator hoaks dikategorikan sebagai musuh negara

Beritaturah.com – Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyampaikan permintaan penting terkait penanganan konten palsu di platform digital. Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, ia menyatakan bahwa Komisi III minta provokator hoaks dikategorikan sebagai musuh negara. Langkah ini dinilai perlu agar pihak berwenang dapat memberantas praktik penyebaran informasi palsu secara tuntas.

Sahroni menekankan bahwa kelompok yang terindikasi melakukan praktik terorganisasi dalam penyebaran hoaks harus ditindak tegas. Ia juga menyoroti dugaan penggunaan pihak ketiga berbayar untuk memproduksi konten bermuatan pidana. “Provokator hoaks seperti inilah yang harus diberantas tuntas oleh Polri, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta seluruh pihak terkait,” ujarnya.

Landasan Hukum dan Tanggung Jawab Publik

Legislator bidang penegakan hukum itu meminta agar konten hoaks tidak hanya dihapus, tetapi pelaku, pemesan konten, dan dalang operatornya juga harus diusut dan dihukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kebebasan berekspresi, kata Sahroni, tetap menjadi bagian penting dalam kehidupan demokrasi.

“Jangan sampai para pihak yang secara sengaja mencari keuntungan dengan menciptakan huru-hara melalui hoaks ini dibiarkan tumbuh. Ini jelas industri yang buruk bagi keamanan dan ketertiban masyarakat serta ekosistem demokrasi,” tegas Sahroni.

Dia mengatakan negara wajib menjamin kebebasan berpendapat dan kritik, tidak terkecuali di media sosial. Kendati begitu, pendapat yang dibalut hoaks bisa berbahaya karena didasarkan pada kebohongan yang bisa menciptakan kegaduhan. “Itu justru merusak demokrasi,” ujarnya.

Penindakan Polda Metro Jaya

Pernyataan itu disampaikan Sahroni merespons pengungkapan kasus oleh Polda Metro Jaya ihwal indikasi praktik teroganisasi dalam penyebaran hoaks di media sosial. Kepolisian menduga ada penggunaan pihak ketiga untuk memproduksi konten bermuatan pidana. Sebelumnya, Polda Metro Jaya menahan sembilan orang tersangka terkait kasus penyebaran konten provokatif, destruktif, dan berita bohong atau hoaks, termasuk soal potensi kerusuhan aksi Agustus 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan sembilan tersangka berinisial BCK, AD, YAP, AYV, YNI, MMA, SAK, AS, dan MZ telah ditahan. “Dari proses penyidikan, sembilan tersangka telah ditahan dalam penanganan lima laporan polisi,” ujarnya.

Penyidik juga mengamankan dan menjadikan 10 akun media sosial sebagai barang bukti, ujar Iman di Jakarta, Jumat (7/8). Polda Metro Jaya membentuk Tim Kolaborator Penataan Hukum yang terdiri atas Direktorat Reserse Siber dan Direktorat Reserse Kriminal Umum. Tim tersebut telah melakukan pendalaman terhadap 28 penggiat media sosial dan 37 akun.

Empat Modus Operandi Utama

Menurut Iman, dalam penanganan kasus itu kepolisian mengedepankan pendekatan edukatif dan preventif. Sebanyak 18 orang diberikan peringatan serta edukasi, sementara sepuluh orang diproses ke tahap penyidikan. Berdasarkan hasil penyidikan, Polda Metro Jaya mengidentifikasi empat modus operandi utama yang digunakan oleh para pelaku.

Pertama, mengambil dokumen milik orang lain lalu memodifikasi dan memanipulasinya agar terlihat seperti dokumen elektronik asli. Kedua, membuat atau menggunakan dokumen elektronik palsu yang direkayasa sedemikian rupa hingga menyerupai dokumen resmi. Ketiga, membayar pihak lain untuk memproduksi dan menyebarkan konten yang menyerang kehormatan maupun berpotensi menimbulkan tindak pidana.

Keempat, meneruskan konten provokatif, destruktif, hoaks, atau informasi tidak terverifikasi yang memicu keresahan dan konflik di masyarakat.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Hoaks

Apa definisi hoaks menurut hukum Indonesia? Hoaks adalah informasi palsu yang disebarkan secara sengaja untuk menipu publik dan dapat menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil.

Siapa saja yang dapat dikategorikan sebagai provokator hoaks? Provokator hoaks meliputi pembuat konten palsu, pemesan konten, operator media sosial, dan pihak ketiga yang terlibat dalam produksi dan penyebaran informasi tidak benar.

Berapa jumlah tersangka dalam kasus terbaru Polda Metro Jaya? Sebanyak sembilan orang tersangka telah ditahan dalam penanganan lima laporan polisi terkait penyebaran konten provokatif dan hoaks.

Bagaimana peran Komisi III dalam menangani hoaks? Komisi III DPR RI memiliki tugas pengawasan di bidang hukum dan keamanan, termasuk mengusulkan kebijakan untuk mengategorikan provokator hoaks sebagai musuh negara.

Leave a Comment