KPK dapat informasi dugaan korupsi BPJS TKA saat usut kasus izin WNA
Table of Contents
KPK Ungkap Dugaan Korupsi BPJS TKA Saat Mendalami Kasus Pemerasan Izin WNA
Beritaturah.com – Di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu malam, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan bahwa KPK dapat informasi dugaan korupsi yang berkaitan dengan program BPJS bagi tenaga kerja asing (TKA). Pernyataan tersebut diutarakan di tengah proses penyidikan perkara pemerasan yang melibatkan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan kementerian terkait.
Taufik mengakui bahwa lembaga antikorupsi itu telah menerima sejumlah petunjuk mengenai praktik tidak wajar dalam pengelolaan dana jaminan sosial untuk pekerja asing. Namun, ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penyidikan formal yang dibuka khusus untuk perkara BPJS TKA tersebut.
“Memang ada informasi-informasi,” kata Taufik singkat, tanpa merinci lebih lanjut isi petunjuk yang diterima.
Kemungkinan Benang Merah dengan Kasus Pemerasan
Menurut Taufik, tim penyidik tidak menutup kemungkinan untuk menelusuri keterkaitan antara informasi dugaan korupsi BPJS TKA dengan perkara pemerasan izin tinggal WNA yang sedang berjalan. Ia menyatakan bahwa setiap benang merah akan didalami secara cermat sebelum langkah hukum berikutnya diambil.
“Apakah nanti ada kaitannya ke sana? Tentunya akan kami dalami kembali,” ujarnya.
Konteks ini penting karena KPK dapat informasi dugaan korupsi dari berbagai kanal, termasuk pelapor, saksi, maupun temuan internal selama proses penyidikan berlangsung. Setiap petunjuk akan diverifikasi secara ketat sebelum dijadikan dasar hukum untuk pengembangan perkara baru.
Jejak OTT dan Penetapan Delapan Tersangka
Perkara pemerasan izin tinggal WNA bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan KPK. Aksi OTT tersebut memicu Silmy Karim, yang pada waktu itu menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, untuk menyerahkan diri ke kantor KPK.
Pada 4 Juni 2026, KPK secara resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan yang berlangsung sepanjang periode 2022–2026. Praktik tersebut terjadi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, yang kemudian bertransformasi menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Delapan tersangka yang dimaksud meliputi Silmy Karim (mantan Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024), Saffar Muhammad Godam (Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025), Jaya Saputra (Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat), Ronald Arman Abdullah (Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat), Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo (keduanya menjabat Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian), Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas), serta Gusti Benardiansyah (Staf Subdirektorat Izin Tinggal).
Berdasarkan perhitungan KPK, total keuntungan yang diperoleh para tersangka dari praktik pemerasan tersebut mencapai sekitar Rp145,5 miliar selama empat tahun operasional.
FAQ: Hal yang Perlu Diketahui
Apa yang dimaksud dengan dugaan korupsi BPJS TKA? BPJS TKA merujuk pada program jaminan sosial yang dikelola BPJS untuk tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia. KPK dapat informasi dugaan korupsi terkait pengelolaan program ini, namun
