KPK jelaskan alasan tidak menahan mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi
Table of Contents
KPK Pertimbangkan Kesehatan Yuddy Renaldi Sebelum Putuskan Tidak Menahan
Beritaturah.com – Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan untuk tidak menahan mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Yuddy Renaldi, setelah menjalani pemeriksaan hari ini. Keputusan tersebut didasarkan pada kondisi kesehatan yang sedang dialami oleh tersangka tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pertanyaan mengenai mengapa Yuddy belum ditahan sementara empat tersangka lain sudah ditahan, jawabannya terletak pada pertimbangan penyidik terkait kesehatan. “Ini juga pertimbangan dari penyidik soal kondisi kesehatan dari YR,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Keputusan Sementara Hingga Kamis
Menurut Budi, penundaan penahanan terhadap Yuddy Renaldi bersifat sementara, setidaknya hingga hari Kamis. “Penyidik melihat kondisi kesehatan saudara YR, kemudian diputuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan setidaknya sampai dengan hari ini,” jelasnya.
Proses penyidikan masih berjalan, sehingga pemeriksaan lanjutan terhadap Yuddy tetap diperlukan. “Ya, tentunya masih ada kebutuhan bagi penyidik untuk melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan karena memang penyidikan perkara ini masih berprogres ya,” tambahnya.
KPK juga akan melakukan pengecekan ulang terhadap kondisi kesehatan Yuddy pada sesi pemeriksaan berikutnya. “KPK kan juga ada dokter yang standby (siaga, red.) 24 jam untuk mendukung, salah satunya pemeriksaan-pemeriksaan yang dibutuhkan dalam rangkaian proses penyidikan,” kata Budi.
Yuddy Mengaku Mengidap Dua Penyakit
Setelah menjalani pemeriksaan, Yuddy Renaldi menyampaikan permohonan doa kepada masyarakat agar ia diberikan kesehatan selama menjalani proses hukum. “Doakan saja saya sehat menghadapi proses ini. Itu saja mungkin dari saya,” kata Yuddy.
Tersangka ini mengaku mengidap penyakit jantung serta kanker prostat. Yuddy merupakan salah satu dari lima tersangka dalam kasus ini, bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen dan Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB, Widi Hartoto.
Para tersangka lainnya meliputi Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Suhendrik; serta Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama, Elang Sophan Jaya Kusuma.
Riwayat Penyidikan dan Penahanan
Dalam rangkaian penyidikan, KPK pada 10 Maret 2025 melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Sejumlah barang disita, termasuk sepeda motor dan mobil. Ridwan Kamil kemudian dipanggil sebagai saksi dalam perkara tersebut pada 2 Desember 2025.
Pada 10 Agustus 2026, KPK menahan Widi, Ikin, Suhendrik, dan Sophan. Sementara itu, Yuddy Renaldi belum ditahan karena sedang dalam masa pemulihan kesehatan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is KPK jelaskan alasan tidak menahan mantan?
KPK jelaskan alasan tidak menahan mantan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does KPK jelaskan alasan tidak menahan mantan matter?
KPK jelaskan alasan tidak menahan mantan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
